Beberapa waktu belakangan, trading binary option semakin populer di kalangan para trader. Bukan hanya karena metode-nya yang mudah, namun potensi keuntungannya juga cukup besar. Namun tentu saja hal itu banyak menimbulkan pertanyaan; bagaimana hukum trading binary dalam Islam? Apakah trading binary option halal?
Apa itu Binary Option?
Sebelum kita masuk pada pembahasan hukum trading binary dalam Islam, mari sedikit mengulas apa itu binary option dan bagaimana cara kerjanya.
Binary option merupakan salah satu dari banyak instrumen keuangan di mana kita dapat membeli sebuah aset dengan sistem kontrak dan akan mendapat untung saat kontrak tersebut kedaluwarsa (expired).
Di dalam praktek trading binary, kemungkinannya hanya ada dua: harga naik atau harga turun. Di sini kita bisa menganalisis apakah harga akan naik atau akan turun ketika kontrak yang akan kita beli nanti kedaluwarsa.
Kita hanya akan menganalisis apakah harga akan naik atau turun. Soal keuntungan, dalam trading binary sudah ditentukan di awal proses trading. Jadi sebelum memutuskan untuk membeli suatu kontrak aset, kita sudah tahu berapa keuntungan yang akan kita peroleh apabila analisis kita benar (harga naik).
Umumnya, range keuntungan dalam trading binary option adalah 80%-90% dari jumlah investasi yang kita ajukan setiap kali kita melakukan trading.
Bagaimana Cara Kerjanya?
Mari kita buat sebuah permisalan. Untuk bisa melakukan trading binary option, kita diharuskan terlebih dahulu untuk membuat akun di broker-broker trading binary. Ada banyak broker yang bisa dipilih. Katakanlah Anda sudah punya akun di salah satu broker tersebut. Kemudian Anda memilih untuk trading aset EUR/USD dari broker Anda.
Di dalam aplikasi milik broker tersebut, akan ada pola data yang bisa Anda analisis. Misal Anda memprediksi harga EUR/USD akan naik dalam lima menit ke depan. Kemudian Anda memutuskan untuk memasang investasi, katakanlah Anda memiliki modal $100.
Sebelum memasang investasi, Anda akan diperlihatkan berapa jumlah keuntungan yang akan Anda dapat apabila benar setelah lima menit harga EUR/USD naik. Misalnya, di sana tertulis 90%, selanjutnya Anda hanya perlu memasukkan nilai investasi yang Anda inginkan dan menunggu lima menit.
Jadi, apabila Anda menaruh investasi sebesar $100 dan dalam lima menit harga EUR/USD tadi naik, maka Anda mendapatkan keuntungan sebesar 90% dari $100, yaitu $90. Sehingga jumlah yang Anda miliki kini menjadi $190. Namun apabila prediksi Anda salah, maka keuntungan yang Anda dapatkan 0%, atau tidak dapat apa-apa.
Bagaimana Hukum Trading Binary dalam Islam?
Berdasarkan fatwa MUI nomor 28/DSN-MUI/III/2002 mengenai jual beli mata uang, telah diputuskan bahwa pada dasarnya jual beli mata uang (Al sharf) hukumnya boleh, namun dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Keputusan fatwanya adalah sebagai berikut:
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NOMOR 28/DSN-MUI/III/2002
TENTANG
JUAL BELI MATA UANG (Al SHARF)
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang:
- bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi juAl beli mata uang (Al sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis;
- bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transak-si juAl beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain;
- bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang Al sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat:
1. Firman Allah, QS. Al Baqarah [2]: 275:
… وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا …
“… Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ….”
2. Hadits Nabi riwayat Al Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id Al Khudri:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنِّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ، (رواه البيهقي وابن ماجه وصححه ابن حبان)
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)” (HR. Al Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w. bersabda:
لذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.
“(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
4. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi s.a.w. bersabda:
الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ …
“(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
5. Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
لاَ تَبِيْعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيْعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيْعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ.
“Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.”
6. Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَرِقِ بِالذَّهَبِ دَيْنًا.
“Rasulullah SAW melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).”
7. Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf Al Muzani, Nabi s.a.w. bersabda:
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.
“Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
8. Ijma’.
Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad Al sharf disyari’at-kan dengan syarat-syarat tertentu.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG
Pertama: Ketentuan umum
a. Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
b. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
c. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
d. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
e. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing.
a. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan pen-jualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (مِمَّا لاَ بُدّ منه) dan merupakan transaksi internasional.
b. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang diguna-kan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasi-kan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
[su_divider top=”no” style=”dashed” divider_color=”#515151″ link_color=”#515151″ size=”1″ margin=”10″]
Di dalam putusan tersebut telah disepakati bahwa secara umum, transaksi valuta asing diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan yang dapat membolehkannya.
Adapun hukum trading binary menurut Islam, sebagaimana yang telah disepakati dalam surat keputusan tersebut, adalah haram, karena trading binary termasuk ke dalam kategori transaksi option yang mana di dalamnya mengandung unsur spekulasi.
Wallahu a’lam.
hati-hati , jangan menyesatkan
JAZAKALLAH KHAIRAN KATSIRAAN….atas infonya yg bermanfaat..mengingat trading binary sdg “in” dkalangan masyarakat..dibeberapa forum bnyak trader yg mmberikan testimoni akan manfaat yg dirasakan, seolah mrk menganggap itu adalh solusi keuangan yg mnjanjikan dibrikan Allah untuknya utk keluar dari kesempitan ekonomi mrk,tp sayangnya mrk tdk mncari tahu status hkumnya dalam islam..Insya Allah info ini sgt bermanfaat..
Makasih ya kak atas infonya, setelah ini saya mau hapus aplikasi iq option (aplikasi trading binary option) yang saya pakai di aplikasi karena buat apa saya dapet duit banyak tapi cara yang dilarang oleh agama saya sendiri, ternyata mengira-ngira untung-untungan atau spekulasi itu hukumnya haram ya, lantas kak, bagaimana hukumnya bermain saham di bursa efek dikarenakan ada unsur pengira-ngiraan dan untung-untungan atau spekulasi, bagaimana itu kak? Tolong dijelaskan ya kak… semoga ilmu ini bermanfaat dan bisa diajarkan secara turun-temurun
trimakasih info nya, saya putuskan untuk batal option. alhamdulillah tau lebih awal.
nah ini baru jelas
kalo saya teliti binary trading forex adalah perjudian
misal kita pasang 1 usd kalo menang dptnya ngga sampai 1usd
kalo kalah kita kehilangan 1 usd
betul tidak
iya selama ada unsur maisir (spekulasi) ya haram apapun bentuknya…
Anda ragu???…
Lebih baik di tinggalkan
tapi kan kita ada analisis dulu sebelum membeli saham. samaaja kaya kalau kita mau jualan barang. pasti kita akan analisis tempat SWOT, dayabeli masyarakat nya dulu kan?
Bedanya spekulasi dgn analisis itu adalah.. spakulasi .. untung nya belum tentu.. bisa dapat bisa tidak alias untung untungan…
Kalo analisis.. atau di analisa.. seperti menganalisa daya beli masyarakat sekitar tempat berdagang.. itu adalah ajaran rasulullah… Artinya kita perlu pelajari dagang apa atau usaha apa.. kalau untung untungan.. kita sudah jelas dagang apa .. tetapi untung nya kita tidak tau apa untung atau rugi..
Seperti itu…
kalau kita modal $1 dan mennang hanya dapat 80%nya kan menurut saya itu biaya yang 20% adalah adm dari web nya?
Barakallah untuk kita semua , Alhamdulillah kita dihindarkan dari jalan yg tidak berkah.
yang menyesatkan siapa le? itu dalil yang dikutip Firman Allah, Hadist, Fatwa para ulama…
Terus cara apa lagi yang harus diberi tahu agar menyadarkan anda untuk meninggalkan yang HARAM?
Laa Hawla Wa Laa Quwwata Il-la Bil-laah
Jadi intinya halal apa haram nih bro?
Alhamdulillah…. untung saya belum transaksi uang beneran… baru coba2 bonus gratisannya.. thanks ya atas infonya… jazakumullahu khair….
Berdasarkan fatwa diatas intinya HARAM
HARAM BRO…
Intinya haram bro , dipaling bawah ada keterangannya
Mana saya tahu, sayakan gaktahu
Trimakasih pa atas ilmu nya. Smoga bisa bermanfaat.
sama gua juga gak paham,, maklum org awam
Bagaimana dengan hukum mengumpulkan pundi-pundi dolar melalui olymp trade dan whaff di android? Apakah ini termasuk halal atau haram? Setahu saya, Olymp trade kan termasuk judi.
