Hukum Memakai Cincin Emas bagi Pria dalam Islam

Agama Islam memainkan peran krusial dalam mengatur kehidupan umat Muslim, termasuk dalam hal hukum atau syariah. Hukum Islam didasarkan pada Al-Qur’an, Hadis, dan interpretasi para ulama sepanjang sejarah.

Salah satu aspek yang sering menimbulkan pertanyaan adalah pemakaian cincin emas oleh pria Muslim. Emas adalah logam mulia yang memiliki nilai dan keindahan yang dihargai oleh banyak orang.

Namun, masalah timbul ketika dipertanyakan apakah pemakaian cincin emas sesuai dan tepat bagi pria Muslim. Hal ini berkaitan dengan pandangan agama Islam mengenai pemakaian emas dan perhiasan bagi pria.

Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang hukum memakai cincin emas bagi pria Muslim. Penjelasan akan didasarkan pada dasar-dasar hukum Islam terkait pemakaian emas, hadis-hadis terkait pemakaian cincin emas.

Dengan memperoleh pemahaman yang komprehensif, pembaca diharapkan dapat membuat keputusan yang sesuai dengan keyakinan dan praktik keagamaan mereka.

Hukum Memakai Cincin Emas bagi Pria Muslim

Emas dianggap sebagai salah satu jenis perhiasan yang memiliki nilai tinggi. Pemahaman hukum mengenai memakai emas bagi pria Muslim didasarkan pada interpretasi Al-Qur’an, hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, serta pendapat dan fatwa dari ulama dan mazhab yang berbeda.

Beberapa ulama memandang bahwa memakai cincin emas bagi pria hukumnya haram (melarang), dengan alasan bahwa hadis-hadis Nabi melarang pemakaian emas bagi kaum pria secara umum. Seperti hadis berikut ini,

عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392).

Ada hadis lain yang diriwayatkan oleh Umar, dia berkata, “Rasulullah SAW pernah membuat cincin emas, dan ketika memakainya meletakkan matanya dibagian dalam telapak tangannya, maka orang-orang jugamembuat cincin emas. Kemudian Rasulullah duduk diatas mimbar dan menaggalkan cincinnya sambil bersabda, ‘Sungguh aku telah memakai cincin ini dan aku letakkan matanya di perut telapak tangan‘ Lalau beliau membunag cincinitu sambil berkata, ‘Demi Allah aku tidak akan memakainya lagi selama-lamanya‘ maka orang-orang pun membuang cincin mereka”(HR Bukhari dan Muslim).

Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (14/32) menyatakan, “Berdasarkan kesepakatan para ulama, emas diharamkan bagi laki-laki.” Dalam kitab yang sama (14/65), Imam Nawawi juga menjelaskan, “Para ulama Muslim sepakat bahwa cincin emas adalah haram bagi pria, sementara mereka sepakat bahwa cincin emas adalah halal bagi wanita.”

Dalam kitab Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Wanita yang telah menikah dan yang belum menikah diperbolehkan mengenakan cincin perak seperti halnya cincin emas. Ini adalah perkara yang disepakati oleh para ulama dan tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka.” (Al Majmu’, 4/464)

Alternatif dan Solusi

Jika ingin tetap menggunakan cincin, maka ada alternatif yang bisa diambil selain cincin emas. Terkadang, memakai cincin menjadi salah satu cara bagi pria Muslim untuk menunjukkan status pernikahan atau sebagai aksesori gaya pribadi. Bagi mereka yang ingin menghindari pemakaian cincin emas, terdapat beberapa alternatif yang dapat dipertimbangkan:

Perak

Pemakaian cincin perak adalah salah satu alternatif populer untuk pria Muslim. Cincin perak memiliki kilau yang elegan dan mampu memberikan tampilan yang klasik. Bahan perak juga dianggap halal dalam Islam, sehingga dapat menjadi pilihan yang baik bagi pria yang ingin mengenakan cincin.

Ada hadis tentang diperbolehkannya seorang pria memakai cincin perak, hal tersebut berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092)
Selain itu, dalam Al Muntaqo Syarh Muwatho’ (2/90), disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf.

Baja Tahan Karat

Cincin dari baja tahan karat adalah alternatif yang lebih terjangkau namun tetap memiliki daya tahan yang baik. Baja tahan karat biasanya memiliki penampilan yang mirip dengan perak atau platinum, sehingga dapat memberikan efek estetika yang menarik.

Kayu

Cincin kayu menjadi pilihan yang unik dan alami bagi pria Muslim. Kayu yang digunakan biasanya berasal dari jenis kayu eksotis seperti kayu ebony atau kayu mahoni. Cincin kayu memberikan tampilan yang lebih kasual dan alami.

Pertimbangan dalam Memilih Bahan Cincin yang Halal

Ketika memilih cincin atau perhiasan, terdapat beberapa pertimbangan penting yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam Islam:

  1. Hindari emas dan perhiasan dari bahan haram: Pria Muslim harus menghindari pemakaian emas, serta perhiasan dari bahan yang diharamkan dalam Islam seperti perhiasan yang mengandung unsur hewan yang haram.
  2. Konsultasikan dengan ulama atau ahli hukum Islam: Jika masih ragu atau tidak yakin tentang kehalalan suatu bahan atau perhiasan, penting untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli hukum Islam yang kompeten. Mereka dapat memberikan panduan dan nasihat berdasarkan pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum Islam.
  3. Perhatikan tujuan dan niat penggunaan: Selain mempertimbangkan kehalalan bahan, penting juga untuk memperhatikan tujuan dan niat penggunaan perhiasan. Jika niatnya adalah sekadar aksesori gaya atau menghiasi diri, maka pemilihan bahan yang halal menjadi prioritas utama.

Melalui pertimbangan-pertimbangan ini, pria Muslim dapat memilih alternatif pemakaian cincin dan perhiasan yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama mereka.

Penting untuk diingat bahwa kepatuhan terhadap hukum Islam adalah tanggung jawab individu, dan konsultasi dengan ulama atau ahli hukum Islam yang kompeten sangat dianjurkan untuk memastikan kehalalan dalam pemilihan perhiasan.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa dalam agama Islam, pemakaian cincin emas bagi pria Muslim dianggap haram berdasarkan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.

Meskipun emas memiliki nilai dan keindahan yang dihargai oleh banyak orang, pandangan agama Islam menekankan larangan pemakaian emas oleh pria. Ulama-ulama sepakat bahwa cincin emas adalah haram bagi pria, sementara hal ini diizinkan bagi wanita.

Bagi pria Muslim yang ingin tetap menggunakan cincin, ada beberapa alternatif yang halal, seperti cincin perak, cincin dari baja tahan karat, dan cincin kayu.

Dalam memilih bahan cincin, penting untuk menghindari bahan yang diharamkan dalam Islam dan mempertimbangkan prinsip-prinsip halal. Jika terdapat keraguan, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli hukum Islam yang kompeten.

Pemahaman tentang hukum memakai cincin emas bagi pria Muslim adalah penting bagi individu Muslim. Dalam menjalankan praktik keagamaan mereka, pria Muslim dapat memilih alternatif pemakaian cincin yang halal sesuai dengan panduan agama Islam.

Pemilihan cincin dan perhiasan yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama merupakan tanggung jawab individu, dan konsultasi dengan ulama atau ahli hukum Islam yang berkompeten sangat dianjurkan untuk memastikan kehalalan dalam memilih perhiasan.