Inilah Pembagian Harta Warisan Menurut Islam dan Urutan Ahli Warisnya

PEMBAGIAN HARTA WARISAN – Islam adalah agama yang sempurna. Ianya menjadi sistem kehidupan yang mengatur segala aspek, termasuk dalam hal harta warisan.

Secara umum warisan adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Sementara waris sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain.

Pewaris dan Ahli Waris

pembagian harta warisan menurut islam
bimbinganislam.com

Pewaris adalah orang yang meninggalkan harta dan hak-hak yang pernah diperoleh karena meninggal dunia; laki-laki atau perempuan, baik dengan surat wasiat maupun tidak.

Sementara ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari pewaris karena ada hubungan keluarga, pernikahan, ataupun karena wala’ (membebaskan hamba sahaya) dengan pembagian-pembagian yang sudah diatur oleh syariat. (akan dijabarkan di bawah -red)

Dasar Hukum Pembagian Harta Warisan

dasar hukum pembagian harta warisan
ummi-online.com

Seperti yang sudah dituliskan di atas bahwa, Islam itu mengatur semua aspek kehidupan. Mengenai pembagian harta warisan, ada pengelompokan-pengelompokan untuk ahli waris.

1. Karena Hubungan Darah

Allah SWT. berfirman di dalam Al Quran An-Nisa ayat 7, 11, 12, 33, dan 176

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa: 11)

2. Karena Hubungan Pernikahan

3. Karena Hubungan Persaudaraan

4. Karena Hubungan Kekerabatan (sama-sama orang yang berhijrah pada masa awal Islam)

Ahli Waris

urutan ahli waris menurut islam
alhabibsegafbaharun.com

1. Laki-laki yang Berhak Menerima Warisan

Ada 15 orang laki-laki yang berhak menerima harta peninggalan dari pewaris yang sudah meninggal, sebagai berikut:

  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
  3. Bapak
  4. Kakek / ayahnya ayah
  5. Saudara laki-laki sekandung
  6. Saudara laki-laki sebapak
  7. Saudara laki-laki seibu
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  10. Suami
  11. Paman sekandung
  12. Paman sebapak
  13. Anak dari paman laki-laki sekandung
  14. Anak dari paman laki-laki sebapak
  15. Laki-laki yang memerdekakan budak

2. Perempuan yang Berhak Menerima Warisan

Adapun perempuan yang berhak menerima harta peninggalan dari pewaris ada 11 orang, sebagai berikut:

  1. Anak perempuan
  2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
  3. Ibu
  4. Nenek / ibunya ibu
  5. Nenek / ibunya bapak
  6. Nenek / ibunya kakek
  7. Saudari sekandung
  8. Saudari sebapak
  9. Saudari seibu
  10. Isteri
  11. Wanita yang memerdekakan budak

Catatan penting:

  1. Bila 15 daftar laki-laki yang berhak menerima warisan di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanya 3 laki-laki saja yaitu Bapak, anak, dan suami. Selain ketiga laki-laki tersebut adalah mahjub (terhalang).
  2. Bila 11 daftar perempuan yang berhak menerima warisan di atas masih hidup semua, maka yang berhak menerima harta warisan hanya 5 perempuan saja yaitu Ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, istri, dan saudari sekandung.
  3. Bila semua ahli waris, baik laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak menerima harta warisan hanya 5 orang saja yaitu Bapak, anak laki-laki, suami / istri, anak perempuan, dan ibu.

Pembagian Harta Warisan

ahli waris dalam islam
alamiry.net

1. Bagian Anak Laki-laki

  1. Memperoleh semua harta warisan bilamana ia sendirian (tidak ada ahli waris yang lain).
  2. Harta warisan dibagi sama rata, bila jumlah anak laki-laki lebih dari 1.
  3. Memperoleh sisa bila ada ahli waris lainnya.
  4. Bila anak si pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka anak laki-laki mendapat dua bagian, sementara anak perempuan mendapatkan satu bagian. Misal, pewaris memiliki 7 orang anak (5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki), maka harta warisan warisan dibagi menjadi sembilan bagian. 2 anak laki-laki mendapatkan dua bagian, 5 anak perempuan masing-masing mendapatkan satu bagian.

