Bagaimana Hukum Sulam Alis Dalam Islam?

Hukum Sulam Alis Dalam Islam – Wanita memang selalu diidentikan dengan keindahan dan kecantikan. Berbagai cara dilakukan oleh para wanita agar penampilannya semakin sempurna. Salah satunya adalah dengan melakukan sulam alis.

Ya, sulam alis memang akhir-akhir ini banyak digandrungi kaum hawa. Sebenarnya tren sulam alis sudah ada sejak tahun 90-an, namun pada saat itu cara yang digunakan masih belum modern.

Untuk kamu yang belum tahu, sulam alis merupakan kegiatan men-tato alis menggunakan jarum dan tinta. Tapi yang menjadi pertanyaan, bagaimana hukum sulam alis dalam Islam? Apakah boleh atau malah haram? Berikut ini penjelasannya.

Wanita memang dianjurkan untuk mempercantik dirinya, namun tidak semua cara boleh dilakukan secara syariat. Salah satunya adalah sulam alis.

Dari Abdullah bin Mas’ud Ra, beliau berkata:

َعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, Al mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).

Kata Al mutanamishah meruapakan para perempuan yang meminta dicukur bulu di wajahnya. Dan orang yang mencukur disebut dengan an-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi).

Beliau juga menegaskan larangan tersebut berlaku untuk bulu alis.

لوأن النهي إنما هو في الحواجب وما في أطراف الوجه

“Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106).

Mungkin ada yang bertanya, sulam alis adalah untuk mempercantik diri bukan untuk merusaknya, jadi sah-sah saja jika dilakukan. Mereka para wanita berdalih dengan melakukan sulam alis, maka suami mereka akan semakin cinta pada mereka.

Ya, semua setuju akan hal itu. Meskipun tujuannya adalah ingin membahagiakan suami yang merupakan salah satu kewajiban istri, akan tetapi bukan berarti semua cara bisa dihalalkan.

Kita merujuk pada keterangan para ulama berikut ini:

Ibnu Katsir mengatakan:

النمص: ترقيق الحواجب وتدقيقها طلبا لتحسينها

“An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan…”

Ibnu Allan dalam kitab Syarh Riyadhus Shalihin mengatakan:

وَالنَّامِصَةُ: الَّتي تَأخُذُ مِنْ شَعْرِ حَاجِبِ غَيْرِهَا، وتُرَقِّقُهُ لِيَصِيرَ حَسَناً. “وَالمُتَنَمِّصَةُ”: الَّتي تَأمُرُ مَنْ يَفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ

“An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil Al Falihin, 8:482)

Melakukan sulam alis termasuk ke dalam dosa besar. Imam Adz-Dzahabi di dalam kitabnya Al Kabair dan Al Haitami di dalam kitabnya Az-Zawajir’an Iqtiraf Al Kabair yang menyebutkan diantara yang termasuk dosa besar adalah mencukur atau menipiskan bulu alis mata.

Karena Alloh dalam firman-Nya juga telah melaknat para wanita yang mencukur bulu asli di wajahnya, termasuk di dalamnya bulu alis, walaupun dengan tujuan untuk memperindah di wajahnya.

Mengapa Islam Melarang Sulam Alis?

Dalam proses menyulam, alis dibersihkan dan dibentuk. Kemudian alis dirapikan menggunaka alat cukur. Terutama bulu-bulu yang ada di luar garis ideal.

Lalu dilakukanlah proses penyulaman. Setelah krim anestasi sudah bekerja, baru proses sulam dimulai. Alat untuk menyulam dinamakan embrodery pen yang berfungsi menerapkan tinta dan menghasilkan salur-salur mirip bulu alis.

Lalu apa alasan Islam melarang sulam alis? Berikut ini penjelasaannya.

1. Mengubah Ciptaan Alloh

Alloh telah menciptakan manusia dengan ciptaan yang sebaik-baiknya.  Mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki, tak ada yang perlu diragukan lagi. Kita sebagai manusia wajib hukumnya mensyukuri dengan apa yang telah Alloh berikan

Nah, alis merupakan salah satu anggota tubuh yang wajib disyukuri. Mengubah ciptaan-Nya sama saja mendurhakai dan Alloh akan sangat murka jika seseorang hamba melakukan hal tersebut.

Selain mendurhakai, perbuatan tersebut juga bisa dikatakan menghina Sang Pencipta karena seolah-olah ciptaan-Nya salah. Padahal Dia adalah Yang Maha Sempurna.

2. Menyakiti Diri Sendiri

Banyak hadis yang menyebutkan bahwa kita dilarang meenganiaya diri sendiri. Kita pasti tahu proses melakukan sulam alis, di mana alis diditatto atau dugambar menggunakan jarum yang dimasukan ke dalam lapisan kulit kedua, tentu ini akan menyiksa diri sendiri.

Salah satu amanah Allooh kepada diri kita adalah dnegan menjaga seluruh organ tubuh kita. Jangan sampai apa yang telah diberikan, malah kita rusak. Ibarat kita memberi sesuatu kepada sesorang lalu orang tersebut merusak pemberian kita, pasti hati hita akan sakit dan kecewa.

Bayangkan jika itu terjadi pada Alloh, Sang Maha Pencipta, yang memberi kita segalanya. Tentu sangat merugi jika Alloh sudah marah kepada kita.

3. Mengingkari Nikmat Alloh

Salah satu cara mensyukuri nikmat yang telah diberikan Alloh adalah dengan tidak menerima segala apa yang telah ditentukan-Nya, termasuk alis. Para wanita yang gemar melakukan sulam alis bisa dipastikan mereka kuffur nikmat.

Apa yang Alloh berikan dirasa kurang sempurna, sehingga mereka berusaha merubahnya dengan caranya sendiri.

******

Demikian penjelasan tentang hukum sulam alis dalam islam. Alloh telah menciptakan kita dengan sangat sempurna. Kita manusia adalah makhluk paling sempurna diantara semua ciptaan Alloh, termasuk malaikat yang senantiasa yang selalu taat pada perintahNya.

Dengan mensyukuri dengan apa yang telah Dia berikan, maka keberkahan akan kamu dapat. Karena Dia Yang Maha Bijaksana telah berjanji di dalam Al-Quran bahwa siapa saja yang bersyukur maka akan ditambah terus kenikmatannya, dan sebaliknya siapa saja yang kuffur maka kebinasaan akan menimpanya.

Semoga kita terhindar dari sifat kurang syukur dengan nikmat Alloh. Sekian, semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Beri Tanggapan