Cara Menjamak Shalat yang Benar: Panduan Praktis untuk Muslim

Shalat merupakan salah satu kewajiban dalam agama Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Muslim. Shalat adalah sebuah ibadah yang mengharuskan umat Muslim untuk berdiri di hadapan Allah SWT dengan khusyuk dan penuh keikhlasan.

Namun, kadang ada halangan atau udzur yang membuat sebagian orang sulit untuk menjalankan shalat. Untuk mengatasi hal tersebut, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan cara menjamak shalat.

Menjamak shalat adalah menggabungkan dua atau lebih waktu shalat yang berdekatan dalam satu waktu. Dengan menjamak shalat, umat Muslim dapat lebih mudah menjalankan shalat ketika ada udzur yang mendesak atau hal lainnya.

Namun, tidak semua orang mengetahui bagaimana cara menjamak shalat dengan benar. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan secara detail tentang cara menjamak shalat agar dapat dilaksanakan dengan tepat dan sesuai dengan tuntunan agama Islam.

Hadits tentang Menjamak Shalat

Hukum tentang kebolehan menjamak shalat ini tertuang dalam beberapa hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk lebih jelasnya, berikut ini dilampirkan dua hadits tentang menjamak shalat.

Ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ.

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat Dzuhur ke waktu shalat Ashar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjamak dua shalat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau shalat dzuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan.” [Muttafaq ‘Alaih]

Hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.” [HR. Ahmad]

Untuk mengetahui lebih detail tentang jamak shalat, ada berapa jenis jamak, syarat, dan cara mengerjakan shalat yang dijamak seperti apa, berikut ini pembahasan lengkapnya.

Pengertian Jamak Shalat

Jamak shalat adalah pelaksanaan dua shalat dalam satu waktu yang sama. Jamak shalat dapat dilakukan dalam beberapa situasi, seperti ketika seseorang sedang bepergian, sakit, atau dalam kondisi lain yang mempersulit untuk melaksanakan shalat pada waktu yang ditentukan.

Namun, jamak shalat hanya dapat dilakukan pada shalat tertentu saja,

  • Dzuhur dengan Ashar
  • Maghrib dengan Isya

Lalu bagaimana dengan shalat Subuh? Shalat Subuh tidak bisa dijamak dengan shalat apapun.

Syarat Menjamak Shalat

Apa saja syarat diperbolehkannya kita mengambil keringanan untuk menjaka shalat? Berikut adalah syarat-syarat umum untuk melaksanakan shalat jamak:

  1. Perjalanan (safar)
  2. Kondisi sakit
  3. Ada udzur atau urusan mendesak
  4. Saat sedang hujan.

Jenis Jamak Shalat

Seperti yang kita tahu, ada dua jenis jamak taqdim dan jamak takhir. Keduanya tentu berbeda dan memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini penjelasan lebih lengkapnya:

Jamak Taqdim

Jamak taqdim adalah penggabungan dua waktu shalat pada waktu shalat pertama. Sebagai contoh, ketika menjamak Shalat Zhuhur dan Ashar, maka keduanya dilakukan pada saat waktu shalat Zhuhur.

Ada empat syarat jamak taqdim yang perlu dipenuhi antara lain:

1. Tartib, yaitu menjadikan shalat yang pertama didahulukan sebelum shalat yang kedua, seperti Dzuhur didahulukan sebelum Ashar dan Maghrib didahulukan sebelum Isya.

2. Niat jamak taqdim harus dilakukan pada shalat yang pertama,

Berikut ini niat shalat Dzuhur dan Ashar dengan jamak taqdim:

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: Saya berniat melaksanakan shalat fardhu Dzuhur empat rakaat secara berjamaah dengan shalat Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta’ala.

Untu niat shalat Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim adalah sebagai berikut:

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: Saya niat shalat fardhu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak taqdim karena Allah Taala.

3. Muwalat atau melaksanakan shalat dengan berurutan, yaitu waktu antara dua shalat tidak terlalu lama sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Setelah shalat yang pertama selesai, segera dilakukan takbiratul ihram untuk shalat yang kedua.

4. Melakukan shalat kedua masih dalam perjalanan.

Jamak Takhir

Jamak takhir adalah penggabungan dua waktu shalat pada waktu shalat terakhir. Sebagai contoh, ketika menjamak Shalat Maghrib dan Shalat Isya, keduanya dilakukan pada waktu Shalat Isya.

Dalam jamak ta’khir, ada dua syarat yang harus dipenuhi:

1. Niat jamak ta’khir harus dilakukan pada waktu shalat pertama.

Berikut adalah lafal niat shalat Dhuhur dan Ashar dengan jamak ta’khir:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Artinya: Saya berniat shalat fardhu Dhuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.

Berikut adalah lafal niat shalat Maghrib dan Isya dengan jamak ta’khir:

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Artinya: Saya berniat shalat fardhu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.

2. Saat mengerjakan shalat kedua, harus tetap dalam perjalanan seperti yang dijelaskan di atas.

Cara Melakukan Jamak Shalat

Setelah memahami tentang pengertian dan dasar-dasar jamak shalat, langkah selanjutnya adalah mengetahui cara melakukan jamak shalat dengan benar. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai cara melakukan jamak shalat secara rinci.

  1. Berwudhu terlebih dahulu untuk menghilangkan najis.
  2. Menutup aurat dengan memakai pakaian yang sesuai.
  3. Menghadap kiblat sebagai arah sholat.
  4. Menjalankan rukun sholat fardhu seperti biasa.
  5. Membaca niat sholat jamak sebelum memulai sholat.
  6. Kedua sholat dilakukan secara berurutan tanpa diselingi aktivitas apapun. Setelah salam dari sholat pertama, langsung berdiri lagi untuk sholat kedua. Tidak perlu melakukan dzikir, mengobrol, makan, atau kegiatan lainnya.

Jika diringkas, sebenarnya menjamak shalat ini cara melakukannya seperti shalat pada umumnya. Hanya saja kita menjalankan shalat fardu dalam satu waktu saja.

Kesimpulan

Dalam agama Islam, shalat merupakan salah satu ibadah yang sangat penting dan harus dilaksanakan dengan penuh khusyuk dan keikhlasan. Namun, seringkali kesibukan sehari-hari membuat sebagian orang sulit untuk meluangkan waktu untuk menjalankan shalat dengan tepat waktu. Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan cara menjamak shalat.

Menjamak shalat merupakan cara yang diperbolehkan oleh agama Islam untuk menggabungkan dua atau lebih waktu shalat yang berdekatan dalam satu waktu. Dengan demikian, umat Muslim dapat lebih mudah menjalankan shalat dengan tepat waktu tanpa harus terkendala oleh kesibukan atau aktivitas lainnya.

Namun, penting untuk diingat bahwa cara menjamak shalat harus dilakukan dengan benar dan sesuai dengan tuntunan agama Islam. Umat Muslim harus memahami syarat-syarat dan cara menjamak shalat yang tepat agar ibadah tersebut tetap diterima oleh Allah SWT.

Dapat disimpulkan bahwa cara menjamak shalat merupakan solusi bagi umat Muslim yang sibuk untuk tetap dapat menjalankan ibadah shalat dengan tepat waktu. Namun, tetap diperlukan pemahaman yang baik mengenai cara menjamak shalat agar ibadah tersebut dapat diterima oleh Allah SWT dan membawa manfaat bagi kehidupan umat Muslim.