Badal Haji: Siapa Saja yang Hajinya Boleh Diwakilkan?

Badal haji merupakan ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain karena yang bersangkutan tidak mampu secara fisik atau sudah meninggal. Tentu saja, ada kaidah-kaidah tertentu untuk bisa melakukan badal haji.

Apa saja kaidah tersebut? Simak selengkapnya tentang badal haji berikut ini.

Pengertian

Jika ditilik dari segi bahasa, badal artinya pengganti atau wakil. Singkatnya, badal haji adalah pengganti atau wakil haji.

Badal haji berarti melaksanakan ibadah haji atas nama orang lain. Orang tersebut telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji, namun berhalangan sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri.

Seseorang memang hanya akan mendapat pahala dari hasil usahanya sendiri (QS. al-Baqarah [2]: 286 dan QS. an-Najm [53]: 38-39). Namun, terdapat hadis Nabi saw yang mentakhsis (mengkhususkan) ayat Quran tersebut bahwa seorang anak dapat melaksanakan ibadah haji untuk orang tuanya, atau seseorang dapat melaksanakan haji untuk saudaranya.

Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayatkan) bahwa ada seorang wanita dari Khas’am bertanya: Wahai Rasulullah, sesungguhnya bapakku adalah seorang yang sudah tua renta, ia masih memiliki kewajiban haji, sementara ia tidak mampu lagi menunggang di atas untanya. Lalu Nabi saw bersabda: Kalau begitu, hajikanlah ia. (HR. Muslim)

Di riwayat yang lain, dari Ibnu ‘Abbas ra (diriwayatkan) ia berkata: Seseorang laki-laki mendatangi Nabi saw dan berkata: Saudara perempuan saya bernadzar untuk berhaji, tetapi ia meninggal dunia. Kemudian Nabi saw bersabda: Bagaimana kalau saudara perempuanmu itu berutang? Apakah engkau melunasinya? Laki-laki itu berkata: Ya. Nabi saw bersabda: Lunasilah utang kepada Allah, karena utang kepada Allah lebih berhak pelunasannya. (HR. Bukhari)

Ketentuan Badal Haji

Berikut adalah ketentuan badal haji:

  1. Tidak sah badal haji dari orang yang mampu melaksanakan ibadah haji dengan badannya.
  2. Badal haji hanya diperuntukkan bagi orang yang sakit dan tidak bisa sembuh atau tidak mampu secara fisik atau sudah meninggal dunia.
  3. Membadalkan haji bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta.
  4. Tidak diperbolehkan menggantikan haji orang lain kecuali sudah menunaikan ibadah haji yang wajib untuk dirinya.
  5. Perempuan tidak diperbolehkan membadalkan haji laki-laki, begitu juga sebaliknya.
  6. Tidak diperbolehkan membadalkan haji dua orang atau lebih dalam satu kali haji.
  7. Tidak diperbolehkan seseorang membadalkan haji dengan tujuan mencari harta.
  8. Lebih afdhol jika anak yang membadalkan haji orang tuanya atau kerabat membadalkan haji kerabatnya. Namun, jika selain kerabat yang membadalkan haji juga diperbolehkan.
  9. Memilih orang yang membadalkan haji, yakni orang yang amanat dan memahami secara benar tentang ibadah haji.

Beberapa dalil yang mendasari ketentuan badal haji antara lain:

“Jumhur ulama berpendapat bahwa badal haji hanya boleh untuk orang yang sudah meninggal atau orang yang lemah fisik (cacat/sakit) yang sudah tidak bisa sembuh lagi.” [Syarh An-Nawawi Ala Muslim 8/27]

Ibnu Abbas berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang lelaki berkata: Ya Allah aku memenuhi panggilanmu untuk menghajikan Syubrumah. Maka Nabi bertanya kepadanya: Siapakah Syubrumah? Lelaki itu berkata: Kerabatku.  Nabi berkata: Engkau sudah pernah haji? Lelaki itu berkata: Belum. Nabi berkata: Jadikanlah haji ini untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syburumah !” (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan, “Tidak boleh seseorang menghajikan orang lain sebelum ia sendiri melakukan haji untuk dirinya.” (Fatwa Al-Lajnah 11/50)

“Tidak boleh bagi seseorang melakukan haji hanya sekali tetapi menggantikan untuk dua orang. Haji tidak sah kecuali untuk seseorang saja.” (Fatwa Al-Lajnah 11/58)

Penipuan Badal Haji

Alangkah baiknya jika kaum muslimin selalu waspada dan berhati-hati agar tidak mudah tergiur dengan iklan badal haji. Di luar sana ada pihak-pihak yang memanfaatkan kesempatan dengan menawarkan jasa badal haji namun tidak amanah.

