Definisi Bid’ah: Pentingnya Memahami Konsep Bid’ah dalam Islam

Bid’ah adalah suatu konsep yang penting dalam agama Islam. Konsep ini berkaitan dengan segala sesuatu yang baru yang diada-adakan dalam agama Islam dan bertentangan dengan ajaran Rasulullah SAW dan para sahabatnya yang shahih.

Bid’ah sering kali menjadi perdebatan dalam kalangan umat Islam karena ada beberapa kelompok yang menganggap bahwa bid’ah dapat diterima selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam, sementara ada juga kelompok yang menganggap bahwa bid’ah merupakan hal yang sangat dilarang dalam Islam.

Definisi Bid’ah

Bid’ah adalah segala sesuatu yang baru yang diada-adakan dalam agama Islam dan bertentangan dengan ajaran Rasulullah SAW dan para sahabatnya yang shahih, baik dalam hal keyakinan, ibadah, atau tata cara sosial.

Sejarah Konsep Bid’ah

Sejarah konsep bid’ah dapat ditelusuri dari masa kehidupan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Pada awal mula Islam, umat muslim mengikuti ajaran Islam yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Ajaran ini terus berkembang dan diwariskan secara turun temurun hingga saat ini.

Konsep bid’ah muncul ketika ada sekelompok orang yang mulai mengadakan tindakan-tindakan baru dalam agama Islam yang menyesatkan dan tidak ada dasar hukumnya dalam ajaran Islam yang shahih. Tindakan-tindakan tersebut dilakukan dengan dalih untuk memperbaiki atau memperindah agama Islam. Namun, tindakan-tindakan tersebut justru menimbulkan perbedaan pendapat dan perselisihan dalam kalangan umat Islam.

Meskipun bid’ah dianggap sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, namun ada juga kelompok yang menganggap bahwa bid’ah dapat diterima selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hal ini tentu masih menjadi perdebatan dalam kalangan umat Islam hingga saat ini.

Jenis-jenis Bid’ah

Dalam Islam, bid’ah dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah.

Bid’ah Hasanah

Bid’ah hasanah adalah tindakan yang baru dalam agama, tetapi tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan tidak ada perbedaan antara tindakan tersebut dengan tindakan yang sudah ada sebelumnya.

Contoh dari bid’ah hasanah adalah pembuatan kitab-kitab ilmu agama, pendirian lembaga-lembaga pendidikan, dan pengembangan teknologi dalam rangka mempermudah pelaksanaan ibadah.

Bid’ah Sayyiah

Bid’ah sayyiah adalah tindakan yang baru dalam agama, tetapi bertentangan dengan ajaran Islam dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Islam.

Contoh dari bid’ah sayyiah adalah melakukan ibadah dengan cara yang tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya, seperti melakukan ritual-ritual yang tidak diakui oleh ajaran Islam.

Dalam Islam, bid’ah sayyiah sangat dilarang karena dapat mengarahkan seseorang ke arah kesesatan. Oleh karena itu, seorang muslim harus berhati-hati dalam melakukan tindakan-tindakan baru dalam agama dan selalu memastikan bahwa tindakan tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam yang shahih.

Dalil-dalil Hukum Bid’ah

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasai,

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي خُطْبَتِهِ: يَحْمَدُ اللَّهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ، ثُمَّ يَقُولُ: «مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ، إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ»،

Artinya,

“Dari Jabir bin Abdullah, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW dalam khothbahnya bertahmid dan memuji Allah SWT. Lalu Rasulullah SAW berkata, ‘Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tiada yang dapat menyesatkannya. Siapa yang Allah sesatkan jalan hidupnya, maka tiada yang bisa menunjuki orang tersebut ke jalan yang benar. Sungguh, kalimat yang paling benar adalah kitab suci. Petunjuk terbaik adalah petunjuk Nabi Muhammad SAW. seburuk-buruknya perkara itu adalah perkara yang diada-adakan. Setiap yang diada-adakan adalah bid‘ah. Setiap bid‘ah itu sesat. Setiap kesesatan membimbing orang ke neraka,’” (Lihat Ahmad bin Syu‘aib bin Ali Al-Khurasani, Sunan An-Nasai, Maktab Al-Mathbu‘at Al-Islamiyah, Aleppo, Cetakan Kedua, tahun 1986 M/ 1406 H).

Untuk memahami hadits riwayat An-Nasai, kita perlu menyandingkannya dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan di Shahih Bukhari sebagai berikut.

