Nisab Zakat Perdagangan Beserta Contoh Perhitungannya

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikenakan pada keuntungan atau pendapatan dari aktivitas perdagangan seseorang atau perusahaan. Dalam Islam, zakat adalah kewajiban agama yang harus dipenuhi oleh umat Muslim yang mampu.

Dan, zakat perdagangan merupakan salah satu jenis zakat yang harus dibayarkan. Tujuannya yaitu untuk membersihkan harta dari sifat kotor (najis) dan meluruskannya dengan cara membagi sebagian rezeki kepada yang berhak menerimanya.

Perintah Zakat Perdagangan dalam Islam

Ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan umat muslim mengeluarkan zakat perdagangan. Di antaranya terdapat dalam firman Allah Surah Al-Baqarah (2:267):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”

Selain itu, Imam Bukhari meletakkan Bab tentang zakat dalam kitab shahihnya dengan mengatakan

باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ

“Bab: Zakat Hasil Usaha dan Tijaroh (perdagangan)”

Setelah itu, beliau rahimahullah membawakan ayat di atas.

Dari dalil tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ dalam ayat Al-Quran di atas adalah perdagangan. Maka, zakat perdagangan adalah kewajiban bagi pedagang yang beriman. Mereka dianjurkan untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan perdagangan untuk dikeluarkan di jalan Allah.

Para ulama berpendapat wajibnya zakat barang dagangan ini berlaku bagi semua pedagang, baik yang bermukim maupun musafir. Begitu pula tetap terkena kewajiban zakat walau si pedagang bertujuan dengan membeli barang ketika harga murah dan menjualnya kembali ketika harganya melonjak.

Syarat Zakat Perdagangan

Sebelum mengeluarkan zakat perdagangan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut adalah beberapa syarat umum zakat perdagangan:

  1. Memenuhi Nisab, yakni batas minimum kepemilikan harta. Nisab zakat perdagangan berdasarkan pada nilai emas atau perak yang berlaku. Jumlahnya akan berbeda tergantung pada berat emas atau perak yang digunakan sebagai patokan dan nilai tukar yang berlaku di masyarakat.
  2. Kepemilikan selama Satu Tahun Hijriah (haul). Zakat perdagangan wajib dibayar jika telah memiliki barang dagangan atau modal usaha selama satu tahun hijriah (kalender Islam) sejak pertama kali mencapai nisab. Jika kurang dari satu tahun hijriah, maka zakat tidak wajib dibayarkan.
  3. Adanya Keuntungan. Zakat perdagangan dikenakan pada keuntungan bersih yang diperoleh dari aktivitas perdagangan. Keuntungan harus dihitung setelah memperhitungkan semua pengeluaran yang relevan dengan perdagangan tersebut. Mulai dari biaya operasional, modal awal, gaji karyawan, dan lainnya.
  4. Memiliki Sifat Tijarah (Perdagangan). Zakat perdagangan hanya dikenakan pada keuntungan yang diperoleh dari aktivitas perdagangan yang sah dan memenuhi syarat dalam Islam. Ini termasuk kegiatan jual beli barang atau komoditas yang halal dan dijalankan secara bisnis.
  5. Kemampuan Finansial. Zakat hanya wajib dikeluarkan oleh individu atau perusahaan yang memiliki kemampuan finansial atau kekayaan yang mencukupi setelah memenuhi kebutuhan dasar dan tanggung jawab finansial lainnya.

Selain itu, perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama dan mazhab mengenai persyaratan zakat perdagangan secara detail. Oleh karena itu, sebaiknya merujuk kepada otoritas keagamaan setempat atau konsultan keuangan yang kompeten untuk memastikan memenuhi syarat zakat perdagangan yang berlaku dalam situasi dan mazhab tertentu.

Nisab Zakat Perdagangan

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, nisab adalah batas minimum kepemilikan harta wajib zakat. Dalam konteks zakat, nisab menentukan apakah seseorang atau entitas memiliki harta yang cukup untuk dikenakan kewajiban zakat.

Nilai nisab ditentukan dalam bentuk tertentu, seperti emas atau perak. Jadi, nilai nisab dapat berfluktuasi tergantung pada perubahan harga emas atau perak di pasar.