Iklan badal haji seperti itu pada umumnya bukan berasal dari badan resmi yang berada di Saudi. Mereka meminta sejumlah uang dari orang yang ingin melakukan badal haji, yang kemudian uangnya digunakan untuk biaya haji dan membayar hadyu (sembelihan).

Beberapa kaidah yang rawan dilanggar dalam iklan tersebut antara lain:

  1. Melakukan badal haji untuk seseorang yang masih kuat fisiknya. “Jumhur ulama berpendapat bahwa badal haji hanya boleh untuk orang yang sudah meninggal atau orang yang lemah fisik (cacat/sakit) yang sudah tidak bisa sembuh lagi.” (Syarh An-Nawawi Ala Muslim 8/27)
  2. Melaksanakan badal haji untuk orang yang kurang mampu hartanya. Biaya badal haji biasanya lebih murah sehingga lebih terjangkau banyak orang. Pengiklan hanya meminta uang untuk biaya hadyu (sembelihan) dan transportasi sekedarnya karena mereka sudah di Mekkah.
  3. Pengganti atau orang yang melakukan ibadah badal haji belum tentu sudah berhaji Dalam iklan badal haji yang menipu tersebut, belum tentu anggotanya sudah berhaji semua. Mereka mungkin memang tinggal Saudi, tetapi tidak semua orang yang tinggal di Saudi mendapatkan jatah haji dan sudah berhaji.
  4. Badal haji dilakukan untuk banyak orang. Seharusnya, satu orang menggantikan satu orang saja. Sementara iklan badal haji yang menipu tersebut, satu orang melakukan badal haji untuk banyak orang. Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan, “Tidak boleh bagi seseorang melakukan haji hanya sekali tetapi menggantikan untuk dua orang. Haji tidak sah kecuali untuk seseorang saja.” (Fatwa Al-Lajnah 11/58)

Profesi Badal Haji

Di luar penipuan badal haji, ada orang-orang yang memang menjadikan badal haji sebagai kesempatan untuk meraup uang halal. Sebelum menawarkan jasanya tersebut, mereka telah memenuhi syarat minimal seperti sudah menunaikan kewajibannya untuk berhaji terlebih dahulu.

Tidak ada perbedaan rukun dan wajib haji yang dilakukan oleh pelaku badal haji saat mewakili orang lain. Dia wajib melakukan umrah wajib, prosesi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina), thawaf Ifadah, sa`i, hingga tahallul.

Perbedaannya mungkin hanya pada niat. Bila sebagian besar orang meniatkan haji untuk diri mereka, maka ojek badal haji meniatkan rangkaian ibadahnya untuk orang yang menyewa jasanya.

Peraturan Kemenag RI

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menerapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan ibadah haji yang diganti atau badal haji ini. Calon haji yang meninggal dunia sebelum masuk asrama dapat digantikan keberangkatannya oleh keluarga atau ahli waris secara langsung.

Berdasarkan peraturan ini, maka bisa disimpulkan bahwa jika seorang anak yang ditinggal mati orangtuanya telah melaksanakan haji, maka ia bisa menggantikan haji (badal haji) untuk orangtuanya. Sedangkan jika anak tersebut belum melaksanakan ibadah haji, maka ia hanya menggantikan porsi haji milik orang tuanya secara langsung tanpa perlu mendaftar dan tidak dihukumi sebagai badal haji bagi orang tuanya. Jadi, badal haji dilakukan oleh anak atau saudara yang telah berhaji.

Pemaparan singkat tentang badal haji di atas semoga menambah wawasan ilmu pengetahun dan tidak ada lagi kaum muslimin yang tertipu oleh iklan badal haji yang tidak bertanggung jawab.