وقوله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “وكل بدعة ضلالة” وهو من العام الذي أريد به الخاص بدليل قوله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المخرج في “الصحيح”: “من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد”. وقد ثبت عن الإمام الشافعي قوله: المحدثات من الأمور ضربان أحدهما: ما أحدث يخالف كتاباً أو سنة أو أثراً أو إجماعاً، فهذه البدعة الضلالة. وما أحدث من الخير لا خلاف فيه لواحد من هذا، فهذه محدثة غير مذمومة. رواه البيهقي في “المدخل”.

Artinya,

“Ucapan Rasulullah SAW ‘Setiap bid‘ah itu sesat’ secara bahasa berbentuk umum, tapi maksudnya khusus seperti keterangan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, ‘Siapa saja yang mengada-ada di dalam urusan kami yang bukan bersumber darinya, maka tertolak’. Riwayat kuat menyebutkan Imam Syafi’i berkata, ‘Perkara yang diada-adakan terbagi dua. Pertama, perkara baru yang bertentangan dengan Al-Quran, Sunah Rasul, pandangan sahabat, atau kesepakatan ulama, ini yang dimaksud bid‘ah sesat. Kedua, perkara baru yang baik-baik tetapi tidak bertentangan dengan sumber-sumber hukum tersebut, adalah bid‘ah yang tidak tercela,’” (Lihat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal, Halaman 206).

Imam Syafi’i dalam keterangan di atas jelas membuat polarisasi antara bid‘ah yang tercela menurut syara’ dan bid‘ah yang tidak masuk kategori sesat. Pandangan Imam Syafi’i kemudian dipertegas oleh ulama Madzhab Hanbali, Ibnu Rajab Al-Hanbali sebagai berikut.

وقال الحافظ ابن رجب الحنبلي: والمرادُ بالبدعة: ما أحدث مما لا أصل له في الشريعة يَدُل عليه، أما ما كان له أصل من الشرع يدل عليه، فليس ببدعة شرعاً، وإن كان بدعة لغة.

Artinya,

“Ibnu Rajab Al-Hanbali mengatakan, ‘Yang dimaksud bid‘ah sesat itu adalah perkara baru yang tidak ada sumber syariah sebagai dalilnya. Sedangkan perkara baru yang bersumber dari syariah sebagai dalilnya, tidak termasuk kategori bid‘ah menurut syara’/agama meskipun masuk kategori bid‘ah menurut bahasa,’” (Lihat Ibnu Rajab Al-Hanbali pada Syarah Shahih Bukhari).

Perihal hadits Rasulullah SAW itu, Guru Besar Hadits dan Ulumul Hadits Fakultas Syariah Universitas Damaskus Syekh Mushtofa Diyeb Al-Bugha membuat catatan singkat berikut ini.

(أحدث) اخترع. (أمرنا هذا) ديننا هذا وهو الإسلام. (ما ليس فيه) مما لا يوجد في الكتاب أو السنة ولا يندرج تحت حكم فيهما أو يتعارض مع أحكامها وفي بعض النسخ (ما ليس منه). (رد) باطل ومردود لا يعتد به]

Artinya,

“Siapa saja yang mengada-ada (membuat hal baru) di dalam urusan (agama) kami (agama Islam) yang bukan bersumber darinya (tidak terdapat dalam Al-Quran atau sunah, tidak berlindung di bawah payung hukum keduanya atau bertolak belakang dengan hukumnya), maka tertolak (batil, ditolak, tidak diperhitungkan),’ (Lihat Ta’liq Syekh Mushtofa Diyeb Al-Bugha pada Jamius Shahih Al-Bukhari, Daru Tauqin Najah, Cetakan Pertama 1422 H, Juz IX).

Izzuddin Abdul Aziz bin Abdussalam, ulama madzhab Syafi’i abad 7 H kemudian membuat rincian lebih detail perihal bid‘ah beserta contohnya seperti keterangan sebagai berikut.

