Bagaimana Hukum Asuransi Dalam Islam?

HUKUM ASURANSI  – Bagaimana hukun, pandangan, dan tanggapan Islam mengenai asuransi yang kini beredar luas di masyarakat Indonesia? Dimana mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam? Sikap yang harus di ambil dalam menghadapi asuransi seperti apa?

Pertanyaan-pertanyaan di atas masih menjadi pertanyaan yang populer, artinya masih banyak sekali orang yang ragu, tidak tahu, dan lain sebagainya tentang hukum asuransi dalam Islam. Untuk itu kali ini kita akan sama-sama belajar, bagaimana hukum asuransi menurut pandangan Islam.

Sebelum kita membahas lebih dalam tentang asuransi menurun pandangan Islam, kita akan sama-sama mempelajari terlebih dahulu, arti dan makna sebenarnya dari asuransi itu sendiri. Berikut adalah penjelasan mengenai asuransi.

Pengertian Asuransi

asuransi menurut islam
Sumber Gambar:  dollarsandsense.sg

Asuransi adalah jaminan yang ditawarkan oleh penangung kepada orang yang bekerja kepadanya, jaminan ini berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jaminan kematian dan jaminan-jaminan lainnya.

Jaminan ini tidaklah di dapat dengan gratis, maksudnya para calon yang menginginkan jaminan agar jika sesuatu hal terjadi kepadanya, merasa lebih tenang dan santai.  Asuransi berlangsung dalam kurun waktu yang panjang bahkan tidak bisa ditentukan.

Macam-Macam Asuransi

Saat ini asuransi berkembang pesat, mulai dari jangkauannya dan yang menggunakan jasa asuransi semakin bertambah hingga perkembangan pada sistem asuransi itu sendiri. Seperti yang terjadi pada Negara kita, ada berbagai macam dan jenis asuransi diantaranya.

Asuransi Beasiswa

Dasar asuransi beasiswa adalah dwiguna, asuransi beasiswa adalah asuransi jangka pendek dimana asuransi ini hanya bertanggung jawab 5 hingga 20 tahun (dipaskan dengan usian dan perencaraan pendidikan).

Dalam hal ini jika sang ayah dari anak yang di asurasinkan meninggal dunia, sebelum habis kontrak pembayaran, maka pertanggungan menjadi bebas hingga habis kontraknya. Namun jika sang anak yang di asuransikan meninggal dunia, maka bisa di ganti kepada anak lain.

Atau mengubah kontrak dalam bentuk lainnya, seperti menjadikan uang tunai, setelah polisnya berjalan selama tiga tahun atau lebih, bisa juga dengan membatalkan konrak perjanjiannya. Lalu pembayaran beasiswa dimulai saat kontraknya sudah habis.

Pada faktanya di lapangan, asuransi Dwiguna bia diambil dalam jangka kurung waktu 10 sampai 30 tahun, asuransi Dwiguna juga mempunyai dua manfaat atau lebih tepatnya dua keguanaan, sebagai berikut.

  • Menjadi perlindungan untuk keluarga, jika penangung jawab meninggal dunia, dalam jangka waktu tanggungan.
  • Menjadi tabungan bagi tertanggung jika, tertanggung masih hidup hingga akhir waktu penanggungan.

Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa adalah asuransi yang memiliki tujuan menanggung seseorang terhadap kerugian yang bersifat finalsial. Kerugian yang dimaksud adalah kerugian yang terjadi secara tidak terduga, seperti menginggalnya seseorang atau umurnya yang lebih lama.

Pada intinya ada dua hal yang menjadi tujuan utama asuransi jiwa ini, yang pertama, menjamin hidup anak dan keluarganya yang ditinggalkan jika polis meninggal dunia. Dan bisa juga digunakan untuk keperluan hidupnya dan keluargany bialamana usianya masih berlanjut setelah masa kontrak berakhir.

Asuransi Kebakaran

Tidak jauh beda dengan asuransi beawiswa dan asuransi jiwa, asuransi kebakaran juga memiliki fungsi sebagai jaminan yang mengganti kerugian atau kerusakan yang diakibatkan karena penyebab kebakaran. Karena itulah polis dan perusahaan asuransi harus ada kontrak.

Kontrak perjanjian dibuat menyesuaikan, agar kedua belah pihak yang bersangkutan tidak ada yang dirugikan. Itulah beberapa jenis asuransi yang saat ini banyak di gunakan oleh masyarakat Indonesia, selanjutnya kita baru akan membahas hukum asuransi dalam Islam.

