Panduan Lengkap Cara Menyolatkan Jenazah Agar Sesuai Sunnah

Shalat jenazah adalah salah satu ibadah yang harus dilakukan umat Islam setelah seseorang meninggal dunia. Shalat jenazah termasuk dalam kategori ibadah fardhu kifayah.

Jadi, jika ada beberapa orang yang melaksanakan ibadah ini, maka kewajiban tersebut terpenuhi untuk seluruh umat Islam yang tinggal di wilayah tersebut.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui tata cara menyolatkan jenazah yang benar agar dapat menjalankan kewajiban ini dengan baik.

Artikel ini bertujuan untuk membantu pembaca mempelajari cara menyolatkan jenazah dengan benar sesuai dengan sunnah Rasulullah.

Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara mendetail tentang persiapan sebelum menyolatkan jenazah, tata cara menyolatkan jenazah, dan hal-hal yang perlu diperhatikan setelah menyolatkan jenazah.

Diharapkan dengan membaca artikel ini, pembaca dapat memahami tata cara menyolatkan jenazah yang benar dan dapat melaksanakan ibadah ini dengan baik.

Hukum Shalat Jenazah

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, hukum shalat jenazah adalah farddhu kifayah. Sumber hukumnya adalah berdasarkan hadits berikut:

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا ، فَقَالَ : هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ ؟ قَالُوا : لاَ فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى ، فَقَالَ : هَلْ عَلَيْهِ مَنْ دَيْنٍ قَالُوا نَعَمْ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللهِ فَصَلَّى عَلَيْهِ – رواه البخاري

Dari Salamah bin al-Akwa’ r.a., ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangkan seorang jenazah, agar beliau menshalatinya. Lantas beliau bertanya, ‘Apakah orang ini punya hutang . Mereka menjawab: “Tidak” , maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan jenazah yang lain. Beliau bertanya: “ Apakah dia punya hutang. Mereka menjawab: “ Ya”. Beliau berkata , ‘Shalatkanlah sahabat kalian.’ Abu Qatadah berkata:” Saya yang menanggung hutangnya wahai Rasulullah.”. Lalu beliau menyolatkan jenazah tersebut. (HR. Bukhari).

Hadits di atas yang menjadi landasar hukum shalat jenazah dan hukumnya adalah fardhu kifayah.

Keutamaan Shalat Jenazah

Keutamaan menjalankan ibadah ini diterangkan oleh beberapa hadits.

Ada sebuah hadits dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ

“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ada juga hadits lain yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَنَّهُ مَاتَ ابْنٌ لَهُ بِقُدَيْدٍ أَوْ بِعُسْفَانَ فَقَالَ يَا كُرَيْبُ انْظُرْ مَا اجْتَمَعَ لَهُ مِنَ النَّاسِ. قَالَ فَخَرَجْتُ فَإِذَا نَاسٌ قَدِ اجْتَمَعُوا لَهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ تَقُولُ هُمْ أَرْبَعُونَ قَالَ نَعَمْ. قَالَ أَخْرِجُوهُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ

“Anak ‘Abdullah bin ‘Abbas di Qudaid atau di ‘Usfan meninggal dunia. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Wahai Kuraib, lihat berapa banyak manusia yang menyolati jenazahnya.” Kuraib berkata, “Aku keluar, ternyata orang-orang sudah berkumpul dan aku mengabarkan pada mereka pertanyaan Ibnu ‘Abbas tadi. Lantas mereka menjawab, “Ada 40 orang”. Kuraib berkata, “Baik kalau begitu.” Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Keluarkan mayit tersebut. Karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lantas dishalatkan (shalat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memperkenankan syafa’at (do’a) mereka untuknya.” (HR. Muslim)

Dengan penjelasan dari 2 hadits di atas, kita dapat menyimpulkan bahwasannya melaksanakan shalat jenazah itu memiliki keutamaan yang besar. Keutamaan untuk yang menshalatkan dan juga untuk jenazahnya.

Orang yang menshalatkan jenazah akan mendapatkan kebaikan sebesar satu qiroth (satu gunung yang besar). Sedangkan untuk jenazahnya, jika dishalatkan oleh 40 orang, maka dia akan mendapatkan syafa’at kelak.

Syarat Shalat Jenazah

  • Shalat jenazah akan sah dilakukan jika syarat-syaratnya terpenuhi.
  • Harus bersih dari hadats dan najis, menutup aurat, dan menghadap ke arah kiblat.
  • Jenazah harus dimandikan dan dikafani terlebih dahulu sebelum bisa dishalatkan.
  • Jenazah harus diletakkan di depan orang yang akan menshalatkannya.