2. Bagian Ayah

  1. Mendapatkan 1/6 bagian jika si pewaris mempunyai anak laki-laki atau cucu laki-laki. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan anak laki-laki dan ayah, maka harta dibagi menjadi 6; ayah mendapatkan 1/6 dari seluruh harta waris, sementara anak laki-laki mendapatkan sisanya yaitu 5/6.
  2. Memperoleh ashabah, jika tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan ayah dan suami, maka si suami mendapatkan bagian ½ sementara ayahnya mendapatkan ashabah (sisa).
  3. Memperoleh 1/6 ditambah sisa, jika ada hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan ayah dan satu anak perempuan, maka pembagiannya adalah satu anak perempuan mendapatkan ½ bagian, sementara ayah mendapatkan 1/6 ditambah sisa (ashabah).

Terkait anak perempuan yang mendapatkan ½ bagian, lihat keterangan selanjutnya. Semua saudara sekandung atau sebapak / seibu terhalang, karena ada ayah dan kakek.

3. Bagian Kakek

  1. Memperoleh 1/6 bagian jika pewaris meninggal meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki (dengan tidak ada ayah). Misal, si pewaris meninggalkan anak laki-laki dan kakek, maka kakek memperoleh 1/6 bagian, sementara anak laki-laki mendapat sisanya yakni 5/6 bagian.
  2. Memperoleh ashabah jika tidak ada yang berhak menerima harta warisan selain dia.
  3. Memperoleh ashabah sebakda dibagikan kepada ahli waris yang lain jika tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, dan tidak ada ahli waris wanita. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan kakek dan suami, maka suami memperoleh ½ dan sisanya untuk kakek, yang itu berarti ½ bagian juga.
  4. Kakek memperoleh 1/6 dan sisa, jika ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan kakek dan anak perempuan, maka anak perempuan mendapatkan ½, sementara kakek mendapatkan 1/6 ditambah sisa (ashabah).

Berdasarkan keterangan di atas tadi, bagian kakek hampir sama dengan bagian ayah kecuali jika masih ada istri / suami dan ibu, maka ibu memperoleh 1/3 dari warisan bukan 1/3 dari sisa sebakda suami / istri memperoleh bagiannya.

4. Bagian Suami

  1. Suami mendapatkan ½ bagian jika istri (pewaris) tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki.
  2. Suami mendapatkan ¼ bagian, jika istri (pewaris) meninggal meninggalkan anak atau cucu. Misal, istri meninggal meninggalkan 1 anak laki-laki, 1 anak perempuan, dan suami, maka suami memperoleh ¼ bagian dari warisan, sisanya untuk dua anak yakni anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan.

5. Bagian Anak Perempuan

  1. Memperoleh ½ bagian dari warisan apabila dia seorang diri (tidak ada anak laki-laki).
  2. Memperoleh 2/3 bagian jika jumlahnya 2 anak perempuan atau lebih dengan tidak ada anak laki-laki.
  3. Memperoleh sisa, jika anak perempuan ini bersama anak laki-laki. Anak perempuan 1 bagian, anak laki-laki 2 bagian.

6. Bagian Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki

  1. Cucu perempuan dari anak laki-laki memperoleh ½ bagian dari warisan jika dia sendirian (tidak ada saudara, tidak ada anak laki-laki, dan tidak ada anak perempuan).
  2. Memperoleh 2/3 bagian dari warisan jika jumlahnya dua atau lebih (dengan tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki, dan anak perempuan).
  3. Memperoleh 1/6 bagian dari warisan, jika ada satu orang anak perempuan (tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki).
  4. Memperoleh ashabah bersama dengan cucu laki-laki, bila tidak ada anak laki-laki. Cucu yang laki-laki memperoleh 2 bagian, sementara cucu yang perempuan mendapatkan 1 bagian.

7. Bagian Istri

  1. Memperoleh ½ bagian dari harta waris jika tidak anak atau cucu.
  2. Memperoleh 1/8 bagian jika ada anak atau cucu.
  3. Memperoleh ¼ atau 1/8 bagian dibagi rata jika mempunyai istri lebih dari 1.

8. Bagian Ibu

  1. Memperoleh 1/6 bagian dari warisan jika ada anak juga cucu.
  2. Memperoleh 1/6 bagian dari warisan jika ada saudara atau saudari.
  3. Memperoleh 1/3 bagian dari warisan jika hanya ada dia dan ayah.
  4. Memperoleh 1/3 bagian dari sisa setelah suami memperoleh bagiannya, jika ibu bersama ahli waris lain yakni bapak dan suami, maka suami memperoleh bagian sebesar ½, ibu mendapat 1/3 dari sisa, ayah mendapatkan ashabah (sisa).
  5. Memperoleh 1/3 sebakda istri memperoleh bagiannya, bila bersama ibu ada ahli waris yang lain yakni ayah dan istri, maka istri memperoleh ¼ bagian, ibu memperoleh 1/3 dari sisa, dan ayah memperoleh ashabah (sisa).

