Definisi Hukum, HAM dan Demokrasi dalam Islam

Hukum, HAM dan Demokrasi dalam Islam selalu menjadi perbincangan yang menarik bagi siapa saja yang mengamati gejala atau fenomena sosiAl budaya, ekonomi dan politik yang terjadi di Indonesia.

Kemajuan teknologi yang tak pernah berhenti berpacu seakan meningkatkan ‘suhu’ perbincangan karena semakin mudahnya akses informasi kita dapatkan, bahkan dari belahan dunia sekalipun.

Sebelum beranjak lebih jauh, tahukah kamu tentang apa sebenarnya definisi Hukum, HAM dan Demokrasi dalam prespektif Islam? Kita akan membahas itu semua agar perbincangan mengenai hal tersebut lebih berdasar dan ilmiah. Yuk disimak!

Hukum dalam Islam

hukum menurut islam
nasabson.com

Pembahasan mengenai hukum dalam Islam dibagi menjadi beberapa bagian, yakni: Pengertian Hukum Islam, Ruang Lingkup Hukum Islam, Bagian-bagian yang terdapat dalam Hukum Islam, Tujuan dan Sumber dari Hukum itu sendiri.

Semua hal yang disebutkan di atas saling terkait satu dengan yang lainnya. Jika kamu ingin mengetahui pandangan Islam mengenai hukum, mempelajari semuanya adalah suatu kewajiban, setidaknya dasar-dasarnya saja.

1. Pengertian Hukum Islam

Secara umum devinisi hukum adalah kumpulan aturan atau norma yang mengatur semua perilaku manusia, baik yang tumbuh dan berkembang di masyarakat ataupun peraturan yang dibuat atau ditegakkan oleh penguasa dalam suatu daerah.

Namun, Islam mempunyai cara pandang tersendiri untuk melihat hukum. Di dalam Islam, hukum ialah separangkat aturan atau norma, dasar dan kerangka yang langsung bersumber dari Allah.

Hukum tersebut meliputi hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan masyarakat dan hubungan manusia dengan benda serta alam sekitar.

2. Ruang Lingkup Hukum Islam

Dari kacamata syariat ataupun fiqih hukum Islam dibagi menjadi 2 bagian, yaitu: ketetapan Mahdhah dan Muamalah (Ghairu Mahdhah).

Kedua dasar hukum inilah yang nantinya akan menjadi filter pertama dalam menyikapi segala macam fenomena dan problematika yang terjadi dalam masyarakat.

a. Mahdhah

Membahas khusus mengenai tata cara dan ritual yang wajib dilaksanakan bagi umat muslim dalam menjalankan hubungannya dengan Allah, seperti membaca kalimat syahadat, shalat, membayar zakat, puasa dan haji.

Tata cara dan ritual ini bersifat tetap, tidak bisa ditambah, dikurangi dan tidak boleh berubah sampai kapanpun. PasAl pasalnya sudah diatur oleh Allah yang dijelaskan melalui Rasul-Nya.

Maka dengan ini tidak mungkin terjadi sebuah proses perubahan atau perombakan yang bersifat asasi oleh siapapun mengenai hukum, tata cara dan susunan beribadah.

b. Muamalah

Berisi tentang ketetapan Allah yang menyangkut hubungan manusia dengan masyarakat. Ketetapan ini bersifat terbatas dalam hal yang paling mendasar.

Namun, hukum muamalah lebih terbuka untuk dikaji dan dikembangkan melalui ijtihad oleh manusia yang mempunyai kualifikasi dan syarat tertentu untuk melakukan usaha tersebut.

HAM dalam Islam

pandangan ham dalm koridor islam
voteedgar.com

Hak Asasi Manusia merupakan hak pokok yang harus mendapatkan perlindungan pada diri manusia sejak ia berada dalam rahim hingga ia meninggal dunia.

Menurut Tolchach Mansoer, sejak lahirnya Universal Declaration of Human Rights pada 10 Desember 1948, istilah HAM mulai populer diperbincangkan. Meskipun ide HAM sendiri sudah ada sekitar abad ke 17 dan 18 sebagai perlawanan dari hukum absolut zaman feodal kala itu.

Di dalam Islam sendiri pemikiran tentang HAM bukanlah barang baru, hal ini bisa dilihat dalam ajaran tauhid.

