Hukum Poligami dalam Islam dan Hikmah di Dalamnya

Hukum Poligami dalam Islam – Islam merupakan dîn (agama, jalan hidup) yang sempurna serta telah lengkap memberikan hukum-hukum sebagai pemecahan berbagai problematika kehidupan manusia.

Berbagai masalah tersebut ada yang berupa masalah ekonomi, masalah sosial, masalah anak, bahkan masalah antara hubungan suami istri. Semua masalah dalam hidup manusia sebenarnya telah diberikan solusinya oleh Allah SWT.

Terkhusus masalah yang terkait hubungan antara dua orang insan yang telah menikah, bahkan Allah SWT telah memberikan jalan keluar daripadanya. Salah satu solusi tersebut yakni dengan melaksanakan poligami, seperti yang akan di bahas dalam artikel berikut ini.

Hukum Poligami dalam Islam

broframestone.com

Ajaran Islam membolehkan seorang lelaki untuk mengambil istri lebih dari satu orang. Namun, dibatasi jumlahnya hanya boleh memperistri empat orang dan mengharamkan lebih daripada itu.

Hal tersebut berdasarkan firman Allah SWT berikut ini:

“Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing-masing dua, tiga, atau empat—kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah seorang saja—atau kawinilah budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat pada tindakan tidak berbuat aniaya.” (QS an-Nisa’ [4]: 3).

Ayat di atas diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW pada tahun ke-8 H untuk membatas jumlah istri hanya sebatas empat orang saja. Sebelumnya merupakan hal biasa bagi seorang pria Arab beristrikan banyak tanpa batasan jumlah tertentu

Setelah diturunkannya ayat ini, maka seorang Muslim hanya dibolehkan beristrikan sebanyak empat orang saja, haram lebih dari itu. Walaupun, dalam lanjutan kalimat ayat di atas terdapat kalimat: “kemudian jika kalian khawatir tidak akan berlaku adil, nikahilah seorang saja.”

Arti kalimat tersebut ialah, jika seorang pria Muslim khawatir tak dapat berlaku secara adil (jika beristrikan lebih dari satu), maka Allah SWT menganjurkan untuk menikah cukup hanya dengan seorang wanita saja sekaligus meninggalkan berbagai usaha terkait dengannya.

Jika ternyata ia lebih suka memilih seorang wanita, hal tersebut merupakan pilihan yang paling dekat untuk tak berlaku aniaya serta curang. Itulah makna dari kalimat: “yang demikian adalah lebih dekat pada tindakan tidak berbuat aniaya.”

Keadilan dalam Berpoligami Menurut Islam

hmetro.com

Perlu diperhatikan, keadilan yang dituntut pada seorang suami kepada istri-istrinya bukan keadilan yang sifatnya mutlak. Namun keadilan yang memanglah masih berada dalam batas kemampuannya sebagai manusia untuk dapat mewujudkannya.

Allah SWT sendiri memberikan beban kepada manusia sesuai batas kemampuan dirinya, sebagaimana firman-Nya:

“Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS Al Baqarah [2]: 286).

Ayat tersebut telah jelas menyebutkan bahwa Allah SWT pasti tidak akan membebankan suatu urusan kepada seorang hamba melainkan si hamba tersebut pasti sanggup memikul urusan tersebut.

Masalah mengenai keadilan seorang suami kepada istrinya yang lebih dari satu bukanlah masalah keadilan mengenai kasih sayang sebab kasih sayang merupakan hal yang tak sanggup dipenuhi oleh seorang suami.

Dalam surat an-Nisa’ ayat 129, Allah SWT berfirman:

“Sekali-kali kalian tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian walaupun kalian sangat menginginkannya. Oleh karena itu, janganlah kalian terlalu cenderung (kepada salah seorang istri yang kalian cintai) hingga kalian membiarkan istri-istri kalian yang lain terkatung-katung.” (QS an-Nisa’ [4]: 129).

Berkenaan mengenai ketakmampuan manusia dalam berlaku adil seperti yang dijelaskan dalam ayat tersebut, banyak para ahli tafsir yang kemudian menafsirkannya sebagaimana Ibnu ‘Abbas menjelaskan bahwa ketidakmampuan yang dimaksud ialah dalam perkara kasih sayang serta syahwat seorang suami kepada istri-istrinya.

Sebaliknya, dalam hal selain kedua perkara tersebut maka seorang suami akan sanggup berlaku kepada semua istrinya. Keadilan dari selain syahwat dan kasih sayang itulah yang dituntut serta diwajibakan kepada para suami yang berpoligami.