9. Bagian Saudari Kandung

  1. Memperoleh ½ bagian dari warisan apabila dia sendirian, tidak ada saudara kandung, ayah, kakek, dan anak.
  2. Memperoleh 2/3 bagian bila jumlahnya 2 atau lebih dan tidak ada saudara kandung, anak, ayah, dan kakek.
  3. Memperoleh sisa, jika bersama saudaranya, bila tidak ada anak laki-laki dan ayah. Yang laki-laki mendapatkan 2 bagian, sementara yang perempuan 1 bagian.

10. Bagian Saudari Seayah

  1. Memperoleh ½ bagian bila dia sendirian (tidak ada ayah, kakek, anak, saudara seayah, dan saudara sekandung).
  2. Memperoleh 2/3 bagian bila jumlahnya 2 atau lebih (tidak ada ayah, kakek, anak, saudara seayah, dan saudara sekandung).
  3. Memperoleh 1/6 bagian baik dia sendirian ataupun banyak, jika ada satu saudari kandung (tidak ada anak, cucu, bapak, kakek, saudara sekandung, dan saudara seayah).
  4. Memperoleh ashabah jika ada saudara seaah. Saudara seayah memperoleh 2 bagian, sementara saudari seayah memperoleh 1 bagian.

11. Bagian Saudara Seibu

  1. Memperoleh 1/6 bagian dari warisan bila sendirian (tidak ada anak, cucu, ayah, dan kakek).
  2. Memperoleh 1/3 bagian bila jumlahnya 2 atau lebih, baik perempuan atau laki-laki sama saja (jika tidak ada anak, cucuk ayah, dan kakek).

Wallahu a’lam bishawab.

Jadikan artikel ini sebagai wawasan dan referensi informasi. Kami menyarankan agar anda menanyakan langsung pada ustadz yang lebih ahli dalam hal ini, karena hukum waris ini sangat sulit sekali untuk dipelajari bila tanpa guru.

Didasarkan pada kitab Mualimul Fara’idh, Tashil Fara’idh kitabnya Syaikh Muhammad bin SHalih Al Utsaimin, Mukhtashar Fiqhul Islam, dll.

~ Pembagian Harta Warisan Menurut Islam ~

58 thoughts on “Inilah Pembagian Harta Warisan Menurut Islam dan Urutan Ahli Warisnya”

  1. Assalamaualaikum Ustad,
    saya ingin bertanya. Nenek saya meninggalkan rumah yg kami tinggali untuk ayah namun tdk ada surat kuasa melainkan hanya lisan karena adik dan kakak ayah sudah mampu hidupnya dan memiliki rumah pribadi masing2. Semasa hidup selama meninggali rumah pemberian nenek tsb telah direnovasi. Akan tetapi malang menimpa kami, setelah Juni 2013 ibu kami tercinta meninggal dunia, disusul ayah kami Agustus 2014. Rumah yg dr dulu kami tinggali direbut oleh tante (adik dan kakak dari ayah) dan mejualnya. Nasib kami sebagai yatim piatu tak tentu arah. Mereka tidak memberikan kami tempat tinggal justru menuyuruh kami untuk kost atau mengontrak. Kami hanya diberikan IDR 40.000.000 sementara kami tdk tau brp hasil dr penjualan rumah tsb. Penjualan rumah tsb bisa terjadi karena pada saat pemakaman ayah, kakak dr ayah mengambil surat rumah yg tersimpan di lemari. Bagaimana hukumnya pak? apakah hal tersebut sah di mata agama?

    Reply
  2. asalamualaikum
    ustad saya mau bertanya.
    ayah saya menikah dg ibu saya lalu memiliki 3 anak lalu bercerai . lalu ayah saya menikah dengan janda 3 anak (1 anak perempuan 2 anak laki laki) namun tidak memiliki keturunan dari pernikahan yg sekarang. terus itu ayah saya meninggal dunia , yg ingin saya tanyakan bagai mana pembagian harta warisanya pk ustad

    Reply
  3. asalamualaikum
    ustad saya mau bertanya ayah saya menikah dengan ibu saya lalu memiliki 3 anak perempuan. lalu bercerai, setelah itu ayah saya menikah dengan janda anak 3 ( 2 anak laki laki dan 1 anak perempuan). lalu ayah saya meninggal dunia. cara pembagian hartanya kaya mana y ustad

