Hukum Membunuh Hewan yang Membahayakan

Apakah diperbolehkan untuk menghilangkan hewan yang menyebabkan gangguan dan ancaman? Seperti yang kita ketahui, dalam agama Islam diajarkan untuk berperilaku baik dan menyayangi setiap makhluk. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

في كل كبد رطبة أجرا

“Dalam setiap perbuatan baik terhadap makhluk yang bernyawa ada pahalanya“ (HR. Bukhari no.2234, Muslim no. 2244).

Mari kita bahas

Hukum Membunuh Hewan yang Membahayakan

Salah satu perilaku terpuji yang mencerminkan akhlak mulia dan akan mendapatkan pahala adalah memberikan perhatian dan cinta kepada makhluk-makhluk hidup, termasuk binatang.

Dari Syaddad bin Aus radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإحْسَانَ علَى كُلِّ شيءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فأحْسِنُوا القِتْلَةَ، وإذَا ذَبَحْتُمْ فأحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah ta’ala akan mengganjar semua perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh (dalam perang), maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih hewan, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Diantaranya, tajamkanlah pisau kalian, dan buatlah hewan sembelihan tersebut tenang” (HR. Muslim no.1955).

Namun, apabila terdapat binatang yang mengganggu kita atau bahkan membahayakan keselamatan diri, maka kita diperbolehkan untuk mengatasi masalah tersebut dan dalam keadaan tertentu, mengakhiri kehidupan binatang tersebut.

Prioritas utama dan didahulukan adalah menjaga keselamatan dan keberlangsungan manusia, daripada kasih sayang kepada binatang.

Oleh karena itu, para fuqaha memiliki kaidah,

كل مؤذي من الحيوانات والحشرات أنه يُقتل أو يُتخلص منه

“Setiap binatang yang mengganggu itu boleh dibunuh dan disingkirkan.“

oleh karena hewan-binatang di muka bumi, Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Allah ta’ala berfirman,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً

“Dan telah Kami muliakan manusia, dan Kami jadikan bagi mereka  dan kami beri rezeki kepada mereka berbagai macam kebaikan yang ada di darat dan di laut. Dan sungguh kami karuniakan mereka melebihi makhluk-makhluk lain yang Kami ciptakan” (QS. Al Isra’: 70).

Allah ta’ala juga berfirman,

وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ

“Dan binatang-binatang ternak, Kami ciptakan bagi kalian. Di dalamnya ada. Dari binatang ternak tersebut kalian mendapatkan pakaian dan olahan pangan, serta manfaat-manfaat lainnya yang kalian makan” (QS. An Nahl: 5).

Oleh sebab itu, hewan ternak, ikan, dan binatang buruan diperbolehkan untuk dihentikan hidupnya dan ditangkap. Semua ini bertujuan untuk manfaat manusia.

Demikian pula, ada binatang lain yang tidak umum untuk dikonsumsi atau diburu, tetapi Allah menciptakannya untuk kebaikan manusia. Jika mereka menyebabkan gangguan atau bahaya, maka boleh juga untuk memburu mereka atau membunuh hidup mereka.

Hewan yang Dibolehkan Dibunuh dalam Islam

Dalam Islam, terdapat beberapa hewan yang dianjurkan untuk dibunuh dalam konteks yang spesifik. Hewan-hewan ini sering disebut sebagai “hewan yang merusak” (hewan-hewan pembawa bahaya) dan dapat membahayakan manusia, tanaman, atau hewan lainnya.

Beberapa hewan yang dianjurkan untuk dibunuh dalam Islam termasuk:

1. Tikus (al-Jarad)

Tikus dianggap sebagai hewan yang merusak dan dapat menyebabkan kerusakan pada makanan, tanaman, atau harta benda. Oleh karena itu, Islam menganjurkan untuk membunuh tikus jika mereka menjadi ancaman yang nyata.

Rasulullah SAW bersabda,

“Apabila kalian hendak tidur, matikanlah lampu atau lentera api kalian, sesungguhnya setan menunjuki tikus apa yang seperti ini hingga api membakar kalian.” (HR Abu Daud)

2. Kalajengking

Hewan yang diizinkan untuk dibunuh adalah kalajengking. Dalam kepercayaan ini, kalajengking dianggap sebagai salah satu dari sedikit hewan yang dapat mengancam manusia dan menyebabkan bahaya.

Dalam situasi yang mengancam keselamatan manusia, membunuh kalajengking diperbolehkan dalam Islam untuk melindungi diri dan menjaga keamanan.