Kayaknya sma dengan judi nhe… mann QQ… WKWKWK
Alhamdulillah ,terima kasih ,haturnuhun atas penjelasannya..jadi aku gk tersesat ke jln yg tak brkah . .
loh koq haram sih,, monggo di baca dan di cermati ulang,,, hukumnya kan boleh.
TRADING BINARY , kalo spekulasi nya benar bisa dapet untung dari yang ditentukan , Kalo spekulasi nya SALAH , maka Uang pun hilang ,,, ]
likaliku nilai dalam saham/bursa efek hanya bisa di analisis namun TIDAK BISA DIPERKIRAKAN, karena yang menggerakan nilai nya adalah PERDAGANGAN DUNIA… MENCARI UANG DENGAN TEBAK TEBAKAN.
MAISIR itu kayak BERJUDI / TARUHAN
, baik DUIT atau BARANG. dengan mencari LABA dengan jalan untung-untungan(TEBAK TEBAKAN). Yaitu dengan cara MENEBAK dan mensyaratkan pembayaran lebih dahulu. Kalau TEBAKAN nya benar beruntunglah orang yang nenerkanya, akan tetapi kalau TEBAKANnya salah hilanglah uang pembayarannya itu……………… HARAM
mas panji ki piye tho…?
yang jadi alasan fatwa mui haram karena ada unsur spekulasi. tapi apakah bertani bercocok tanaman itu ? malah spekulasi nya itu lebih tinggi, selain memakan waktu menungu tanaman panen, yg diharapkan dapat harga bagus, setelah waktu panen tanaman tumbuh tidak maximal dikarenakan cuaca tiba tiba extrim, dan harga pasaran tanaman pun jatoh karena kebanjiran …sungguh menyakitkan…pertanyaanya kenapa bertani tidak ada fatwa haram?
SAMI’NA WA ATA’NAA
Untung sudah mencari tahu apakah haram dan haram ,terimakasih atas pemberitahuannya.
Terima kasih atas penjelelasan dan dalil tentang Binary Option, Jual Bei mata uang virtual dan lain sebagainya. Hal ini marak terjadi di masyarakat kita. Oleh karena itu perlu kita selamatkanbangsa ini khususnya ummat Islam yang awam tentang hukum perdagangan spkulatif seperti ini.
saya baru mau coba binary option tapi setelah ada keterangan ini, saya batalkan niat saya itu. terima kasih atas infonya.
Misalnya kita gk pake spekulasi gimana??
Kita main tapi kita pake perhitungan, dan trik ?? Mohon jawabannya
Nahh bner kata reza.. Krna cwok saya juga gak pake spekulasi dia menganalisa semuaa nya.. Dia belajar trading 1thn lbh ampe dia beli buku2 nyaa. . Setelah dia bsa perhitungan dan trik nya baru dia mulai trading. .
maisir itu artinya judi mas, sedang spekulasi menduga duga, tapi jangan menjudge kalau spekulasi dalam bisnis itu haram hukumnya, kalau lah haram , menurutku tak ada orang islam yang berjualan , karna memang dalam bisnis juga perlu menduga duga ( semisal kita mau buka warung , kita berspekulasi jika kita berjualan di tempat A , akan untung )
info di atas tidak menyesatkan mas InsyaAllah sudah benar jika anda baca secara keseluruhan nggak baca cuma di akhirnya saja
bukankah binary memiliki tombol sell yang memungkinkan kita untuk menjual aset sebelum waktunya habis dan bisa untuk meminimalisir kerugian jika sekiranya terjadi kesalahan analisis,,,
apakah masih dikatakan spekulisasi jika ada dua unsur
1. kita bisa membatalkan aset yang sudah kita beli ketika terjadi keuntungan atau kerugian tergantung dengan pergerakan pasar walaupun waktu yang ditentukan belum habis
2. pergerakan pasar bisa dianalisis seperti forex spot, dan begitu banyak materi-materi yang diberikan sama broker
kalau menurut saya yang termasuk berspekulasi ketika kita tidak bisa memprediksi dan kalaupun bisa memprediksi kita tidak bisa untuk meminimalisir kerugian,,contohnya seperti balap acuan kuda, taruhan main bola, tebaik dadu dan lain sebagainya…
——
tidak semua spekulasi itu judi dan dilarang, bahkan dalam dunia bisnis berspekulasi itu dibutuhkan secari garis besarnya kalau saya lihat
1. tau strategi bisnis dan jika sekiranya adalah sesuatu yang tidak terduga
2. bisa untuk meminimalisir kerugian
kalau seperti itu apa bedanya dengan binary option yang memiliki unsur seperti itu
1. bisa dianalisis
2. bisa meminimalisir kerugian sebab ada tombol cancel…
saya sepakat binary haram jika tidak ada tombol cancel untuk meminimalisir kerugian sebab itu termasuk spekulisi yang mirip judi, seperti analisis taruhan main sepak bola berazil atau indonesia yang manang.