    Reply
  4. Assalamualikum ustadz, saya mau bertanya. Kedua orang tua saya sudah meninggal, saya anak ketiga dari tiga bersaudara, kakak pertama saya laki-laki, saya dan kakak kedua saya perempuan. Kakek dan nenek dari bapak saya meninggal setelah orang tua saya meninggal. apakah saya dan kedua kakak saya berhak mendapatkan warisan dari kakek dan nenek? terimakasih ustadz. wassalamualaikum

    Reply
  5. Assaallamualaikum uztad, saya punya nenek, beliau punya 2 anak yaitu 1 laki-laki dan 1 perempuan, dimana yang perempuan adalah ibu saya sudah Almarhumah dan meninggal lebih dahulu dari nenek, apakah kita sebagai anak punya hak waris. Terimakasih.

    Reply
  6. assalamualaikum Wr.Wb. ustad/ustadzah.. bapak almarhum meninggalkan beberapa usaha. alhamdulillah masih aktif dan menghasilkan, hanya dikelola olh salah satu putri alm dan hasilnya dinikmati oleh yang bersangkutan saja. Bagaimana hukumnya? trmksh, wassalamu’alaikum Wr.Wb.

    Reply
  7. Assalamualaikum ustd mau tanya sya 3 saudara ,kaka sya perempuan anak 1, sya sbg anak ke 2 laki2, adik sya perempuan (sdh meninggal), ayah dan ibu kami sdh meninggal dan meninggalakan sebidang tanah. Ibu kami meninggal bln desember 207 ayah kami meninggal thn 1998. Mohon pencerahanya untk pembgian waris menurut hukum islam. sukron.

    Reply
  8. assalkm,., saya mau bertanya ustad,. ayah saya meninggal,. lalu ibu saya menikah lagi, skrang ini,. ibu saya menuntut hak waris ayah saya,, pmbagian nya bgaimana ya,.?.

    Reply
  9. Assalamualaikum ustadz ana mau tanya, ana punya ayah dan ibu dua2nya sdh wafat,ibu saya punya saudara kandung perempuan baru jg wafat (tante saya) tante sy ini tdk mempunyai anak suaminya jg sdh meninggal sedangkan tante/bibi sy punya saudara tiri perempuan di LN pertanyaan sy Apakah dapat saudara tiri dri alm tante saya ?? tante dri jalur org tua laki ibu saya(kakek) cara pembagianya bgmn ustadz ? syukran?

    Reply
  10. Assalamualaikum Ustadz, maaf ingin mengklarifikasi, bukankah bagian istri 1/4 jika tidak memiliki anak/cucu sesuai An-Nisa:12? Mohon penjelasannya terima kasih.

    Reply
  11. Assalamaualaikum, Ustad.
    Semoga kita semua senantiassa dalam berkah dan lindungan Allah SWT
    Aamiin yaa robbal’aalamiin…
    Mohon maaf, Ustad. Saya ingin bertanya.
    Kami adalah empat saudara kandung. Anak sulung dan anak bungsu adalah laki-laki, di tengahnya ada dua anak perempuan. Alkhamdulillah Ibu kami masih hidup.
    Bapak kami meninggal dengan meninggalkan warisan sebidang tanah beserta satu buah rumah.
    Bagaimana tata cara pembagian warisan dari orang tua kami itu (yaitu sebidang tanah beserta satu buah rumah) untuk empat bersaudara (yaitu dua orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan).
    Mohon petunjuknya, Ustad.
    Kepada bapak Ustad atas petunjuknya kami ucapkan banyak terima kasih.
    Assalamu’alaikum

    Reply
  12. Saudara bpk sy tdk menikah,dia meninggal meninghalkan harta,sebelum meninggal berpindah agama je islam,sedangkan sy non muslim,,,bapak sy jg sdh meninggal,,,,,pertanyaan sy apakah harta peninggalan saudara bpk sy itu dpt beralih ke saya???atau sy bisa berhak menjadi ahli waris????mhn penjelasan ,tks

    Reply
  13. apabila seorang suami meninggalkan seorang istri, 1 anak perempuan Dan dua anak laki laki bagaimna pembagiannya?
    Syukron ustadz

    Reply
  14. seorang suami meninggalkan istri, 1 anak perempuan Dan dua anak laki laki bagaimna pembagiannya ustadz?
    Syukron ustadz

    Reply
  15. Assalamu’alaikum. Seorang bapak dan ibu sudah meninggal dunia meninggalkan harta warisan Rp 130.000.000 dan meninggalkan 7 anak. 3 laki laki. 4 perempuan. Anak pertama perempun meninggal dunia dan Meninggalkan 6 anak.
    Sementara anak kedua sampai ketuju masih hidup.yakni 3 laki laki dan 3 perempuan.Pertanyaanya. apakah anak dari anak perempuan yg sudah meninggal tadi masih mendapatkan hak waris.???…dan berapakah jumlah hak waris.dari masing masing ahli waris tersebut.
    Wassalamualaikum

    Reply
  16. Assalamualakum
    pak ustad. Saya ingin bertanya apakah anak dari bawaan ibu itu mendapat bagian juga dari pembagian harta waris.

