Hukum Merokok Dalam Islam; Haram, Makruh atau Mubah?

Hukum merokok dalam islam – Tentunya kita sering menjumpai orang merokok baik itu di lingkungan kerja, sekolah, kampus, bahkan dalam lingkungan keluarga pun sering kita temui, di indonesia sendiri rokok merupakan salah satu kebiasaan yang umum dan tidak ada yang melarangnya.

Namun sebagai umat islam sudah sepantasnya kita mencari tahu apakah rokok ini dibolehkan dalam islam atau malah dilarang, nah pada kesempatan kali ini akan kita bahas seputar hukum merokok dalam islam lengkap dengan dalil dan beberapa pendapat ulama mengenai rokok.

Hukum Merokok Dalam Islam

Hukum Merokok Dalam Islam
walgreens.com

Sebenarnya jika kita membahas rokok ini tidak akan ada habisnya, selalu ada saja yang pro dan kontra menanggapi hukum merokok dalam islam, beberapa ada yang menganggap merokok itu haram, ada yang mengatakan makruh, bahkan ada pula yang mengatakan merokok itu mubah.

Nah untuk lebih jelasnya mari kita simak beberapa dalil yang membahas tentang rokok, mulai dari sini kita harus berfikir netral yah, sama-sama pertimbangkan mengenai baik buruknya dan bagaimana keadaan di masyarakat, supaya kita lebih bijak dalam menyikapi persoalan ini.

Dalil rokok haram

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”.

(QS. Al Baqarah: 195).

Dari ayat diatas jelas allah melarang kita untuk menjatuhkan diri kedalam kebinasaan, sebagian orang beranggapan bahwa jika merokok itu dapat membawa kepada kebinasaan, rokok dapat menyebabkan penyakit dalam tubuh, dengan adanya penyakit maka kehidupan kita akan terganggu.

Dengan terganggunya hidup maka secara otomatis akan mengurangi tingkat produktifitas kita, dan hal ini sangat berbahaya karena dapat membawa kita kepada kebinasaan.

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.

(QS. An Nisaa: 29).

Dari ayat diatas jelas bahwa manusia tidak buleh membunuh dirinya sendiri, dan ini dijadikan sebagai dalil haramnya rokok, kata membunuh ini pun tertulis jelas dalam kemasan rokok yaitu “Merokok membunuhmu”. Saya rasa sudah jelas dan banyak pakar kesehatan mengatakan untuk tidak merokok.

Sebagai wujud rasa syukur kita karena Allah telah memberikan kita tubuh yang dapat berfungsi adalah dengan menjaganya dari berbagai macam hal yang dapat merusaknya, salah satu wujud syukurnya yaitu dengan meninggalkan rokok dan beralih dengan hal positif lain.

Nabi SAW juga bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.”

Bagi sebagian orang menganggap bahwasanya merokok itu hanya memberi dampak buruk bagi tubuh, diantaranya dapat menimbulkan berbagai penyakit organ dalam tubuh, dan ini memang benar karena sudah jelas tertulis dalam kemasan rokok itu sendiri.

Pendapat Ulama mazhab Syafi’I Tentang Rokok

Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”.

Dalil Rokok Makruh

Shaykh Hazim Abu Ghazalah, ulama Yordania, menganggap rokok itu makruh. Berikut fatwanya:

ان حكم الاسلام في التدخين ، لم يرد فيه نص قطعي ، في كتاب الله تعالى او سنة رسوله ، محمد صلى الله عليه وسلم ، وانما ورد قوله تبارك وتعالى «يحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث ، وكلمة الخبائث هنا كلمة عامة لا تشير الى الدخان بعينه ، وانما تشير الى ما ورد في النص من المحرمات ، كشرب الخمر والميسر ، والزنا ، والربا ، وغير ذلك.

لذلك لا نستطيع ان نحكم حكما قطعيا في تحريم الدخان ، او كراهيته التحريمية ، وانما ننصح اخواننا واخواتنا المدخنين ان يتركوا ، ويبتعدوا عن هذه النبتة الخبيثة

Artinya: Hukum Islam dalam soal merokok adalah tidak ada dalil eksplisit (qath’i) dalam Quran atau Sunnah (hadits) Nabi. Yang ada adalah firman Allah dalam QS Al A’raf 7:157. Ayat ini sangat umum dan sama sekali tidak mengarah pada rokok. Ayat ini merujuk pada apa yang terdapat pada perkara-perkara yang diharamkan seperti minum khamr (minuman keras), judi, zina, riba, dan lain-lain.

Oleh karena itu, saya tidak bisa menetapkan hukum yang pasti untuk mengharamkan rokok, untuk menghukumi makruh tahrim. Saya hanya bisa menganjurkan saudara-saudara kita yang perokok agar meninggalkan kebiasaan buruk ini.

Dalil Rokok Mubah

Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al Fiqh Al Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut:

القهوة والدخان: سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما

Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al ‘Ubab dari madzhab Asy-Syafi’i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama’ dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar’i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah Al Muntaha mengatakan: Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.

Sebelum mengakhiri pembahasan ini, ada baiknya kita memikirkan perkataan bapak motivator kita berikut ini:

Om, apa aku harus berhenti merokok?
Kalau merokok itu baik, teruskan.

Mario Teguh

Perkataan bapak mario teguh diatas simpel banget tapi langsung megnena, coba sekarang kita fikirkan apakah merokok itu baik? lah gimana kita mau membuktikan sesuatu itu baik atau tidak?


Anggaplah anda seorang perokok, anda merokok sambil duduk santai di depan rumah anda…

Tiba tiba anak perempuan anda yang masih usia SMP ikut duduk bersama anda sambil menyalakan sebatang rokok, lalu apa yang akan anda lakukan?


Saya rasa cukup sekian dulu pembahasan mengenai hukum merokok dalam islam ini, terlepas dari berbagai pro dan kontra kita tidak perlu ikut terbakar emosi, kita ambil amannya saja untuk menjauhinya. Tapi tidak pula ikut-ikutan mencerca orang yang merokok.

hukum merokok dalam islam

1 thought on “Hukum Merokok Dalam Islam; Haram, Makruh atau Mubah?”

  1. Klo membahas rokok pasti ada yg pro dan kontra, karena tak ada dalilnya, maka harus ada pertanyaan kepada perokok, apakah merokok itu baik..??? Klo jawabanya tidak baik, berarti itu bisa mengarah ke dalil subhat…

    Reply

Beri Tanggapan