Prinsip utama HAM yang termaktub dalam Universal Declaration of Human Rights diuangkap secara indah dalam ayat-ayat Al Quran, diantaranya:

1. Martabat Manusia

Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sudah dengan gamblang dijelaskan dalam Al Quran sebagaimana dikutip dari ayat di bawah ini.

Q.S Al Isra’ (17) ayat 70. Artinya: ” Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan…”

Q.S Al Maidah (5) ayat 32. Artinya: ” …Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya…”

Mengenai martabat manusia ini telah digariskan dalam Universal declaration of Human Rights dalam Pasal 1 dan Pasal 3.

Pasal 1 menyebutkan, “…Semua makhluk manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai hak-hak serta maratabat yang sama …”

Pasal 3 menyebutkan, “…Setiap orang berhak untuk hidup, berhak akan kemerdekaan dan jaminan pribadi…”

2. Persamaan

Q.S Al Hujurat (49) ayat 13. Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari jenis laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Prinsip persamaan ini dalam Universal Declaration of Human Rights terdapat dalam Pasal 6 dan Pasal 7.

Pasal 6 menyebutkan, “…Setiap orang berhak mendapat pengakuan di mana saja sebagai seorang pribadi di muka hukum…”

Pasal 7 menyebutkan, “…Semua orang sama di muka hukum dan berhak atas perlindungan yang sama di muka hukum tanpa perbedaan…”

3. Kebebasan Menyatakan Pendapat

Q.S Ali Imran (3) ayat 110. Artinya: “…Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar…”

Hak untuk menyatakan pendapat dengan bebas dinyatakan dalam Universal Declaration of Human Rights Pasal 19 “…Semua orang berhak atas kemerdekaan mempunyai dan melahirkan pendapat…”

4. Kebebasan Beragama

Prinsip kebebasan beragama ini dengan jelas disebutkan dalam Al Quran surat Al Baqarah (2) ayat 256. Artinya: “Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam…” Dan Q.S Al Kafirun (109) ayat 6. Artinya: “Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku.”

Dari ayat-ayat tersebut dapat dipahami bahwa agama Islam sangat menjunjung tinggi kebebasan beragama. Hal ini sejalan dengan Pasal 18 dari Universal Declaration of Human Rights, yang menyatakan “…Setiap orang mempunyai hak untuk merdeka berfikir, berperasaan, dan beragama …”

5. Hak Jaminan Sosial

Seperti dinyatakan Allah dalam Al Quran surat Az-Zariyat (51) ayat 19. Artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.”

Q.S Al Ma’arij (70) ayat 24. Artinya: ” Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu.”

Hal ini jelas sesuai dengan Pasal 22 dari Universal Declaration of Human Rights, yang menyebutkan “Sebagai anggota masyarakat, setiap orang mempunyai hak atas jaminan sosial…”

6. Hak Atas Harta Benda

Sebagaimana dinyatakan dalam surat Al Maidah (5) ayat 38. Artinya: “Laki-laki yang mecuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah …”

Hal ini sesuai dengan Pasal 17 dari Universal Declaration of Human Rights menyebutkan:

Ayat (1) Setiap orang berhak mempunyai hak milik, baik sendiri maupun bersama orang lain.

Ayat (2) Tidak seorangpun hak miliknya boleh dirampas dengan sewenang-wenang.

Demokrasi dalam Islam

demokrasi menurut pandangan islam
libertynews.com

Demokrasi secara bahasa berasal dari Yunani, demos yang artinya rakyat dan kratein yang berarti kekuasaan. Jadi pengertian utuh dari demokrasi adalah kekuasan yang berasal dari tangan rakyat atau bisa juga dikatakan sebagai kedaulatan rakyat.

Islam memberi perhatian khusus terhadap aspek-aspek yang ditekankan pada demokrasi mulai dari ranah sosial sampai politik. Karena semua sistem pemerintahan tidak akan bisa berjalan dengan baik jika tidak mempunyai pondasi yang kuat.

Diantara poin-poin yang ditekankan adalah musyawarah untuk mendapatkan kata mufakat (syura), persetujuan dari berbagai kalangan (ijma) dan penilaian interpretatif yang mandiri (ijtihad).

Kesemua yang telah dibahas diatas menunjukan bagaimana keseriusan Islam dalam memandang kehidupan masyarakat agar bisa menjadi baldatun tayyibatun wa rabbun ghaffur.

Beri Tanggapan