Hukum Mengucapkan Selamat Natal Dalam Islam

HUKUM SELAMAT NATAL – Hidup dalam lingkungan yang beragam membuat kita harus bepikir lebih matang, lebih bijak dalam mengambil suatu keputusan yang tepat.

Diantara kebijakan-kebijakan yang perlu lebih kita tekankan adalah terhadap toleransi beragama, seperti salah satu hal yang mengundang perdebatan pada setiap tahunnya adalah ucapan selamat hari natal. Dan inilah yang akan menjadi topik utama dalam artikel kali ini.

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Dalam Islam

hukum mengucapkan selamat natal
Jeffrey Siauw-blogger.com

Dalam hal ini para ulama konteporer terjadi perbedaan pendapat dalam penentuan hukum fiqihnya antara yang memperbolehkannya mengucapkan selamat natal tersebut dan yang tidak memperbolehkannya. Kita juga tidak boleh menyalahkannya begitu saja karena kedua kelompok ini memiliki tendensi haditsnya masing-masing sebagai hukum.

Meskipun pengucapan selamat hari natal ini sebagiannya masuk didalam wilayah aqidah namun ia memiliki hukum fiqih yang bersandar kepada pemahaman yang mendalam, penelaahan yang rinci terhadap berbagai nash-nash syar’i.

Dalam hal ini ada dua pendapat yang ada, adalah sebagai berikut:

Pendapat Pertama

Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para pengikutnya seperti Syeikh Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimin, semoga Allah merahmati mereka, serta yang lainnya seperti Syeikh Ibrahim bin Muhammad al Huqoil beliau berpendapat bahwa mengucapkan selamat Hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini merupakan bagian dari syiar-syiar agama mereka.

Allah tidak meridhoi adanya kekufuran terhadap hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya dalam pengucapan selamat kepada mereka adalah tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan ini diharamkan.

NOTE: Tasyabbuh yang Dilarang dan yang Boleh

Di antara bentuk-bentuk tasyabbuh:

  1. Mengikuti perayaan hari raya natal tersebut.
  2. Menyebarluaskan perayaan-perayaan mereka ke neger-negeri islam.

Mereka juga berpendapat bahwa wajib menjauhi berbagai perayaan orang-orang kafir, menjauhi dari sikap menyerupai perbuatan-perbuatan mereka, menjauhi berbagai sarana yang digunakan untuk menghadiri perayaan tersebut.

Tidak menolong seorang muslim didalam menyerupai perayaan hari raya mereka, tidak mengucapkan selamat natal atas hari raya mereka serta menjauhi penggunaan berbagai nama dan istilah khusus dalam ibadah mereka.

Pendapat Kedua

Jumhur ulama kontemporer membolehkan mengucapkan selamat hari natal.

Di antaranya Syeikh Yusuf al Qaradhawi yang berpendapat seperti berikut,

[su_note note_color=”#eaf79e”]Perubahan kondisi globAl lah yang menjadikanku berbeda dengan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah didalam mengharamkan pengucapan selamat hari-hari Agama orang-orang Nasrani atau yang lainnya.

Aku (Yusuf al Qaradhawi) membolehkan pengucapan selamat hari natal tersebut apabila mereka (orang-orang Nasrani atau non muslim lainnya) adalah orang-orang yang cinta damai terhadap kaum muslimin, terlebih lagi apabila ada hubungan khusus antara dirinya (non muslim) dengan seorang muslim, seperti: Tetangga rumah, kerabat, teman kuliah, teman mencari nafkah dan lain sebagainya.

Hal ini termasuk dalam berperilaku kebjikan yang tidak dilarang Allah SWT namun dicintai-Nya sebagaimana Dia SWT mencintari pebuatan adil. Firman Allah SWT:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8)

Terlebih lagi jika mereka mengucapkan selamat hari raya kepada kaum muslim. Firman Allah SWT:

وَإِذَا حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا ﴿٨٦﴾

“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS. An Nisaa: 86)[/su_note]

Lembaga Riset dan Fatwa Eropa juga membolehkan pengucapan selamat natal kepada non muslim ini jika mereka bukan termasuk orang-orang yang memerangi kaum muslimin khususnya dalam keadaan di mana kaum muslimin minoritas seperti di Barat.

