Seputar Hukum Cerai Dalam Islam

HUKUM PERCERAIAN – Pernikahan adalah menyatukan dua insan yang berbeda (laki-laki dan perempuan) dan pada opernikahan juga memiliki tujuan yang baik. Setiap pasangan yang menikah mengininkan keluaga yang Samara “Sakinah, mawaddah, wa Rahmah

Tapi untuk menjadi keluarga yang samara tidaklah mudah, jika kita belum bisa berfikir dewasa dan sadar akan kekurangan diri masing-masing. Ada banyak sekali harapan-harapan yang setelah menikah dan menjalainnya tidak sesuai dengan impian atau harapan.

Untuk itu munculah berbagai masalah rumah tangga yang mengakibatkan ketidak cocokan dan ketidak nyamanan dalam berkeluarga. Dan salah satu jalan untuk melepas hubungan kekeluargaan hanyalah dengan bercerai.

Lalu hukum perceraian dalam Islam bagaimana? Sebenarnya Islam adalah agama yang sempurna, di mana di Islam juga telah diatur dalam kehidupan berumah tangga. Namun jika dirasa sudah tidak ada lagi jalan dan cara yang harus di tempuh maka perceraian menjadi jalan terakhir.

Perceraian sendiri merupakan sesuatu yang di benci Allah Subhanahuwata’ala namun cerai juga bisa menjadi sunnah, bahwan wajib jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Untuk lebih jelasnya mari simak berikut ini tentang hukum cerai dalam Islam.

Definisi Perceraian

Dalam Islam perceraian atau cerai di kenal juga dengan Talak. Talak berarti melepaskan ikatan pernikahan/perkawinan, dalam bahasa Arab اسم لحل قيد النكاح . Bisa juga di artikan sebagai putusnya hubungan perkawinan antara dua insah ( suami dan istri ) dalam waktu yang telah ditentukan (tertentu) atau selamanya.

Dalil Tentang Perceraian

hukum perceraian dalam islam
Sumber: https://static.independent.co.uk/

Allah Subhanahuwata’ala Berfirman dalam Surat Al-Baqarah (2): 229:

الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْزَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاّض أَنْ يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ .هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya:

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.

Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. ( Q.S Al Baqarah: 229 )

Allah Subhanahuwata’ala Berfirman dalam Surat At-Talaq (65): 1-7

أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لاَ تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلاَّ أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لاَ تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا

Artinya:

  • Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu.

Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا

Artinya:

  • Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.

Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

Artinya:

  • Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.

وَاللاَّئِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللاَّئِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُوْلاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

Artinya:

  • Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang-siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

ذَلِكَ أَمْرُ اللَّهِ أَنزَلَهُ إِلَيْكُمْ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا

Artinya:

  • Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu, dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya.

Hukum-Hukum Perceraian Dalam Islam

hukum-hukum perceraian dalam islam
Sumber: http://i.huffpost.com/

Lalu bagaimana hukum perceraian dalam Islam? pada dasarnya Allah membenci perceraian, dan dalam hal ini dikatagorikan Makruh. Namun hukum perceraian juga bisa berubah menjadi Wajib, jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut adalah hukum perceraian dalam Islam.

Wajib

Hukum perceraian bisa menjadi wajib dan harus dilakukan baik itu Suami atau Istri yang menggugat cerai apabila:

  1. Jika hubungan Suami dan Istri sudah tidak dapat di damaikan lagi.
  2. Dua orang yang mewakili baik dari pihak suami maupun istri tidak ada kata sepakat untuk damai dalam permasalahan rumah tangga.
  3. Jika dipengadilan atau hakim meberikan pendapat bahwa cerai merupakan jalan terbaik atau solusi yang lebih baik.

Jika suasana atau kondisi rumah tangga sudah dalam keadaan seperti ini, maka wajib hukumnya bagi suami untuk menceraikan istrinya. Jika suami tidak menceraikan, maka suami akan mendapatkan dosa.

Sunnah

Perceraian juga bisa menjadi sunnah jika memenihi syarat-syarat berikut ini:

  1. Suami tidak mempunyai kemampuan untuk menangung nafkah isterinya.
  2. Seorang istri ridak bisa menjaga martabat dirinya sendiri.

Mubah

Hukum perceraian dalam Islam bisa menjadi mubah apabila:

  1. Suami yang lemah akan syahwatnya ( keinginan nafsunya )
  2. Isteri yang belum datang bulan atau sudah berakhir haidnya

Makruh

Perceraian juga bisa menjadi makruh apabila:

  1. Suami memberikan Takal atau menceraikan isterinya yang berahlak mulian dan beragama
  2. Menggunakan kata ” tidak ada kecocokan lagi “
  3. Tidak memenuhi syarat-syarat Mubah, Sunnah, dan Wajib

Haram

Perceraian juga bisa brsifat haram hukumnya, apabila:

  1. Menceraikan isteri yang sedang datang bulan
  2. Keadaab istri setelah datang bulan (setelah digauli)
  3. Saat suami sedang sakit yang mempunyai tujuan menghalang isterinya dibandingkan menuntur harta dan pusakanya
  4. Menceraikan isteri dengan langsung talak tiga, atau menyebutkan talak tiga berulang kali hingga tiga kali atau lebih.

Jadi hukum perceraian dalam Islam sendiri mempunyai tingkatan-tingkatan untuk meyudahi hubungan antara suami dan isteri. Untuk meminimalisir terjadinya perceraian, kekerasan dalam rumah tangga dan kekecewaan terhadap pasangannya.

Islam telah memberikan solusinya, dimana di Islam mengajarkan untun menikah dengan agamanya terlebih dahulu. Bagaimana ketakwaan calon pasangan kita berhubungan atau menjalankan Ibadah kepada Allah.

Dan seterusnya, jadi untuk memang tidak mudah dan tidak sulit juga untuk membangun rumah tangga yang samara. Namun jika terlalu menyepelekan dan memudahkan maka akan berdampak burung terhadap diri kita sendiri maupun pasangan kita.

Beri Tanggapan