    Reply
  17. Pernyataan mengenai Warisan. Bapak saya anak pertama dan sisanya 3 Perempuan sbenarnya pwaris sah adalah bapak saya namun 3 saudarah perempuan Bapak melaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencurian harta warisan. hingga tuju X Persidangan di kepolisian dan sampai degan saat ini keputusan belum ada dari pihak kepolisian desa Waitina kec. Mangoli Timur. Nah, dalam hal ini Pihak kepolisian tersebut telah membuat Surat Kuasah bermeterai bahwa pewarisnya harta adalah 3 perempuan. dan pihak Lelaki/ Bapak saya tidak mendapatkan hak Warisnya.. Surat Kuasah tersebut merupakan Surat Palsu dan tanpa Nomor Surat serta selalu dari pihak kepolisian dan 3 Perempuan ini menakut nakutin Bapak saya dengan Surat tersebut dan Menuduh bapak sebagai pencuri harta warisan. Saya mau menuntut Hak Bapak saya sebagai pewaris sah. tolong berbagi solusinya agar saya dapat menuntut balik hak Orang Tua saya.

    Reply
  18. Sy mau tanya, mertua perempuan sy sdh meninggal, yg msh hidup mertua laki dengan 2 anak laki2 & 5 anak perempuan. Yg sy mau tanya, bgmn cara pembagiannya & berapa yg diperoleh masing2, apa ini sdh bisa dibagi..? Mhn penjelasan. Tks. Wslm.

    Reply
  19. orang tua saya semasa hidup berwasiat kl dia meninggal warisan dibagi rata. sedangkangkan kami bersaudara 4laki 6perempuan. apakah wasiat y berlaku, sedangkan menurut islam bagian laki 2bagian dari bagian perempuan

    Reply
  20. Assalamualaikum…
    Siapakah ahli waris dari paman yg telah meninggal, tanpa meninggalkan anak dan istri, ?sementara ortu sdah meninggal, paman saya 4 bersaudara, 3 saudara sekandung terdiri dari :
    1. Perempuan (meninggal)saudara kandung
    2. Ibu saya (masih hidup )saudara kandung
    3. Laki2 (masih hidup) saudara seibu.
    Apakah anak dari saudara perempuan yg telah meniggal juga bisa menerima warisan ?
    Bagaimana pembagian menurut islam ?
    Jazakillah khoir..
    Wassalamualaikum…

    Reply
  21. saya punya adik perempuam dan menikah sama laki laki lain dan adik saya tersebut dapat warisan dri ibu saya dan adik say tersebut meninggal dan dia ga punya anak dri pernikahan tersebut apakah harta peninggalan nya jatuh ke suami semua semntara itu tanah dan bangun dri uang hasil warisan dri orangtua saya

    Reply
  22. Assalammualaikum wr.wb
    Ustad saya mau bertannya..?
    Saya seorang cucu dan bapak saya anak pertama dari 6 saudara,2 anak laki” dan 4 anak perempuan. Bapak saya meninggal terlebih dahulu dan setelah itu kakek dan nenek saya meninggal,setelah nenek saya meninggal surat tanah dan rumah di pegang sama adik laki” dari bapak saya,tanpa sepengetahuan ada tanah 400meter,600meter di jawa dan sebuah bidang rumah,tanah yang 400meter di jual sama adik laki” no 3 dari bapak saya untuk biaya perobatan nenek saya sebelum meninggal yang sdh di jual kira” 150meteran sisa yg dr 400m sekitar 250m diam” di jual sama adik bpk saya,katanya mau di bagikan kpd saudara sekandung dn berserta saya sebagai cucu anak pertama dari bapak saya,sampai 2th tidak ada kabar alhasil penjualan ternyata ada penjualan secara diam” tanpa sepengetahuan saya. Setelah itu adik sekandung bpk saya meninggal dunia dan surat di pegang sama anaknya dr adik alm bapak saya dan surat rumah itu di gadaikan sama cucu dr adik alm bpk saya. Keluarga yang masih hidup dari anak nenek saya tinggal 4 saudara perempuan dari alm bapak yang masih ada,mereka minta dijual semua tanah dn rumah di jual..
    Yang saya tanyakan pa ustadz :
    1. Alm Bapak saya mempunyai anak adalah saya dan adik saya cuma 2 saudara,apakah saya dapat bagian dari alm anak pertama bapak saya..?
    2. Berapa bagian yang saya dapat dr alm Bpk saya
    3. Yang masih hidup dari adik alm bapak saya 4 saudara perempuan,bagai mana bagiannya…
    4. Saya minta pembagian itu harus seadil”nya dan tdk ada tersakiti sesama keluarga.
    Itu aja pa ustadz,saya mohon penjelasan biar sy bs mengerti,terima kasih