Saya sangat setuju dengan pendapat anda bro… intinya buka mata n buka pikiran anda sebelum memutuskan Halal atau Haram..
terimakasih atas artikelnya bermanfaat sekali, hampir mau ikut. iy seperti main judi, tp jaman now. pasang 10 dapat 15 karna beruntung”an. beda jual barang, pasti untung, klo gak laku barang gak hilang, bedain ya.
klo judi kalau gak beruntung modal pasti hilang.
kalau jual barang barang dijual lebih tinggi dari modal kalau laku untung, kalau gak laku barang gak hilang masih ada toh. jual rugi barang tetap balik modal toh. sedikit penjelasan menurut saya.
maaf kalau ada salah.
“Jadi, apabila Anda menaruh investasi sebesar $100 dan dalam lima menit harga EUR/USD tadi naik, maka Anda mendapatkan keuntungan sebesar 90% dari $100, yaitu $90. Sehingga jumlah yang Anda miliki kini menjadi $190. Namun apabila prediksi Anda salah, maka keuntungan yang Anda dapatkan 0%, atau tidak dapat apa-apa.”
Menurut postingan diatas berarti modalnya gak hilang ya, cuman gak untung. Teman yg pernah ikut, apa benar seperti ini? tolong jelaskan. Ibarat jual barang gak laku barang modalnya masih utuh.
Kalau judi, gak beruntung modal hilang
Alhamdulillah saya udah dapat jawabannya… Jadi buat apa byk uang tapi dari cara yang tidak halal. thanks a lot bro.
Lemahnya dalil di atas adalah katena dasarnya “spekulasi”. Padahal hanya beda tipis antara spekulasi dengan hasil analisis. Suatu tindakan hasil analisis sekecil apapun nilai spekulasinya ttp ada, yaitu hasilnya antara “yes” or “now”. Maaf sekedar berpendapat.
binary option termasuk judi karna tebak-tebak, bagaimana dengan saham dan forex yang menggunakan analisa?
mohan jawabnya
Ketika fatwa yg dikeluarkan MUI menyatakan HARAM ya sudah kita harus mengikutinya krn dalil-dalil yang dipergunakan dalam fatwa tersebut jelas Al Qur’an dan hadis, jadi tidak seharusnya mencoba untuk membantah dengan menyampaikan argumentasi yang tanpa radar. Tks
Sudah terlanjur deposit ke akun binary krn sblumnya ga tau klo binary itu haram. Mau di withdraw ga bisa krn syaratnya harus main dulu daan profit. Dan akhirnya saya mainkan untuk loss aja krn saya ga mau duit hasil withdraw ada sebagian kecilnya haram. Saya ikhlaskan saja. Mulai skrg belajar ya spot.
Bisa nya membantah bantah terus, mencari kebenaran. Perlu ditanyakan keimanan nya. Dalil quran hadist kok dibantah.
Terimakasih pak pencerahanya
Benar sekali, sudah dijelaskan binary option haram, jangan diragukan, atau jangan disamar samarkan, tinggalkan saja,
Ada dua pintu rezeki, yang hallal dan yang haram
terserah manusia dari mana dia mengambil jalan rezekinya
sesungguhnya rezeki manusia sudah ditulis 50.000 tahun sebelum dilahirkan kedunia, dan tidak mungkin tertukar atau diambil orang.
sadarlah.Allah memberi bonus rezeki bagi siapa saja yg di kehendakinya selama manusia mau berusaha.
Apalah artinya uang banyak klo mndptkanya dg jln haram yg akan menghantarkan kita ke panasnya api neraka na’udzubillahi min dzalik ingatlah hidup itu sementara dan perbuatan baik buruk kita akan dipertanggungjawabkan jawaban di akhirat nanti.
