Hukum Arisan Dalam Islam, Halal Atau Haram?

HUKUM ARISAN DALAM ISLAM – Telah lama beredar di tengah masyarakat yang namanya arisan. Namun beberapa tahun ini berkembang di tengah masyarakat beraneka macam arisan, mulai dari arisan haji, arisan motor, arisan lebaran, arisan semen, arisan gula dan lain-lain.

Bagaimanakah sebenarnya hukum arisan dalam Islam, karena ada beberapa yang bahkan mengharamkannya. Apakah semua bentuk arisan itu dibolehkan atau ada syarat syarat khususnya?

Pengertian Arisan

Dalam beberapa kamus dijelaskan bahwa arisan artinya pengumpulan uang atau barang yang mempunyai nilai sama oleh beberapa orang, kemudian diundi diantara mereka sendiri. Undian tersebut dilakukan secara berkala hingga semua anggota memperolehnya.

Hukum Arisan Secara Umum

hukum arisan dalam islam
gowest.id

Secara umum arisan termasuk muamalat yang belum pernah disinggung dalam Al Quran dan as Sunnah secara langsung, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal muamalah, yakni boleh-boleh saja. Para ulama menyebutkan hal tersebut dengan mengemukakan kaedah fikih yang bunyinya:

الأصل في العقود والمعاملات الحل و الجواز

“Pada dasarnya hukum transaksi dan muamalah itu adalah halal dan boleh.” ( Sa’dudin Muhammad al Kibyi, al Muamalah al Maliyah al Mua’shirah fi Dhaui al Islam, Beirut, 2002, hlm: 75 )

Berkata Ibnu Taimiyah di dalam Majmu’ al Fatawa (29/18)

“Tidak boleh mengharamkan muamalah yang dibutuhkan manusia sekarang, kecuali kalau ada dalil dari Al Quran dan Sunnah tentang pengharamannya.”

Para ulama tersebut berdalil dengan Al Quran dan Sunnah sebagai berikut:

Pertama: Firman Allah SWT,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً

“Dialah Zat yang menjadikan untuk kamu apa-apa yang ada di bumi ini semuanya.” (QS. Al Baqarah: 29)

Kedua: Firman Allah SWT:

أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً

“Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi; dan Ia telah sempurnakan buat kamu nikmat-nikmatNya yang nampak maupun yang tidak nampak.” (Qs Luqman: 20)

Kedua ayat di atas menunjukkan bahwa Allah SWT memberikan semua yang ada di muka bumi ini untuk kepentingan manusia, para ulama menyebutnya dengan istilah al imtinan ( pemberian ). Oleh karenanya, segala sesuatu yang berhubungan dengan muamalat pada asalnya hukumnya adalah mubah kecuali ada dalil yang menyebutkan tentang keharamannya (Al Qurtubi, al Jami’ li Ahkam Al Quran, Beirut, Dar al Kutub Al Ilmiyah, 1993: 1/174-175 ). Dalam masalah ” arisan ” tidak kita dapatkan dalil baik dari Al Quran maupun dari as Sunnah yang melarangnya, berarti hukumnya mubah atau boleh.

Ketiga: Hadits Abu Darda’ ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

ما أحل الله في كتابه فهو حلال وما حرم فهو حرام وما سكت عنه فهو عفو فاقبلوا من الله عافيته فإن الله لم يكن لينسى شيئاً وتلا قوله تعالى:( وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا ) سورة مريم الآية 64

“Apa yang dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya, maka hukumnya halal, dan apa yang diharamkannya, maka hukumnya haram. Adapun sesuatu yang tidak dibicarakannya, maka dianggap sesuatu pemberian, maka terimalah pemberiannya, karena Allah tidaklah lupa terhadap sesuatu.

Kemudian beliau membaca firman Allah SWT (Dan tidaklah sekali-kali Rabb-mu itu lupa)-Qs Maryam: 64-” (HR al Hakim, dan beliau mengatakan shahih isnadnya, dan disetujui oleh Imam Adz Dzahabi)

Hadits di atas dengan jelas menyebutkan bahwa sesuatu ( dalam muamalah ) yang belum pernah disinggung oleh Al Quran dan Sunnah hukumnya adalah ” afwun ” ( pemberian ) dari Allah atau sesuatu yang boleh.

hukum arisan dalam islam
hipwee.com

Keempat: Firman Allah SWT:

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

” Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran . ” ( Qs Al Maidah: 2 )

Ayat di atas memerintahkan kita untuk saling menolong dalam kebaikan, sedangkan tujuan “arisan” itu sendiri adalah menolong orang yang membutuhkan dengan cara iuran rutin dan bergiliran untuk mendapatkannya, maka termasuk dalam kategori tolong menolong yang tidak melanggar perintah Allah SWT.

