Cara Sholat Ghaib

Sholat gaib adalah sholat jenazah yang dilakukan oleh seseorang secara sendiri atau tidak dihadiri oleh orang lain. Adapun sholat jenazah merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Muslim untuk mendoakan dan mengantar jenazah menuju ke tempat peristirahatan terakhirnya.

Namun, dalam beberapa situasi, seseorang mungkin tidak dapat menghadiri sholat jenazah secara berjamaah bersama dengan orang lain. Misalnya ketika tidak memungkinkan untuk hadir secara fisik di rumah duka atau jenazah berada di tempat yang jauh. Dalam situasi tersebut, seseorang dapat melakukan sholat gaib.

Hukum Sholat Gaib

Hukum sholat gaib dalam ajaran Islam tidaklah dilarang, namun sebaiknya dilakukan hanya pada situasi-situasi  tertentu saja. Berkaitan dengan hal ini, terdapat sebuah hadis yang artinya,

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan kematian (Raja) An-Najasyi pada hari kematiannya. Beliau pun keluar menuju tempat sholat, lalu membariskan saf, kemudian takbir empat kali.” (HR. Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951)

Kala itu, Raja Najasyi meninggal dunia dan Nabi Muhammad SAW merasa sedih atas kepergiannya. Karena jarak yang jauh dan tidak memungkinkan untuk hadir secara fisik dalam sholat jenazah Raja Najasyi, Nabi Muhammad SAW pun melakukan sholat gaib. Kisah ini membuktikan bahwa sholat gaib dapat dilakukan ketika seseorang tidak dapat hadir secara fisik di rumah duka.

Sedikit Tentang Raja Najasyi

Buat yang belum tahu, Raja Najasyi adalah seorang penguasa Ethiopia pada masa hidup Nabi Muhammad SAW. Nama aslinya adalah Ashama ibn Abjar, dan ia dikenal sebagai seorang penguasa yang bijaksana dan adil.

Menurut catatan sejarah, Ashama ibn Abjar merupakan salah satu dari sedikit pemimpin negara yang menerima pengungsi Muslim yang mengungsi dari penganiayaan di Makkah. Ia bahkan memberikan tempat perlindungan kepada para pengungsi dan melindungi mereka dari serangan-serangan jahat.

Ketika Nabi Muhammad SAW menerima kabar tentang kematian Raja Najasyi, ia menunjukkan rasa hormatnya dengan melakukan sholat gaib. Nabi Muhammad SAW tidak bisa hadir secara langsung di pemakaman Raja Najasyi yang berada di Ethiopia.

Kisah Raja Najasyi dan perlindungannya terhadap para pengungsi Muslim di Ethiopia juga menjadi salah satu bukti tentang toleransi dan kerukunan antar umat beragama pada masa itu. Dan juga, menunjukkan betapa Islam mendorong penghormatan dan kerjasama antara bangsa dan agama yang berbeda.

Cara Sholat Gaib

Sholat gaib dilakukan secara serupa dengan sholat jenazah biasa. Seseorang dapat melaksanakan rukun dan syarat sholat jenazah, yaitu takbir, membaca surat Al-Fatihah, salawat atas Nabi Muhammad SAW, mendoakan jenazah, serta salam.

Namun, jika memungkinkan, sebaiknya sholat jenazah dilakukan secara berjamaah dengan hadirnya orang lain. Hal ini karena dapat memperkuat persaudaraan dan kebersamaan antara sesama umat Muslim.

Adapun tata cara sholat gaib adalah sebagaimana sholat jenazah, baik itu berkaitan dengan empat kali takbir atau tata cara yang lainnya. Secara rinci, berikut tata cara sholat gaib:

  1. Berwudhu terlebih dahulu, atau mandi jika diperlukan.
  2. Berdiri menghadap kiblat.
  3. Membaca niat dalam hati untuk melakukan sholat jenazah.
  4. Takbir pertama, takbiratul ihram, yaitu mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu, lalu mengucapkan Allahu Akbar.
  5. Membaca doa iftitah.
  6. Membaca surat Al-Fatihah.
  7. Takbir kedua, membaca doa untuk nabi Muhammad SAW, seperti membaca shalawat atau doa lainnya.
  8. Takbir ketiga, membaca doa untuk jenazah, yang biasanya berupa doa permohonan ampunan dan rahmat Allah SWT bagi jenazah.
  9. Takbir keempat, membaca doa lagi untuk jenazah
  10. Mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu dan mengucapkan salam ke kanan, lalu ke kiri.
  11. Menutup sholat dengan doa dan zikir.