Setelah memaparkan berbagai dalil, Lembaga riset ini memberikan kesimpulan sebagai berikut:

[su_note note_color=”#f7e79e”]Tidak dilarang bagi seorang muslim atau Markaz Islam memberikan ucapan selamat atas perayaan ini, baik dengan lisan maupun pengiriman kartu ucapan yang tidak menampilkan simbol mereka atau berbagai ungkapan keagamaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam seperti salib. Sesungguhnya Islam menafikan fikroh salib, firman-Nya:

وَقَوْلِهِمْ إِنَّا قَتَلْنَا الْمَسِيحَ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ رَسُولَ اللّهِ وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِن شُبِّهَ لَهُمْ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُواْ فِيهِ لَفِي شَكٍّ مِّنْهُ مَا لَهُم بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِلاَّ اتِّبَاعَ الظَّنِّ وَمَا قَتَلُوهُ يَقِينًا ١٥٧

“Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS. An Nisaa: 157)

Begitu juga dengan kalimat-kalima yang digunakan dalam pemberian ucapan selamat in pun tidak boleh asal, tidak mengandung pengukuhan atas agama mereka atau ridho dengannya. Adapun kalimat yang dibolehkan untuk dipergunakan adalah kalimat persaudaraan, pertemanan yang sudah dikenal dimasyarakat.

Tidak dilarang juga menerima berbagai hadiah dari mereka karena sesungguhnya Nabi SAW telah menerima berbagai hadiah dari non muslim seperti jubah, al Muqouqis Pemimpin al Qibthi di Mesir dan juga yang lainnya dengan persyaratan bahwa hadiah itu bukanlah yang diharamkan oleh kaum muslimin seperti daging babi, khomer dan lain sebagainya.[/su_note]

Diantara para ulama yang membolehkan hal tersebut adalah DR. Abdus Sattar Fathullah Sa’id, ustadz bidang tafsir dan ilmu-ilmu Al Quran di Universitas Al Azhar, DR. Muhammad Sayyid Dasuki, ustadz Syari’ah di Univrsitas Qatar, Ustadz Musthafa az Zarqo serta Syeikh Muhammad Rasyd Ridho.

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut MUI

hukum mengucapkan selamat natal menurut MUI
TEROPONGSENAYAN.com

Adapun MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 1981 sebelum mengeluarkan fatwanya, terlebih dahulu mengemukakan dasar-dasar ajaran Islam dengan disertai berbagai dalil baik dari Al Quran maupun Al Hadits Nabi SAW sebagai berikut:

  1. Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan.
  2. Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampur-adukkan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain.
  3. Bahwa ummat Islam harus mengakui ke-Nabian dan ke-Rasulan Isa Almasih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain.
  4. Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Almasih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik.
  5. Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya agar mereka mengakui Isa dan Ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab: Tidak.
  6. Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu.
  7. Islam mengajarkan ummatnya untuk menjauhkan diri dari hAl hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan.

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Berdasarkan Kaidah Ushul Fikih

mengucapkan selamat natal
khoeronirosyid.blogspot.co.id

[su_note note_color=”#e2f5fb”]”Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahan (jika tidak demikian sangat mungkin mafasidnya yang diperoleh, sedangkan mushalihnya tidak dihasilkan).”[/su_note]

Untuk kemudian MUI mengeluarkan fatwanya berisi:

  1. Perayaan natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi natal itu tidak dapat dipisahkan dari soAl soal yang diterangkan di atas.
  2. Mengikuti upacara natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
  3. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan natal.

Fatwa ini keluar (dan berbeda dengan fatwa di negara lain) tentu bukan tanpa alasan yang kuat, salah satunya adalah Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya beragama muslim, sehingga tidak ada alasan untuk melonggarkan permasalahan ini.

Wallahu a’lam bish-shawabi, semoga bermanfaat.

Beri Tanggapan