    Reply
  23. ANAK DARI MANTAN ISTRI APAKAH MENDAPATKAN WARISAN ?
    WALAUPUN MANTAN ISTRI PINDAH AGAMA KE KRISTEN DAN ANAK JUGA PINDAH AGAMA KE KRISTEN….

    Reply
  24. Mau nanya terkait waris.apakah saya masih mendapat waris dari orang tua bapak saya (nenek/kakek).dikarenakan bapak saya wafat terlebih dulu dari orang tuanya.mohon penjelasannya.

    Reply
  25. Assalamu’alaikum udztad..
    Kakek dari kakek saya, meninggalkan beberapa bidang tanah, yang masih belum terjual setelah ayah saya meninggal.
    Kemudian semasa hidupnya, ayah saya memiliki 6 orang anak kandung dari ibu saya, kemudian bercerai, dan menikah lagi tanpa memiliki anak kandung dari istrinya tersebut.

    Apakah istri bapak saya tersebut memiliki hak waris? Kalau ada, berapa besar bagiannya?

    Mohon penjelasannya uzdtad.

    Reply
  26. ass,mohon bantuannya pembagian harta warisan menurut islam perihal
    harta peninggal kakek dan nenek, mempunyai 4 orang anak 2 kaki-laki dan 2 perempuan selang waktu berjalan 2 saudara ibu meningal yang laki-laki dan perpuan jadi tinggal 2 bersaudah ibu saya dan paman untuk pembagian harta warisan bagimana sedangkan yang meninggal, menigalkan 3 orang anak. saya mau tanya berapa persen pembagian harta warisan untuk ibu saya terimakasi sebelumnya

    Reply
  27. Assalamu’alaikum
    Ad seorang prempuan dengan 2 anak ( laki2 dan prmpuan) menikah dengan laki2 berank 2 laki2 semua. Prnikahan berjalan sampai 30thn. Kemudian perempuan tersbut meninggal. Siapa yang paling brhak menerima harta waris dari peninggalan perempuan tersbut. ( sebelum menikah prmpuan trsebut sudah memiliki tanah yg didapat dari pmbagian warisan)

    Reply
  28. Assalamu’alaikum
    Ad seorang prempuan dengan 2 anak ( laki2 dan prmpuan) menikah dengan laki2 berank 2 laki2 semua. Prnikahan berjalan sampai 30thn. Kemudian perempuan tersbut meninggal. Siapa yang paling brhak menerima harta waris dari peninggalan perempuan tersbut. ( sebelum menikah prmpuan trsebut sudah memiliki tanah yg didapat dari pmbagian warisan) mohon pncerahan karena kejadian ini terjadi oleh saudara saya.

    Reply
  29. saya punya saudara perempuan sudah lama di tinggal mati sama suaminya dan memiliki 2 anak perempuan. bagaimana hukun pembagian warisan apa bila ibu dari anak2 ini kawin lagi apakah masih ada hak waris dari peninhgalan suaminya. karena saoudara suaminya mengatakan sudah tidak ada hak lagi terhadap harta suaminya sementara yg suruh kawin lagi adalah anak2nya mohon penjelasa pembagian warisannya sedangkan ibunya anak2 ini tidak diperbolehkan tinggal lagi sama anak2nya sementara anak2nya menginginkan ibunya tinggal sama anak2nya beesama ayah tirinya di rumah peni ggalan suaminya bagaimana hukumnya pak.mohon penjelasannya

    Reply
  30. Orang tua bapak dah meninggal tinggal ibu dan punya anak 3 yang pertama laki laki yg kedua perempuan dan yang ketiga laki laki, anak pertama laki laki dah punya rumah dari orang tua dan anak kedua dan ketiga belum punya bagian warisan dari orang tua bagaimana pembagian nya

