HUKUM PACARAN – Anak-anak muda di era sekarang banyak disajikan tontonan yang ghuluw (berlebihan) dan laghuwi (sia-sia). Akibatnya, banyak anak muda yang tidak bijak dalam mengelola perasaan terhadap lawan jenis, sehingga berani mengabaikan ajaran Islam soal interaksi laki-laki dan perempuan.
Hukum berpacaran menurut ajaran Islam adalah haram, yaitu dilarang berdasarkan dalil dalam Al Quran,
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al Isra: 32)
Sedangkan dalam perkataan Nabi SAW dijelaskan,
“Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” (Muttafaq Alaihi)