Hukum Perceraian Dalam Islam

HUKUM PERCERAIAN – Secara ringkas, default semua perbuatan adalah boleh selama ada dalil yang melarangnya. Nah, untuk masalah perceraian ini tidak ada dalil yang melarang perceraian dalam Islam. Yang ada hanyalah peringatan bahwa Allah tidak menyukai hal ini alias dibenci.

Dalam bahasa yang lebih sederhana, hukum perceraian adalah makruh.

Apabila sebuah rumah tangga sudah mengalami klimaks permasalahan yang hebat yang sudah nyaris untuk dipertahankan, maka Islam membolehkan untuk terjadi perceraian dan hukumnya bisa berubah tergantung situasi dan kondisi masing-masing rumah tangga yang sudah diujung perkara. Bisa berubah menjadi mubah, sunnah, bahkan wajib. Tapi tetap, default-nya adalah makruh.

Dalil yang menyebutkannya bahwa perceraian merupakan perbuatan yang dibenci (makruh), sebagaimana hadits berikut ini,

Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah cerai. (HR. Abu Daud)

Beri Tanggapan