    Reply
  31. Assalamualaikum. Saya mau bertanya, suami saya meninggal dunia. dia meninggalkan istri, 3 orang anak laki-laki, ibu, 3 orang kaka perempuan, 1 orang kaka laki-laki.
    Pembagian harta warisannya seperti apa?
    Kemudian mengenai rumah yang ditempati itu bagaimana? Tanahnya milik saya sbg istrinya, tapi pembangunan rumahnya harta bersama.
    Mohon penjelasannya
    Wassalam

    Reply
  32. Assalamualaikum,wr,wb
    Klo punya 4 anak perempuan tapi punya tanah satu perumahan dan mau dibangun oleh anak ke-2 bagaimana dengan anak yang lainnya,,?

    Reply
  33. Assalamualaikum ustad,
    Saya mau bertanya. Apabila seorang suami menikah lagi setelah istri pertamanya meninggal, yang mana dia memiliki 1 anak laki2 pada istri pertama, 2 anak laki2 dan 1 anak perempuan pada pernikahannya yang kedua. Sewaktu pernikahannya yang pertama, mereka telah memiliki rumah dan setelah pernikahana yang kedua mereka membeli rumah kembali dan mereka tinggal dirumah baru tsb, anak laki2 dari pernikahan yang pertama tinggal dirumah yang sebelumnya tetapi disuruh membayar uang kontrak rumah tidak hanya uang listrik dan air, dan rumah yang pertama dibeli tsb nantinya akan diberikan kepada anak perempuan dari istri keduanya. Bagaimanakah tanggapan ustad mengenai hal tsb? Terimakasih

    Reply
  34. Assalamualaikum ustad, tanya? Mohon penjelasan bila simayit (lk) semua anakny perempuan, dan istrinya masih hidup,, dan sudah punya cucu…. Apakah saudara dari si mayit masih ada bagian??

    Reply
  35. Seorang suami (A) meninggalkan seorang istri (B), tiga orang anak laki masing – masing (C, D dan E), serta dua orang cucu dari anak E yaitu masing – masing (F dan G), perlu diketahui bahwa E lebih dahulu meninggal dari A. siapa sajakan yang menjadi ahli waris dan masing – masing ahli waris mendapatkan berapa bagian?

    Reply
  36. assalamualaikum…. bagaimana jika yg meninggal tidak punya anak,istri,saudara,ortu dan kakek nenekx sudah tidak ada! apakah yg merawatx selagi sakit berhak mendapatkan warisan?

    Reply
  37. Assalamualaikum. Ustad saya mau tanya . Saya punya kk spupuk dan dya baru aj mnjual rumhnya dri ibu nya . Ibu ny sudah mninggal dunia 1thun yg lalu . Dan kka saya mau bgi2warisan keadik dan kk nya tpi adik gk ngrti dalam agama islam . Dya bilang katanya cwe yg pling bsar dpt warisan dri pada laki2 ustad apa hukum nya ustd

    Reply
  38. Asslamualaikum ustad
    Ibu saya meninggal sudah 1 tahun. Ayah saya mau menikah.
    Yang ditinggalkan ibu saya anak 3.
    Pertama laki-laki
    Kedue perempuan
    Ketiga laki-laki
    Itu gmn pembagiannya ustad? Mohon pencerahannya ustad
    Terima kasih

    Reply
  39. saya ingin bertanya ayah saya menikah lagi dengan seorang perempuan perawan setelah ibu saya meninggal dunia, saat ini istri kedua ayah saya telah meninggal dunia dan meninggalkan warisan rumah, apakah benar jika saudara/i almarhumah juga adalah ahli waris yang berhak mendapatkan warisan rumah tersebut?

    Reply
  40. Assalamualaikum ustad,,sy mau bertanya apakah perhiasa n emas miik ibu kandung yg meninggal adalah sepenuh nya mikik anak perempuan nya?mohon penjelasan terimakasih

    Reply
  41. Assalamualaikum pak ustadz
    Sy mau nanya ttg hak waris…
    Jika pasangan suami istri tdk mempunyai anak kandung tetapi mempunyai anak angkat dan istri meninggal dunia, apakah harta yg di dapat secara bersama dianggap sbg warisan dan siapa sj yg berhak atas warisan harta tersebut
    Mohon penjelasan nya
    Trimakasih pak ustadz
    Wassalam Alaikum Warrahmatullahi wabarrokatuh

    Reply
  42. Assalamualaikum ..
    Ibu kandung saya meninggal 8tahun lalu.
    Dan ayah saya meninggal 1 tahun lalu. Tetapi ayah saya menikah lagi sekitar 5 tahun lalu tidak memiliki anak. Dan ayah sya pensiun sempat membeli rumah kos. Dan surat rumah atas nama ayah saya.. ayah saya punya anak 3 laki2. Dan dipernikahan dengan ibu tiri sya tidak punya anak. Lantas jika rumah kos itu dijual.. maka yg berhak atas hak waris siapa saja?? Dan pembagiannya bagaimana? Apakah ibu tiri saya berhak? Berapa bagian dari ibu tiri saya? Saya 3 bersaudara laki2 semua.
    Terima kasih.