Adapun urutan bacaan surat dan doa untuk shalat jenazah dapat bervariasi tergantung pada mazhab yang dianut. Sebaiknya pelajari tata cara sholat gaib menurut mazhab yang dianut masing-masing agar dapat melakukannya dengan benar dan sesuai dengan tata cara yang dianjurkan.

Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Sholat Gaib

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum dan tata cara sholat gaib, khususnya dalam hal sholat gaib untuk jenazah yang tidak hadir di hadapan kita. Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat yang umum ditemukan di kalangan ulama:

  1. Hukum sholat gaib
    Ada sebagian ulama yang menganggap sholat gaib boleh dilakukan, sedangkan ada juga yang menganggap tidak boleh. Pendapat yang membolehkan sholat gaib didasarkan pada hadis-hadis yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melakukan sholat gaib untuk jenazah yang tidak hadir di hadapannya. Sedangkan pendapat yang menolak sholat gaib didasarkan pada keyakinan bahwa sholat harus dilakukan secara berjamaah, dan sholat gaib dapat mengurangi nilai kebersamaan dan persatuan umat Islam.
  2. Tata cara sholat gaib
    Dalam hal tata cara, terdapat perbedaan pendapat tentang urutan bacaan surat dan doa dalam salat gaib. Sebagian ulama menggunakan urutan yang sama seperti dalam sholat jenazah biasa, sedangkan yang lain menganggap tidak ada ketentuan khusus dalam tata cara sholat gaib.
  3. Jenis jenazah yang boleh disholati gaib
    Terkait dengan jenazah yang boleh disholati gaib, sebagian ulama menganggap boleh melakukan sholat gaib untuk semua jenis jenazah, termasuk jenazah non-Muslim. Namun, ada juga ulama yang menganggap sholat gaib hanya boleh dilakukan untuk jenazah Muslim saja.

Dalam menghadapi perbedaan pendapat di kalangan ulama, sebaiknya seseorang memilih pendapat yang didukung oleh dalil-dalil yang kuat, serta memperhatikan tata cara yang diajarkan oleh mazhab yang dianut. Lebih penting lagi, umat muslim harus senantiasa memperkuat ukhuwah dan persatuan antar sesama Muslim, terlepas dari perbedaan pendapat yang ada.

Pendapat Terkuat dari Para Ulama Tentang Sholat Gaib

Ada banyak perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum dan tata cara sholat gaib. Karena itu, sulit untuk menentukan satu pendapat yang paling kuat di antara semuanya. Namun, mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa sholat gaib boleh dilakukan. Terutama untuk jenazah yang tidak hadir di hadapan kita.

Berikut adalah beberapa pendapat ulama yang menjadi dasar bagi mayoritas ulama dalam menetapkan hukum sholat gaib:

  • Hadis-hadis yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melakukan sholat gaib untuk jenazah yang tidak hadir di hadapannya, seperti hadis riwayat Muslim dan Abu Dawud yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melakukan salat sholat untuk jenazah Najasyi. Hadis-hadis ini menjadi dasar bagi sebagian besar ulama dalam membolehkan sholat gaib.
  • Prinsip-prinsip dasar agama Islam yang mengutamakan kemaslahatan dan kepentingan umat. Jika melakukan sholat gaib dapat memberikan manfaat dan menghilangkan kemudharatan, maka tidak ada alasan untuk melarangnya.
  • Penafsiran para ulama atas ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan dengan sholat, seperti QS. Al-Baqarah ayat 43 yang menegaskan bahwa salat adalah kewajiban bagi umat Islam, tanpa adanya ketentuan mengenai sholat berjamaah atau sholat sendirian.

Namun demikian, meskipun mayoritas ulama membolehkan sholat gaib, sebaiknya kita mempelajari pendapat dari mazhab yang dianut dan mematuhi tata cara yang disarankan oleh para ulama tersebut. Hal ini penting dilakukan agar sholat gaib yang kita lakukan sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat di antara umat Islam.