Hukum Asuransi Dalam Islam

asuransi dalam islam
Sumber Gambar: mbuguanjihia.com

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa umat Muslim terbanyak di Dunia ada di Negara kita tercinta ini yaitu, negara Indonesia. Asuransi kini sudah masuk kedalam negri lalu bagai mana hukum asuransi dalam Islam? berikut penjelasannya.

Ada beberapa kalangan Umat Muslim yang menyatakan bahwa asuransi itu tidak Islami, artinya orang yang mengasuransikan sama saja dengan orang yang ingkar terhadap Ramat Allah SWT. Maksudnya mereca sama saja merencanakan kerugian yang akan terjadi dimasa yang akan datang.

Asuransi Diharamkan

Sayyid Sabiq Abdullah Al Qalaqii, Yusuf Qedhawi dan Muhammad Bakhil Al Muth’i, berpendapat bahwa (kesimpulannya) Asuransi adalah haram, dalam segala jenis dan macam bentuknya, termasuk juga asuransi Jiwa. Alasan ini Berdasarkan.

  • Asuransi samahalnya dengan Judi
  • Asuransi memiliki unsur-unsur yang tidak pasti
  • Dalam asuransi juga terdapat unsur riba
  • Pada asuransi juga mengandung sifat pemerasan
  • Premi yang sudah dibayarkan akan diputar dan nantinya tercampur dengan praktek riba lainnya
  • Asuransi merupakan mata uang atau alat tukar tidak tunai
  • Menjadikan hidup dan mati sebagai objek bisnis, sama saja dengan mendahului takdi Allah SWT

Asuransi Diperbolehkan

Pendapat yang menyatakan bahwa asuransi tidak nyelweng dan diperbolehkan, hal ini berdasarkan pendapat yang dinyatakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa, dan Abd. Rakhman Isa.

Merka ini tidak semerta, merta membolehkan, namun ada alasan-alasan yang mendasari bahwa asuransi itu diperbolehkan, berikut adalah alasan yang menjadikan bahwa asuransi tiu di perbolehkan.

  • Tidak adanya nash atau dalil yang melarang asuransi
  • Terjadinya kesepakatan dari dua belah pihak
  • Tidak saling merugikan (saling menguntungkan)
  • Asuransi juga mampu untuk menanggulangi kepentingan yang bersifat umum, karena premi-premi yang dikumpulkan bisa dijadikan sebagai investasi.
  • Asuransi masuk kedalam akad Mudharabah
  • Asuransi masuk kedalam koperasi
  • Asuransi juga bisa dianalogikan sebagai sistem pensiu

Asuransi Diperbolehkan dan Diharamkan

Pendapat ketiga mengenai hukum asuransi dalam Islam, menyatkaan bahwa asuransi itu memiliki sifat sosial yang di perbolehkan dan memiliki sifat komersial yang diharamkan. Pendapat yang menyatakan ini di nyatakan oleh Muhammad Abdu Zahra.

Alasan yang menjadi dasar pendapat ini adalah, menggabungkan dua alasan di atas, mengenai alasan pengharaman dan membolehkan. Namun, yang menjadi alasan pendapat dibolehkan dan diharamkan ini, adalah tidak adanya Dalil yang tegas mengenai pengharaman asuransi.

Kesimpulan

bagaimana hukum asuransi
Sumber Gambar: usnews.com

Setelah kita membahas tentang pengertian dan hukum asuransi dalam Islam, barulah kita bisa menyimpulan tentang hukum asuransi menurut pandangan Islam. Masih banyak sekali masyarakat yang belum bisa menyimpulkan bahwa anggapan Islam terhadap asuransi itu seperti apa.

Jadi pada kesimpulannya asuransi merupakan sesuatu yang di perbolehkan jika, aturan-aturan dan ketentuan yang ada tidak melenceng dari ajaran agama Islam. Asuransi juga bisa bersifat Haram jika melenceng dari ajaram agama Islam.

Jika kamu masih haru akan kehalalan dan kebolehan menggunakan jasa asuransi, sebaiknya kita berpegang terguh kepada Hadits Nabi Muhammad SAW,

“Tinggalkanlah hAl hal yang meragukan kamu kepada hAl hal yang tidak meragukan kamu.”

Beri Tanggapan