Kadang yg enak justru diharamkan. Mungkin disitu letak ujiannya, utk menguji keimanan kita sejauh mana. Semoga kita sekeluarga dijauhkan selalu dari yg haram dan diberi ganti rizki yg halal, berkah, dan melimpah dunia akhirat. Aamiin.
Lanjut bro, :’)
Yg penting banyakin hasilnya buat sodara2 fakir miskin,
Banyakin mohon ampunan ALLAH, ini jaman milenial kita hidup dijaman sekarang, hargai hidup lo bermanfaat lah buat orang yg ga beruntung kita yg paham teknologi yg mudah cri duit dengan tidak kerja banting tulang, apa lg orang2 fakir miskin yg gak pnya penghasilan karna kurangnya biaya pendidikan, / atau yg sudah tua dan rapuh.
Dosa kita mohon ampun, karna dasarnya gak ada satupun manusia yg bersih.
Luar biasa andahh semoga sukses dan bnyak membantu orang2 diluar sana
Saya jg baru mau ikut, namun setelah membaca artikelnya saya mengurungkan niat
Rizal ariadi alasan sangat mencerahkan terimakasih atas bantuannya bisa menghindarkan dosaku….
Assalamu’alaikum. Alhamdulillah seebelum saya melakukan sesuatu saya selalu menjari kebenarannya terlebi dahulu dan saya sangat bersukur karena belum terjerumus dalam perangkap yang mengatas namakan kesuksesan
Alhamdulillah rekan2 semua yg tersadarkan
Silahkan bagi yg belum sadar kalian mau menyanggah pendapat admin dengan sanggahan apapun itu kembali ke pribadi masing2.. karena yg makan uang haram kan kalian.. tugas kita hanya mengingtkan saja bukan memaksa
coba perhatikan chart di trading forex dan options beda cukup jauh kayak di atur2 tidak sesuai pergerakan pasar sesungguhnya… ada juga artikel yang menjelaskan kalo izin situs luarnegerinya ialah situs judi. itu sudah sangat jelas2 kalau bener bgitu.
ibaratnya kasino era millenial bukan lagi di pacuan kuda.
tp mungkin beda pandangan kalau memang ada options yang sesuai pergerakan harga aslinya. tp adakah? itu yang masih saya cari.
sementara saya lebih yakin bisnis forex real pake MT4/MT5 tinggal pilih broker yang terpercaya. wallahu alam.
Na emboh pye
Alhamdulilah Jelas sudah Bahwa Binary Option Harram, lebih Baik Cari Sistem Tradding yg Halal aza. Syukron Kasyiron Barrakollah Alaikum.
ALHAMDULILLAH…sempat mau mencoba…tp ragu..dan berkeyakinan jalan mencari rejeki yang halal sudah Allah tetapkan….yakin dan percaya yang halal memang susah tp berkah…yg haram mudah didapat dan tidak berkah …tks pak atas infonya
alhamdulillah baru mau coba tapi ragu halal tidaknya. pas search info kehalallannya dapat info ini jadi tau deh itu masuk yang di haramkan. makasih tautannya sangat bermanfaat.
Trims ya brother… Sy sudah pernah mencoba Virtualnya. Setelah belajar cara-cara trading, yang satu ini berbeda. Persis kayak judi. Kita pasang taruhan, disuruh nebak naik apa turun. Jika benar anda untung, jika salah maka anda buntung. Jadi saya urungkan niat untuk bermain binary option. Setelah itu saya cari info halal haramnya binary option. Ternyata benar, MUI menyatakan haram. Jika masih ragu klo ini haram, coba aja daftar n mainkan Virtualnya jangan deposit dulu. Silahkan anda rasakan sendiri, pikirkan sendiri, tarik kesimpulan sendiri. Main binary option sama tidak dengan anda sedang berjudi saat itu?! Semoga membantu.
Hampir saya deposit di akun ril,,, padahal saya sudah belajar sungguh2 sehingga selalu profit.
Saya pengusaha, sudah punya usaha halalan thoyyiban,,, lalu saya kenal binary option trading, sejak awal sudah merasa ada unsur judi, tapi dalam hati masih ngeyel, sampai saya baca isi fatwa MUI langsung, maka siapa saya jika dibandingkan ulama ?