Kelima: Hadit Aisyah ra, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَطَارَتْ الْقُرْعَةُ عَلَى عَائِشَةَ وَحَفْصَةَ فَخَرَجَتَا مَعَهُ جَمِيعًا

” Rasullulah SAW apabila pergi, beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu pada Aisyah dan Hafsah, maka kami pun bersama beliau.” ( HR Muslim, no: 4477)

Hadits diatas menunjukkan boleh untuk melakukan undian, tentunya yang tidak mengandung riba dan perjudian. Dalam arisan juga terdapat undian yang tidak mengandung perjudian juga riba, maka hukumnya boleh.

Keenam: Pendapat para ulama tentang arisan, diantaranya adalah pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin dan Sheikh Ibnu Jibrin serta mayoritas ulama-ulama senior. ( Dr. Khalid bin Ali Al Mushayqih, al Mua’amalah al Maliyah al Mu’ashirah ( Fikh Muamalat Masa Kini ), hlm: 69 )

Syekh Ibnu Utsaimin berkata:

“Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing”. (Syarh Riyadhus Sholihin, Ibnu Utsaimin: 1/838)

Jadi hukum arisan secara umum, yaitu boleh. Akan tetapi meskipun begitu, ada sebagian bentuk arisan yang diharamkan dalam Islam, disebabkan mengandung riba, penipuan dan merugikan pihak lain.

Macam-Macam Arisan

hukum arisan dalam islam
ilustrasi mustikagrup.wordpress.com

Arisan yang berkembang di tengah masyarakat banyak macamnya, diantaranya adalah arisan haji, arisan motor, arisan lebaran, arisan semen, arisan gula, arisan berantai dan lain-lain. Berikut kita contohkan salah satu arisan yang diharamkan dalam islam

Arisan Motor Dengan Sistem Lelang

Maksud dari arisan sepeda motor dengan sistem lelang yakni pemenang arisan adalah yang mengajukan harga tertinggi. Adapun kelebihan harga lelang dari harga asli sepeda motor disimpan oleh penyelenggara nanitnya diberikan lagi ke peserta arisan dengan cara dibelikan sepeda motor lagi. Sehingga arisan yang asalnya selesai 20 kali pembayaran, bisa selesai lebih cepat, dikarenakan adanya uang kelebihan.

Semisal arisan motor yang diselenggaran oleh salah satu lembaga dengan standar harga yang mengacu kepada “Supra X” yaitu Rp.13.635.000. Peserta diwajibkan menyetor Rp.250.000 setiap bulannya selama 48 kali. Dengan setoran senilai itu panitia arisan masih mengiming-imingi beberapa hadiah.

Sehingga kalau ditotal setiap peserta akan menyetor Rp.250.000 x 48 = Rp.12.000.000. Untuk mendapatkan motor tersebut, peserta diwajibkan lagi membayar lelang minimal Rp.3.500.000 sehingga jumlah total yang harus dibayar peserta adalah Rp.15.500.000.

Itu artinya selisisih harga lelang dengan harga asli adalah sebesar Rp.1.865.000. Peserta yang ingin mendapatkan motor cepat, maka harga lelangnya harus lebih tinggi dari itu.

Bentuk arisan di atas hukumnya haram, karena ada beberapa anggota yang membayar lebih banyak dari anggota yang lain, sedang arisan itu identik dengan hutang, sehingga kelebihan pembayaran dimasukan dalam kategori riba yang diharamkan. Selain itu terdapat unsur mengambil harta orang lain tanpa hak, jika panitia mengambil keuntungan dari discount pembelian dari setiap motor yang dibelinya, sedangkan itu adalah haknya para peserta.

Wallahu A’lam.

2 thoughts on “Hukum Arisan Dalam Islam, Halal Atau Haram?”

  1. Yg sdh pernah kejadian sih, yg sdh dpt arisan trus menghilang. Jd yg dpt arisan terakhir dptnya ga sesuai dg total nominal yg sdh dikeluarkan…
    *)mgk itu yg membuat jd haram, krn tdk adanya jaminan bagi yg dpt arisan terakhir utk mendptkan nominal sesuai ketentuan

    Reply

Beri Tanggapan