Karena itu, nisab zakat perdagangan tidak memiliki nilai tetap yang baku dalam bentuk mata uang tertentu. Nisab zakat perdagangan umumnya diukur berdasarkan nilai emas atau perak yang berlaku dalam masyarakat.

Sebagai contoh, dalam beberapa negara atau mazhab, nisab zakat perdagangan bisa setara dengan 85 gram emas atau lebih. Artinya, jika nilai total barang dagangan yang dimiliki melebihi 85 gram emas, maka seseorang atau perusahaan wajib membayar zakat pada keuntungan perdagangan mereka.

Namun, penting untuk dicatat bahwa peraturan dan nilai nisab zakat dapat berbeda di berbagai negara dan mazhab dalam Islam. Oleh karena itu, sebaiknya merujuk kepada otoritas keagamaan setempat atau konsultan keuangan yang kompeten untuk mengetahui nilai nisab zakat perdagangan yang berlaku dalam wilayah atau mazhab tertentu di tempat tinggal saat ini.

Zakat Perdagangan Dibayar dengan Uang atau Barang Dagangan?

Zakat perdagangan dapat dibayar dengan menggunakan uang maupun barang dagangan itu sendiri.

  1. Zakat Perdagangan dengan Uang. Jika keuntungan dari aktivitas perdagangan dalam bentuk uang tunai, zakat perdagangan bisa dibayar menggunakan uang tersebut. Besaran zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari keuntungan bersih yang mencapai nisab.
  2. Zakat Perdagangan dengan Barang Dagangan. Jika keuntungan perdagangan berbentuk barang dagangan, zakatnya bisa dibayar menggunakan barang dagangan tersebut. Dalam hal ini, nilai barang dagangan harus dihitung berdasarkan harga jual di pasar pada saat pembayaran zakat. Besaran zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari nilai barang dagangan tersebut.

Pada dasarnya, seseorang atau perusahaan dapat memilih untuk membayar zakat perdagangan dengan menggunakan uang maupun barang dagangan. Semuanya sesuai preferensi dan kemudahan yang dimiliki.

Namun, jika membayar zakat dengan menggunakan barang dagangan, pastikan nilai barang tersebut dihitung secara objektif dan sesuai dengan nilai pasar yang berlaku. Selain itu, baiknya konsultasi dengan otoritas keagamaan setempat atau konsultan keuangan yang kompeten untuk memastikan perhitungan dan pembayaran zakat perdagangan yang tepat.

Contoh Perhitungan Zakat Perdagangan

Berikut adalah contoh perhitungan zakat barang dagangan:

  1. Tentukan nisab. Misalkan nisab zakat adalah setara dengan 85 gram emas.
  2. Hitung nilai jual barang dagangan. Tentukan nilai jual total dari semua barang dagangan yang dimiliki. Misalnya, total nilai jual barang dagangan adalah $100.000.
  3. Kurangi utang dagang. Jika ada utang dagang yang belum dibayar, kurangkan jumlah tersebut dari total nilai jual barang dagangan. Misalkan terdapat utang dagang sebesar $20.000, sehingga nilai jual bersih menjadi $80.000.
  4. Hitung keuntungan bersih. Dalam perhitungan zakat barang dagangan, hitung keuntungan bersih yang diperoleh dari aktivitas perdagangan. Misalkan keuntungan bersih adalah $30.000.
  5. Hitung besaran zakat. Besaran zakat adalah 2,5% dari keuntungan bersih. Dalam contoh ini, zakat perdagangan yang harus dibayarkan adalah 2,5% x $30.000 = $750.

Dalam contoh di atas, jika nilai zakat yang dihasilkan lebih kecil dari nisab, maka zakat tidak wajib dibayarkan. Namun, jika nilai zakat yang dihasilkan sama atau lebih besar dari nisab, maka seseorang atau perusahaan harus membayar zakat sebesar jumlah yang telah dihitung.

Penting untuk dicatat bahwa perhitungan zakat barang dagangan dapat lebih kompleks tergantung pada faktor-faktor di dalamnya. Seperti biaya operasional, modal awal, dan pengeluaran lainnya yang relevan dengan perdagangan.

Sebaiknya, berkonsultasilah dengan otoritas keagamaan setempat atau konsultan keuangan yang kompeten. Sehingga perhitungan zakat bisa lebih akurat dan sesuai dengan situasi spesifik.