Saya pun mengurungkan niat saya, gk jadi main binary option !
Saya baru nikah dan punya anak, saya merasa diselamatkan, ketika saya melihat wajah istri dan anak saya, saya merasa kasihan jika mereka saya kasih mafkah hasil binary option,,, alhamdulillah saya selamat.
Biar pun dalam hati masih ada perasaan ngeyel dengan segala alasan, maka itu tetap masuk dalan perkara syubhat (keragu-raguan), dan setau saya, kalau sudah syubhat antara halal atau haram, maka kaidahnya hal tersebut pasti haram, apalagi jika mengingat binary option itu terlalu banyak condong ke haram.
Maka saya jauhi itu,,,
ternyata haram yaa….sy main di iq option udh terlanjur rugi sampai 12rb usd atau sekitar 150 juta an euy…sy mainnya agak maksa dan ga kontrol karena pengen cepet dapet uang banyak yang ada kalah terus….tadinya sy berharap minimal uang bisa kembali….tetapi kalau ternyata haram…ya terpaksa ‘direlakan’…huhuhu….sedih juga…semoga sy segera dibukakan pintu rejeki yang halal…amiin….astagfirullah sy telah melakukan kesalahan ya Allah…makasih atas infonya yaa..
Bro, pahami dulu ketentuannya, dan inikan “FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG”
bukan “FATWA TENTANG PERTANIAN”. kalo unsur spekulasi yg bro maksud kek gitu mah semua yg kita lakuin haram.
saran aku perdalam lagi Ilmu Agamanya. jgn gara gara duit jadi buta mata dan buta hati.
Assalamualaikum wr. wb
Oke setelah saya baca dari atas sampai bawah dan dari judul sampai komen-komen kalian, dapat saya simpulkan bahwa :
“Trading itu BERDAGANG”
jadi pengertian luas dari BERDAGANG itu adalah memper”JUALBELI”kan Barang atau Jasa yang mana barang atau jasa tersebut nyata dan bisa dirasakan. Misal kita jual beli Barang, ini jelas ada fisik dan nilainya namun jika transaksi tersebut menyangkut dan merugikan banyak orang, ini jelas dilarang oleh agama dan pasti kalian sudah tahu hukumnya.
sekarang kita kembali ke perdebatan komen diatas.
kita mulai dari yang paling mudah :
– Kita hendak berdangan telur dan kita beli telur dari peternak sebanyak 5 butir dengan total harga Rp 5.000,- , lalu kita jual ke orang lain dengan harga masing-masing @ Rp 1.200,- maka ada selisih keuntungan yakni Rp 200,- /butir . ini Sah dan halal walaupun harganya lebih mahal dan secara nilai si pembeli rugi bila dibandingkan dengan jika ia beli langsung ke peternak, namun ini berubah menjadi HALAL karena ada kesepakatan,kebutuhan dan yang ditransaksikan Jelas barangnya.
– Trading Saham di BEI, Jika kita melakukan transaksi saham apapun jenis transaksinya baik TRADING ataupun INVESTASI tidak dengan pengetahuan dan ilmu, maka jelas ini HARAM karena TINDAKAN TANPA ILMU sama dengan SPEKULASI, sekalipun saham yang kita beli adalah milik perusahaan besar dan bagus yang masuk sektor Syariah, tetap HARAM.
Jadi tindakan perdagangan apapun yang dilakukan tanpa ilmu dan pengetahuan yang cukup itu termasuk SPEKULASI karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi setelah kita ber-TRADING. Namun lain halnya dengan kita melakukan analisa terlebih dahulu baik secara awal maupun menyeluruh, ini masih diperbolehkan asal tidak merugikan orang banyak dan setiap bisnis itu pasti mengandung RESIKO yang tidak bisa kita hindari tapi masih bisa di-MINIMALISIR.
– FOREX
jika mengacu pada fatwa MUI diatas, ada benarnya, namun yang wajib kita hindari adalah RIBA seperti biaya swap dan transaksi lewat sehari dan banyak lagi. Sekalipun dipasar SPOT jika kita bertransaksi berdasarkan spekulasi, ya tetap HARAM.
– BINARY OPTION
Sama halnya dengan forex transaksinya juga ada 2 yakni “BUY or SELL,NAIK atau TURUN” namun jika di Forex ada jumlah lot yang bisa kita transaksikan dan lot inilah yang kita beli (Lot x Harga atau Kurs saat ini = uang yang kita keluarkan). Jika di Option, tidak ada Lot dan hanya ada nilai uang yang kita pertaruhkan, sekalipun kita menganalisa terlebih dahulu pergerakan harga pair.