Tempat Shalat Jenazah

Kita dapat melaksanakan shalat jenazah dimanapun, asalkan tempatnya layak untuk menjalankan shalat. Seperti misalnya di dalam masjib seperti yang disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim:

أَنَّ عَائِشَةَ لَمَّا تُوُفِّىَ سَعْدُ بْنُ أَبِى وَقَّاصٍ قَالَتِ ادْخُلُوا بِهِ الْمَسْجِدَ حَتَّى أُصَلِّىَ عَلَيْهِ. فَأُنْكِرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا فَقَالَتْ وَاللَّهِ لَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى ابْنَىْ بَيْضَاءَ فِى الْمَسْجِدِ سُهَيْلٍ وَأَخِيهِ. قَالَ مُسْلِمٌ سُهَيْلُ بْنُ دَعْدٍ وَهُوَ ابْنُ الْبَيْضَاءِ أُمُّهُ بَيْضَاءُ.

Bahwa ketika Sa’d bin Abu Waqash meninggal, Aisyah berkata, “Masukkanlah ia ke dalam masjid hingga aku bisa menshalatkannya.” Namun mereka tidak menyetujuinya, maka ia pun berkata, “Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menshalatkan jenazah dua orang putra Baidla` di dalam masjid, yaitu Suhail dan saudaranya.” Muslim berkata; “Suhail bin Da’d adalah Ibnul Baidla`, dan ibunya adalah Baidla`. (HR Muslim)

Tetapi, shalat jenazah lebih utama dilakukan di luar masjid. Seperti yang disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, ia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ ، خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ ، وَكَبَّرَ أَرْبَعًا

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengumumkan kematian An Najasyi di hari ia wafat. Kemudian beliau keluar ke lapangan lalu menyusun shaf untuk shalat, kemudian bertakbir empat kali” (HR. Bukhari no.1245).

Tata Cara Shalat Jenazah

Berikut ini tata cara shalat jenazah yang benar:

1. Posisi Imam

Jenazah berada di depan imam yang menghadap kiblat. Untuk jenazah laki-laki, imam harus sejajar dengan kepala mayit. Sedangkan untuk jenazah wanita, maka imam berdiri di tengah.

2. Jumlah Shaf

Ulama menganjurkan membuat 3 shaf walaupun shaf pertama masih longgar. Hal ini berdasarkan sebuah hadits:

عَنْ مَالِكِ بْنِ هُبَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يَمُوتُ ، فَيُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبَلَغُوا أَنْ يَكُونُوا ثَلاَثَ صُفُوفٍ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ. قَالَ فَكَانَ مَالِكُ بْنُ هُبَيْرَةَ يَتَحَرَّى إِذَا قَلَّ أَهْلُ جَنَازَةٍ أَنْ يَجْعَلَهُمْ ثَلَاثَةَ صُفُوفٍ – رواه أحمد

Dari Malik bin Hubarah berkata; Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: “Tidaklah seorang mukmin yang meninggal lalu ada sekelompok orang yang menshalatinya sampai tiga shaf kecuali pasti dia diampuni.” (Martsad bin Abdullah Al Yazani Radliyallahu’aanhu) berkata; jika keluarga jenazah sedikit, Malik bin Hubarah tetap menjaga agar bisa dijadikan tiga shaf. (HR Ahmad)

3. Jumlah Takbir

Takbir dalam shalat jenazah dilakukan sebanyak empat kali. Empat takbir yang dilakukan termasuk takbiratul ihram (takbir pertama ketika shalat dimulai).

Setiap takbir, kita juga mengangkat tangan.

4. Dilakukan Berdiri

Shalat jenazah dilakukan dalam posisi berdiri. Tidak ada ruku’, sujud, maupun duduk.

Cara Menyolatkan Jenazah

Berikut ini urutan shalat jenazah yang benar:

1. Niat Shalat Jenazah

Pertama harus berniat akan melaksanakan shalat jenazah.

2. Takbir Pertama

Pada takbir pertama ini kita membaca ta’awudz lalu Al Fatihah (tidak perlu membaca doa iftitah).

3. Takbir Kedua

Pada takbir kedua, kita membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

4. Takbir Ketiga

Pada takbir ketiga, kita membacakan doa untuk mayit.

Doa yang dibaca adalah sebagai berikut:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ

“Ya Allah, berilah ampunan baginya dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah ia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah ia dengan air, es dan salju. Bersihkanlah dia dari kesalahannya sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya semula, istri yang lebih baik dari istrinya semula. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah ia dari adzab kubur dan adzab neraka” (HR Muslim no. 963).

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا

“Ya Allah, ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang telah mati, yang hadir dan yang tidak hadir, (juga) anak kecil dan orang dewasa, lelaki dan wanita di antara kami” (HR At Tirmidzi no. 1024, ia berkata: “hasan shahih”).

5. Takbir Keempat

Setelah takbir keempat, kita diam sejenak, atau boleh membacakan doa untuk mayit. Tetapi, yang lebih utama adalah diam sejenak dan tidak membaca apapun.

6. Salam

Salam yang dilakukan seperti halnya salam saat kita shalat yang lain, tetapi dalam posisi berdiri.