Rasulullah SAW bersabda,

”Ada 5 hewan jahat yang boleh dibunuh di tanah haram yaitu burung rajawali, anjing galak, kalajengking dan tikus.” (HR Bukhari dan Muslim).

3. Cicak

Cicak adalah jenis binatang merayap yang sering kali mencuri makanan dari meja makan.

Dalam perspektif agama Islam, dibolehkan untuk mematikan cicak, dan dari segi medis, sangat dianjurkan untuk menghilangkan cicak karena mereka dapat membawa bakteri E. coli yang berpotensi menyebabkan gangguan perut dan masalah pencernaan.

Rasulullah bersabda,”

Barangsiapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka ditulis baginya pahala 100 kebaikan. Dan barangsiapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama, dan barangsiapa memukulnya lagi maka baginya lebih kurang dari yang kedua.” (HR Muslim)

Aisyah meriwayatkan,

Nabi Muhammad menjelaskan bahwa Nabi Ibrahim pada saat dilemparkan ke dalam api oleh Raja Namrud maka ada beberapa hewan yang berusaha memadamkan api kecuali cicak yaitu malah meniup-niup api supaya tidak padam sehingga Rasulullah memerintahkan untuk membunuh cicak.” (HR Ahmad dan An Nasa’i)

4. Ular

Hewan yang diizinkan untuk dibunuh dalam agama Islam adalah ular. Hewan ini memiliki sifat yang berbahaya dan menakutkan.

Selain memiliki sengat berbisa, ular juga mengandung racun yang bisa mematikan dan sering digunakan dalam praktik sihir, santet, dan ilmu hitam lainnya.

Rasulullah bersabda,

”Bunuhlah ular-ular berbisa, ular-ular berbelang dua dan ular yang ekornya terputus sebab keduanya dapat menggugurkan kandungan dan membutakan mata.” (HR Muslim)

Dalam riwayat lain, Rasulullah bersabda yang artinya,

”Sesungguhnya ada ular-ular yang berada di rumah-rumah, jika kalian melihat satu dari mereka. Maka buatlah peringatan padanya 3 kali jika pergi maka biarkan dan bila tidak mau pergi maka bunuhlah sebab dia itu kafir.” (HR Muslim)

5. Hewan yang menyerang atau membahayakan manusia

Dalam situasi di mana hewan liar atau hewan peliharaan menjadi agresif dan membahayakan keselamatan manusia, Islam memperbolehkan tindakan pembunuhan yang diperlukan untuk melindungi diri.

6. Burung gagak

Dalam Islam, hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh adalah burung gagak. Hal ini dinyatakan dalam sebuah hadis yang disampaikan oleh Rasulullah:”

“Ada 5 hewan yang membahayakan dan boleh dibunuh ditempat halal dan haram yaitu ular, burung gagak yang berwarna belang-belang, tikus, anjing yang suka menggigit dan burung hudaya (sejenis Rajawali).” (HR Muslim)

7. Anjing buas

Hewan yang boleh dibunuh dalam agama Islam yaitu anjing galak. Air liur atau ludah anjing mengandung najis dan banyak membawa kuman penyakit seperti rabies.

Anjing hitam yang berwarna hitam polos adalah jenis anjing yang disunnahkan untuk dibunuh sebab setan amat suka menjelma menjadi anjing yang berwarna hitam polos dan menyebarkan fitnah dimana-mana. Maka anjing yang sering menggigit manusia dibolehkan dalam Islam untuk dibunuh.

Sebagaimana Rasulullah bersabda,

”ada 5 hewan yang semuanya membahayakan dan boleh dibunuh di tanah haram seperti tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, anjing buas.” (HR Muslim)

Dalam Islam, terdapat beberapa hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh dan dimanfaatkan oleh umat Muslim. Namun, penting untuk diingat bahwa tindakan ini harus dilakukan dengan penuh pertimbangan, mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Islam menekankan perlunya menjaga keseimbangan antara melindungi diri dan memperlakukan makhluk hidup dengan rasa hormat.

Dalam menjalankan ajaran agama, kita juga harus tetap memperhatikan prinsip kebaikan dan kasih sayang terhadap makhluk hidup.

Allah SWT menciptakan hewan-hewan ini untuk kemaslahatan manusia, namun juga kita diberikan tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan kehidupan mereka.

Semoga kita selalu menjalankan ajaran agama dengan baik dan memperlakukan makhluk hidup dengan rasa hormat dan kepedulian.