Kesimpulan :
– Jika setiap transaksi apapun dilakukan dengan niat yang tidak baik dan merugikan banyak orang, ini HARAM, meskipun barang yang ditransaksikan adalah barang kebutuhan.
– Jika setiap transaksi apapun dilakukan dengan pertimbangan,ilmu, tidak merugikan orang banyak dan tidak ada unsur spekulasi saat melakukannya, ini HALAL (Menurut saya)
– Untuk Option dan Forex, ini kita masih harus terus mengkaji. Jika hanya bertumpu pada suatu unsur yang ada didalamnya tanpa melihat dari sisi lain, menurut saya ini masih lemah karena setiap apapun yang kita lakukan itu selalu mengandung unsur Spekulasi (untung dan rugi , selamat atau celaka) dan Jika kita melakukan sesuatu/transaksi dengan atau atas dasar ilmu pengetahuan kita, ini juga kita harus balik lagi atau merujuk ke transaksi tersebut dan niat kita.
Di Binary Option tidak ada sesuatu yang kita beli (misal jumlah Lot), yang ada hanya Taruhan Naik atau Turun dan jelas tidak ada yang Nyata dari transaksi ini yang bisa kita miliki.
Saya belum bisa meng- HALAL atau HARAM-kan Binary Option, karena Jika ini HARAM lalu bagaimana hukumnya jika kita bertransaksi atau bertrading menggunakan ilmu analisa mulai dari tekhnikal sampai fundamental??? apakah masih disebut HARAM?? Atau bagaimana??. Dan jika ini HALAL, lalu bagaimana dengan mode transaksi yang ada didalamnya yang hanya ada TARUHAN??
Jika kalian menemukan Hadits atau firman ALLAH SWT yang bisa menguatkan salah satu argumen HARAM atau HALAL nya yang tentunya harus melemahkan salah satu penguatnya (Ilmu yang digunakan utk bertransaksi). kalian bisa reply komen ini.
kita sama-sama belajar.
Terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb
kalo misalkan kita modal 140 ribu. lalu kita buat analisa dan mencapai keuntungan. lalu mengambil modal 140 tadi dan artinya tidak ada kata RUGI setelah kita mengambil modal dong? saya hanya mengambil kata “untung atau tidak rugi” berarti ambil modal kita sebelumnya lalu bermain hanya dengan keuntungan yang diputar.
Jangan pernah melawan nurani, di dalam hati paling dalam pasti kita mengakui bahwa option itu adalah HARAM.
Udahlah yg main binary atau forex online pasti tau hukumnya apa..jgn bohongi akal dan hati bro..hukum islam tuh ada buat menghindarkan penganutnya dari mudharat, bukan mnjerumuskan.
Maaf sekedar memberi info..kalo dibinary web yang tidak ada aplikasinya itu ada yang memang salah prediksi z modal hilang..ada juga yang salah prediksi kita bisa sell atau cancel jadi modal GK sepenuhnya hilang….dan semua butuh analisis sebelum melakukan pembelian… Kalo menurut saya pribadi tergantung cara kita apakah hanya spikulasi asal tebak atau sebelum melakukan pembelian kita sudah mempelajari pergerakan harga sebelumnya… Kalo saya pikir cukup pusing dan butuh pikiran saat mau masuk pasar..karena mempelajari pada pergerakan harga sebelumnya… Tp saya saat ni berhenti dulu..Krn masih cari info yang dsebabkan haram dan halal…
Sudah jelas haram, masih pd ngeyel. Hidup ini pilihan, silakan memilih. Toh syurga, neraka hanya Anda yg akan merasakan. Tidak percaya dalil, firman Allah silakan tapi di akherat tanggung sendiri. Pendapat2 org yg tdk percaya ini, yg justru menyesatkan org awam.
Terserah dari yang bersangkutan saja mau jalan yang di haramkan atau dihalalkan, yang penting ulil amrinya melalui fatwa sudah memberikan penjelasan ….. dan manusia diberikan kebebasan berdasarkan akalnya untuk memilih … karena semua akan dipertanggungjawabkan oleh ybs ….. silahkan memilih ……………