Hukum Waris Menurut Islam Beserta Penjelasannya

Islam turun dengan ajaran yang sempurna, tidak hanya mengatur masalah ibadah kepada Allah SWT saja, tetapi juga mengatur bagaimana berhubungan dengan sesama manusia. Salah satu hal yang membuktikan hal ini adalah adanya hukum waris dalam Islam.

Turunnya syari’at Islam ini menggantikan kebudayaan hukum waris jahiliyyah orang-orang Arab zaman dahulu yang pembagiannya masih dipengaruhi oleh adat yang berlaku di antara suku-suku Arab yang sangat tidak adil.

Pengertian Hukum Waris Menurut Islam

hukum waris dalam islam

Waris atau mawaris adalah serangkaian proses pemindahan hak kepemilikan terhadap harta benda dari seseorang yang telah mati kepada orang-orang (keluarga atau kerabat) yang masih hidup. Maka, agar waris dapat terlaksanakan, ada tiga unsur yang harus ada, yaitu:

  1. Orang yang meninggal, ini disebut pewaris (orang yang mewariskan)
  2. Harta benda yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal.
  3. Adanya keluarga atau kerabat dari orang yang meninggal yang akan menjadi ahli waris.

Ilmu waris disebut juga ilmu fara’idh, dan merupakan salah satu ilmu yang paling penting untuk dipelajari. Meski begitu, hukum mempelajari ilmu fara’idh adalah fardhu kifayah. Artinya, tidak semua muslim wajib mempelajarinya; cukup satu orang di suatu daerah, maka kewajibannya telah gugur. Akan tetapi apabila dalam suatu daerah tidak ada yang mempelajari, maka seluruhnya dapat berdosa.

Pentingnya ilmu waris ini ditandai dalam firman Allah di dalam Al Quran yang membahas mengenai warisan dengan rinci, tidak seperti hukum-hukum lainnya.

Sumber Hukum Waris Menurut Islam

Sumber utama yang dijadikan rujukan dalam ilmu waris adalah Al Quran Al Karim, hadits Nabi SAW, kitab-kitab fiqh, khususnya kitab yang membahas mengenai perkara fara’idh itu sendiri, serta ijma’ para ulama dan hasil ijtihad para mujtahid.

Hukum waris menurut Islam adalah wajib, berdasarkan firman Allah SWT dan hadits Nabi Muhammad SAW. Ada beberapa ayat di dalam Al Quran yang mengisyaratkan tentang warisan dan ketentuan serta pembagiannya.

Salah satunya adalah firman Allah SWT di dalam surah An-Nisaa’ ayat 7 yang berbunyi:

لرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Artinya:

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”-QS. An-Nisa: 7

Manfaat Hukum Waris dalam Islam

Salah satu manfaat utama dari penerapan hukum waris menurut Islam adalah memberikan jalan keluar dan solusi yang adil kepada seluruh ahli waris yang ditinggalkan mayit. Di antara manfaat lainnya adalah:

Terbentuknya kerukunan hidup dan keharmonisan di dalam keluarga. Syari’at adalah sumber hukum tertinggi di dalam Islam yang harus ditaati oleh umat muslim. Jangan sampai kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang menentang syari’at, karena ia diturunkan dan hadir di tengah-tengah kita sebagai jawaban atas segala persoalan hidup.

Selain itu, manfaat penerapan hukum waris menurut Islam yang lainnya adalah dapat menciptakan keadilan dan menghindari adanya pertikaian antar saudara. Meski pada praktiknya, seringkali kita jumpai ada saja mereka yang masih mengutamakan nafsu serakahnya dibanding bagian-bagian yang telah ditetapkan.

Manfaat lainnya adalah menerapkan perilaku yang mulia. Dengan menundukkan hati kita untuk taat kepada apa yang telah diatur oleh syari’at Islam sebagai bentuk implementasi dari penerapan hukum waris dalam Islam.

Implementasi dari Penerapan Hukum Waris

1. Meyakini bahwa hukum waris merupakan ketetapan Allah SWT. Yang paling lengkap dijelaskan dalam Al Quran dan hadits Nabi.

2. Hukum untuk mempelajari ilmu waris adalah fardhu kifayah, karena itu setiap muslim harus ada yang mempelajarinya.

3. Meninggalkan keturunan dalam keadaan berkecukupan lebih baik dari pada meninggalkannya dalam keadaan miskin, karena Islam memerintahkan dalam surat An-Nisa ayat 11 yang berbunyi:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Yang artinya:

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”-QS. An-Nisa: 11

4. Seseorang yang meninggal harusnya berwasiat, yaitu pesan seseorang yang ketika masih hidup agar hartanya disampaikan kepada orang tertentu atau tujuan lain. yang mana harus dilaksanakan setelah orang yang berwasiat itu meninggal.

5. Ayat-ayat Al Quran dalam menjelaskan pembagian harta kepada ahli waris menempatkan urutan kewarisan secara sistematis di dasarkan jauh dekatnya seseorang kepada si mayit yang meninggalkan harta warisan, oleh karena itu, dalam menentukan ahli waris harus sesuai dengan ketetapan hukum ahli waris.

6. Berhukum dengan hukum waris islam merupakan suatu kewajiban, karena setiap pribadi, apakah dia laki-laki atau perempuan dari ahli waris berhak memiliki harta benda hasil peninggalan hasil ketentuan syariat islam secara adil.

Wallahu a’lam.

5 thoughts on “Hukum Waris Menurut Islam Beserta Penjelasannya”

  1. Bagai mana cara membagi harta warisan suami meninggal Dan punya IBU kandung masih hidup, anak laki laki 1, anak perempuan 1, Dan istri 1, saudara kandung laki laki 3, saudara kandung perempuan 2,

    Reply
  2. dalam kasus tersebut. ibu mendapat 1/6 bagian, Istri/Janda mendapat 1/8 bagian, anak laki laki dan anak perempuan mendapat sisa (ashobah) dimana bagian anak laki dua kali bagian anak perempuan, Sedangkan saudara laki-laki dan saudara perempuan tidak mendapat bagian karena terhijab/ terhalang oleh anak laki-laki

    Reply
  3. Bagaimana cara membagi harta waris suami meninggal sudah tidak punya ayah dan ibu, meninggalkan 2 anak perempuan dan istri 1, saudara kandung laki-laki sudah pada meninggal

    Reply
  4. Bagaimana cara membagi harta waris suami meninggal sudah tidak punya ayah dan ibu, meninggalkan 5 anak perempuan, 1 anak laki-laki dan istri 1, saudara laki-laki sudah meninggal dunia hanya ada 1 anak
    laki-laki dari saudara kandung laki-laki yang sudah meninggal dunia tersebut

    Reply
  5. Assalamualaikum.. tanya ustadz.. apabila yg meninggal sudah membuat wasiat apakah warisan itu masih harus dibagi seusia syariat hukum waris? Terima kasih

    Reply

Beri Tanggapan