Kasih sayang serta kecenderungan syahwat bukanlah hal yang wajib atas para suami yang berpoligami sebagaimana hadits Nabi SAW yang oleh dituturkan ‘Aisyah r.a.:

Rasullullah SAW. pernah bersumpah dan berlaku adil seraya berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya aku bersumpah atas apa yang aku sanggupi. Oleh karena itu, janganlah Engkau memasukkanku ke dalam perkara yang Engkau sanggupi tetapi tidak aku sanggupi (yaitu hatinya). (HR Muslim ).

Menanggapi tentang Nabi tidak memperbolehkan ‘Ali untuk menikah lagi dengan wanita selain Fatimah. Sebagaimana hadits dalam Shahih Muslim:

Dari Miswar bin Makhramah beliau pernah mendengar saat Nabi SAW berada diatas mimbar beliau bersabda: sesungguhnya Bani Hisyam bin Mughirah meminta izin mereka untuk menikahi a’Ali dengan putri meraka, lalu Rasulullah SAW bersabda: aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, kecuali sesungguhnya aku lebih mencintai Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, daripada menikahi dengan putri mereka. Karena putriku adalah darah dagingku aku senang dengan apa yang telah darah dagingku senang dan aku merasa tersakiti dengan apa yang telah darah dagingku merasa tersakiti dengan hal itu” .

Dalam hadits tersebut Nabi SAW tidak memberi izin kepada Bani Hisyam bin Mughirah untuk menikahkan putri mereka dengan ‘Ali, karena mempertimbangkan bisa menyakiti hati Fatimah ra, maka akan tersakiti hati Rasulullah SAW.

Hikmah Berpoligami

duniatimteng.com

Seorang pria Muslim yang memiliki banyak istri atau berpoligami merupakan hal yang dibolehkan dalam agama. Di dalamnya pun terdapat beberapa hikmah jika mampu menyelami dengan pikiran yang jernih dan hati yang bening.

Pertama, tak dapat dipungkiri, dalam suatu perjalanan bahtera rumah tangga dua insan kadang tak berjalan selalu mulus. Di dalamnya dapat dipastikan akan ditimpa berbagai cobaan dan ujian.

Umumnya, sepasang suami istri yang menikah sangat menginginkan hadirnya momongan oleh Allah SWT. Namun, kadang terdapat suatu kondisi dimana sang istri tak mampu melahirkan anak, sementara sang suami begitu menginginkan hal tersebut.

Di saat yang sama, suami begitu sayang pada istrinya dan tentu tak ingin menceraikannya begitu saja. Dengan demikian, poligami menjadi salah satu solusi tepat untuk memperoleh keturunan dan juga istri pertama masih bisa membagi kasih sayangnya kepada suami.

Kedua, poligami bisa menjadi penyelesaian masalah rumah tangga jika pada suatu ketika seorang istri menderita sakit keras sehingga tak mampu melaksanakan kewajibannya sebagai istri dan ibu, sedangkan suami sangat menyayanginya dan tak ingin menceraikannya dan ingin merawatnya.

Namun, di satu sisi sang suami membutuhkan wanita lain yang mampu memenuhi kebutuhan biologis. Atau fakta lain dimana memang ada sebagian lelaki yang tak cukup hanya beristrikan satu orang saja. Maksudnya, ia memiliki syahwat yang lebih besar dari lelaki kebanyakan.

Oleh karena itu, dengan berpoligami maka dapat menjadi solusi untuk sebagian lelaki tersebut. Khawatir jika hanya kukuh beristrikan satu maka akan menyebabkan sang istri kesulitan atau bahkan mengakibatkan perzinaan.

Ketiga, fakta lain yang akan atau sudah kita hadapi ialah lebih sediktinya jumlah lelaki dibanding jumlah perempuan. Baik terjadi sebab adanya banyak peperangan ataupun karena angka kelahiran anak perempuan jauh lebih banyak dari anak lelaki.

Karena hal tersebut, dikhawatirkan banyak wanita yang tak diambil sebagai istri. Serta ditakutkan para wanita hanya akan menjadi sasaran tindakan asusila.

Berkaca dari hal tersebut di atas dapat ambil kesimpulan bahwa poligami bisa dijadikan sebagai solusi dari permasalahan umat manusia. Bayangkan jika poligami malah dijadikan sebagai momok bagi sebagian umat Muslim, maka kerusakanlah yang mungkin terjadi di masyarakat.

Demikian pembahasan mengenai hukum poligami dalam Islam. Ada baiknya sebelum mempersoalkan suatu masalah yang berkaitan hal yang sensitif seperti poligami, kita lebih dulu mengeluarkan dalil-dalil mengenai hukum tersebut dari dua sumber utama yakni Al Qur’an dan Hadits.

Semoga bermanfaat dan semoga artikel di atas mampu menjadikan kita lebih bermanfaat serta menambah keimanan serta ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Aamiin.

Beri Tanggapan