Hukum Tunangan Dalam Islam

HUKUM TUNANGAN – Kalau kita berbicara dengan perspektif Islam, maka tidak ada satupun pendapat ulama yang membolehkan adanya proses tunangan.

So, hukum tunangan dalam Islam adalah tidak boleh alias haram.

Tapi, perlu diperjelas dulu mengenai definisi tunangannya. Apakah yang dimaksud adalah tunangan seperti perilaku masyarakat barat atau non-muslim yang jika sudah tunangan, maka sudah boleh melakukan semua aktifitas layaknya suami istri? Jika iya, tentu saja itu dilarang.

Namun jika yang dimaksud tunangan adalah khitbah, yaitu melamar si perempuan dengan maksud segera menentukan waktu dan tanggal pernikahan (ijab-qobul) yang bisa disegerakan, maka ini disyariatkan.

Beri Tanggapan