    Reply
  43. Assalamualaikum ustad ,saya mau nanya Abang saya seorang TNI meningal di usia 52 tahun meninggalkan istri sama anak angkat padahal orang tua kami masih ada bagai mana pembagi harta Abang saya terimakasih

    Reply
  44. assalamualaikum ustad.. sy mau nnya. suami sy kan laki2 sendiri dari 5 org bersaudara.. setiap anak sudah memiliki hak nya satu2, tp anehnya adik perempuan suami sy selain mendapatkan tanah… dia jg akan diberikan tanah lg di dpn rmh suami sy yg ditinggali. dan itupun msh satu sertifikat dgn tanahbyg akan diberikan ke suami sy, mau di potong stgh2 , pdhl adik perempuan suami sy sudah diberi jg ditmpt lain. bukannya sy iri, tp apa itu adil untuk suami sy ustad? sy jg tdk terlalu meminta warisan, sy hny ingin tau kebenarannya. suami sy pun mau berpendapat tdk diperbolehkan ustad.

    Reply
  45. assalamualaikum ustadz. saya mau bertanya
    kakek saya meninggal dunia dengan meninggalkan 7 anak (4 ank laki dan 3 anak perempuan)
    warisannya sudah dibagi sm kakek saya sblum meninggal dunia.
    untuk saat ini anak laki dr kakek saya yaitu ayah saya sendiri sudah meninggal dunia.
    ayah saya meninggal dunia dengan meninggalkan istri dan 5 org anak (4 anak laki dan 1 anak perempuan)

    bagaimana untuk urusan warisan dr kakek saya yg diberikan ke ayah saya?

    Reply
  46. assalamualaikum ustadz..
    mau tanya mslh pembagian ahli waris..
    bapak saya meninggal..
    bapak meninggalkan anak dan istri.
    dlu menikah dgn ibu saya…ibu saya pnya 1 anak laki laki dan 1 perempuan
    lalu menikah dgn bapak saya,dikaruniai 2 anak perempuan lagi

    untuk perhitungan warisnya seperti apa ya ustadz?

    terima kasih

    Reply
  47. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Saya seorang laki-laki, ibu saya meninggal waktu saya duduk di bangku SMP,
    Kakek saya dari Ibu mempunyai tiga orang anak, 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan (ibu saya). Kakek dari ibu saya baru meninggal dunia.
    Pertanyaannya. Bagaimana cara pembagian hak warisnya. Apakah saya sebagai cucu laki-laki dari anak perempuan ada bagiannya?
    Terima kasih

    Reply
  48. Assalamualaikum, Saya mau tanya masalah pembagian harta almarhumah tante saya yang tdk mempunyai anak dan suaminya jg sdh meninggal tp kita tdk tau dimana keberadaan keluarga alm.suaminya. Alm.tante bersaudara yg msh hidup 2 prempuan dan 1 laki”, brp bagian mrk dpt masing” dan apakah istri dr saudara laki” yg sdh alm mendpt bagian juga?
    Yerima kasih utk jawabannya

    Reply
  49. Assalamuallaikum pak Ustad,
    Saya memiliki 3 saudara laki2 tiri bawaan ibu saya ketika menikah dengan ayah saya
    Ketika menikah dengan ayah saya ibu sy telah memiliki 3 anak laki2 dari pernikahan sebelumnya dan tidak memiliki harta. Lalu menikah dengan ayah saya memiliki 2 anak laki2 dan telah almarhum keduanya dan tinggal saya sendiri anak perempuannya yang masih hidup. Ibu saya telah menjadi almarhumah 7,5thn yang lalu. Maka dari pernikahan ke dua ibu sy dengan ayah kandung saya anak yang masih hidup tinggal saya sendirian dan sy seorang perempuan. Kalau mengikuti aturan islam bagaimana untuk pembagian warisan yang di miliki sejak ayah dan ibu saya menikah?
    Terima kasih pak ustad.

    Reply

Beri Tanggapan