الْبِدْعَةُ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِي عَصْرِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -. وَهِيَ مُنْقَسِمَةٌ إلَى: بِدْعَةٍ وَاجِبَةٍ، وَبِدْعَةٍ مُحَرَّمَةٍ، وَبِدْعَةٍ مَنْدُوبَةٍ، وَبِدْعَةٍ مَكْرُوهَةٍ، وَبِدْعَةٍ مُبَاحَةٍ، وَالطَّرِيقُ فِي مَعْرِفَةِ ذَلِكَ أَنْ تُعْرَضَ الْبِدْعَةُ عَلَى قَوَاعِدِ الشَّرِيعَةِ: فَإِنْ دَخَلَتْ فِي قَوَاعِدِ الْإِيجَابِ فَهِيَ وَاجِبَةٌ، وَإِنْ دَخَلَتْ فِي قَوَاعِدِ التَّحْرِيمِ فَهِيَ مُحَرَّمَةٌ، وَإِنْ دَخَلَتْ فِي قَوَاعِدِ الْمَنْدُوبِ فَهِيَ مَنْدُوبَةٌ، وَإِنْ دَخَلَتْ فِي قَوَاعِدِ الْمَكْرُوهِ فَهِيَ مَكْرُوهَةٌ، وَإِنْ دَخَلَتْ فِي قَوَاعِدِ الْمُبَاحِ فَهِيَ مُبَاحَةٌ، وَلِلْبِدَعِ الْوَاجِبَةِ أَمْثِلَةٌ.

Artinya,

“Bid‘ah adalah suatu perbuatan yang tidak dijumpai di masa Rasulullah SAW. Bid‘ah itu sendiri terbagi atas bid‘ah wajib, bid‘ah haram, bid‘ah sunah, bid‘ah makruh, dan bid‘ah mubah. Metode untuk mengategorisasinya adalah dengan cara menghadapkan perbuatan bid‘ah yang hendak diidentifikasi pada kaidah hukum syariah. Kalau masuk dalam kaidah yang menuntut kewajiban, maka bid‘ah itu masuk kategori bid‘ah wajib. Kalau masuk dalam kaidah yang menuntut keharaman, maka bid‘ah itu masuk kategori bid‘ah haram. Kalau masuk dalam kaidah yang menuntut kesunahan, maka bid‘ah itu masuk kategori bid‘ah sunah. Kalau masuk dalam kaidah yang menuntut kemakruhan, maka bid‘ah itu masuk kategori bid‘ah makruh. Kalau masuk dalam kaidah yang menuntut kebolehan, maka bid‘ah itu masuk kategori bid‘ah mubah. Bid‘ah wajib memiliki sejumlah contoh,” (Lihat Izzuddin Abdul Aziz bin Abdussalam As-Salami, Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam, Darul Kutub Ilmiyah, Beirut, Cetakan kedua, Tahun 2010, Juz II, Halaman 133-134).

Pentingnya Memahami Konsep Bid’ah

Memahami konsep bid’ah sangat penting dalam Islam karena dapat memengaruhi amal ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim. Salah memahami atau mengamalkan bid’ah dapat membuat amal yang dilakukan tidak diterima oleh Allah SWT.

Pentingnya memahami bid’ah adalah sebagai berikut:

Menjaga keikhlasan

Dalam beribadah, memahami bid’ah dapat membantu umat Muslim untuk tetap mempertahankan keikhlasan dalam beribadah karena memahami bahwa amal ibadah yang dilakukan harus sesuai dengan tuntunan ajaran Islam yang shahih.

Mencegah terjadinya penyelewengan agama

Memahami bid’ah juga dapat mencegah terjadinya penyelewengan agama yang sering terjadi karena tidak memahami ajaran Islam yang shahih.

Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan

Memahami bid’ah dapat membantu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan karena umat Muslim akan lebih memperhatikan dan memperbaiki amal ibadah yang dilakukan agar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam yang shahih.

Menjaga persatuan umat Muslim

Memahami bid’ah juga dapat menjaga persatuan umat Muslim karena umat Muslim akan lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan yang berkaitan dengan agama dan tidak mudah terpengaruh oleh praktek-praktek bid’ah yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang shahih.

Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami konsep bid’ah dan memperhatikan amal ibadah yang dilakukan agar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam yang shahih. Dengan demikian, umat Muslim akan memperoleh keberkahan dan ridha Allah SWT dalam kehidupan dunia dan akhirat.

Dalam Islam, bid’ah adalah suatu praktek atau amalan yang tidak ada dasarnya dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Memahami konsep bid’ah sangat penting bagi umat Muslim karena dapat memengaruhi amal ibadah yang dilakukan.

Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, kita harus selalu berpegang teguh pada tuntunan ajaran Islam yang shahih dan menghindari praktek-praktek bid’ah yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang shahih.

Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang konsep bid’ah dalam Islam dan membantu kita untuk menjadi umat Muslim yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.