Hukum Pernikahan Dalam Islam Menurut Para Ahli Hadits dan Imam Madzhab

Manusia sebagai makhluk sosial pastilah membutuhkan satu sama lain saling membutuhkan dalam artian tidak bisa hidup sendiri.

Juga dalam kehidupan sehari-hari manusia sudah diatur oleh beberapa aturan hukum, etika baik itu hukum negara, agama, atau adat semua sudah di rancang dan diatur sedemikian lupa guna terciptanya ke maslahatan bersama.

Begitu juga dalam hal pernikahan, dalam agama islam pernikahan sudah dipaparkan dan telah diatur sedemikian adil untuk para pengikutnya dalam hal pernikahan ini.

Berikut ini akan kami bahas tentang hukum-hukum atau aturan-aturan menurut hadits dan para ulama’ beserta dalil dari beberapa madzhab dan imam-imam besar saat yang masih dianut sampai saat ini:

Hukum Pernikahan Dalam Islam Menurut Imam Madzhab

syarat menikah dalam islam
KilatNews.com

Tentang hukum melakukan pernikahan Ibnu Rusyd menjelaskan: segolongan Fuqoha, yakni jumhur (Mayoritas Ulama) berpendapat bahwa pernikahan itu hukumnya Sunnah.

Golongan Zhahiriah berpendapat bahwa pernikahan itu hukumnya Wajib, sementara itu para ulama malikiyah mutakhirin berpendapat bahwa pernikahan itu hukumnya Wajib untuk sebagian orang, Sunnah untuk sebagian orang, dan Mubah untuk segolongan lainnya.

Semua pendapat-pendapatan diatas berdasarkan pada kepentingan kemaslahatan dan pendapat-pendapat tidak ada yang salah, pendapat pendapat diatas juga sudah mempunyai alasan-alasan dan tendensi hukum masing-masing.

Namun Ibnu Rusyd menambahkan bahwa perbedaan pendapat ini disebabkan adanya penafsiran apa bentuk kalimat perintah dalam ayat dan hadits yang berkenaan dengan masalah ini, haruskah diartikan Wajib, Sunnah, ataukah Mubah?.  

Sesuai dengan firman Allah SWT yang menyatakan:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa’  : 3).

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”  (Q.S. An-Nur: 32)

Hadits Tentang Pernikahan

rukun pernikahan dalam islam
Rumah Zakat.com

“Kawinlah kamu, karena sesungguhnya dengan kamu kawin, aku akan berlomba-lomba dengan umat-umat yang lain”. (Al Baihaqi: 1229).

Terlepas dari pendapat para Imam / Madzhab diatas yang berbeda pendapat didalam mendefinisikan dan menafsirkan hadits tentang perkawianan.

Berdasarkan Al Quran dan As-sunnah, islam sangat menganjurkan kepada kaum muslimin yang mampu untuk melangsungkan pernikahan.

Namun demikian kalau dilihat dari segi kondisi orang yang melaksanakan pernikahan serta tujuan dari pernikahan, maka melaksanakan suatu pernikahan itu dapat dikenakan hukum Wajib, Sunnah, Haram, makruh ataupun Mubah         . (Sayyid Sabiq 6, 1996: 22).

  1.   Pernikahan hukumnya Wajib

Pernikahan akan menjadi wajib hukumnya bagi kaum muslimin yang sudah mampu untuk melangsungkan pernikahan, akan tetapi nafsunya sudak mendesak dan takut jika terjerumus dalam perzinaan maka hukumnya menjadi wajib bagi dia untuk melangsungkan pernikahan, sedangkan untuk itu tidak dapat dilakukan dengan baik kecuali dengan jalan pernikahan.

Pendapat imam Al-Qurtuby:

Orang bujang yang sudah mampu kawin dan takut dirinya dan agamanya jadi rusak, sedang tidak ada jalan untuk menyelamatkan diri kecuali dengan menikah, maka tidak ada perselisihan pendapat tentang wajibnya dia menikah. Allah berfirman:

” Hendaklah orang-orang yang tidak mampu kawin menjaga dirinya sehingga nanti Allah mencukupkan mereka dengan karunia-Nya,” (QS. An-Nuur: 33).

“Dari Abdullah bin Mas’ud. Ia berkata: telah bersabda Rasulullah SAW, kepada kami: hai golongan orang-orang muda! Siapa-siapa dari kamu mampu berkawin, hendaklah dia berkawin, karena yang demikian lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan, dan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah ia bersaum, karena ia itu pengebiri bagimu”.(Ibnu Hajar Al Asqalani, A Hassan, 2002: 431).

  1.    Pernikahan hukumnya Sunnah

Adapun hukum pernikahan akan menjadi sunnah hukumnya  bagi orang-orang yang nafsunya telah mendesak lagi mampu menikah, tetapi masih dapat menahan dirinya dari berbuat zina, maka sunnah lah ia menikah.

Menikah baginya lebih utama dari bertekun diri dalam ibadah, karena menjalankan hidup sebagai pendeta sedikitpun tidak dibenarkan dalam islam. Imam Thabrani meriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqash bahwa Rasulullah bersabda:

” Sesungguhnya Allah menggantikan cara kependetaan dengan cara yang lurus lagi ramah (kawin) kepada kita”. (Sayyid Sabiq 6, 1996: 23).

  1.    Pernikahan hukumnya Haram

Pernikahan akan menjadi haram hukumnyua bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi nafkah lahir dan batin kepada istrinya nanti serta nafsunyapun tidak mendesak, haram lah ia untuk menikah.

Imam Qurthuby berkata: “Bila seorang laki-laki sadar tidak mampu membelanjai istrinya atau membayar maharnya atau memenuhi hak-hak istrinya, maka tidaklah boleh ia menikah, sebelum ia berterus terang menjelaskan semua keadaannya kepada istrinya atau sampai datang saatnya ia mampu memenuhi hak-hak istrinya.

Allah berfirman:

“…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan dengan tanganmu sendiri…” (QS. Al Baqarah: 195). (Al Quran dan terjemahan, Departemen Agama RI, 2002: 36)

  1.    Pernikahan hukumnya Makruh

Pernikahan akan menjadi makruh hukumnya bagi seorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi nafkah atau belanjaan kepada istrinya, walaupun tidak merugikan istri, karena ia kaya dan tidak mempunyai keinginan syahwat yang kuat.

Juga bisa menjadi makruh hukumnya jika karena lemah syahwat itu ia berhenti dari melakukan sesuatu ibadah atau menuntut sesuatu ilmu.

  1.    Pernikahan hukumnya Mubah

Hukum pernikahan akan menjadi mubah bagi laki-laki yang tidak terdesak syahwatnya dan oleh alasan-alasan yang mewajibkan segera menikah atau karena alasan-alasan yang mengharamkan untuk kawin, maka hukumnya makruh

 

Beri Tanggapan