Hukum MLM Dalam Islam (Multi Level Marketing)

Bagaimana Hukum MLM dalam Islam? Berada disituasi keterpurukan dan kelesuan ekonomi nasional. Kemudian datanglah suatu sistem dalam melakukan bisnis yang mempunyai banyak mengumbar janji untuk suatu keberhasilan dalam bisnis. Selain itu juga menawarkan suatu kekayaan dengan memerlukan waktu yang sangat singkat.

Adanya sistem tersebut kemudian dikenal oleh masyarakat dengan sebuah istilah MLM atau Multi Level Marketing (MLM) atau biasa disebut dengan Networking Marketing. Saat ini memang ada banyak orang-orang bergabung dan masuk kedalamnya.

Baik itu berasal dari kalangan masyarakat awam sampai kalangan orang-orang penuntut ilmu.

Kemudian karena adanya itu ada pertanyaan muncul. Apakah menggunakan bisnis dengan model MLM ini boleh dan bisa secara syar’i?

Suatu masalah yang tidak mudah untuk dijawab, sebab pertanyaan tersebut merupakan suatu masalah aktual yang saat ini belum pernah disebutkan langsung oleh para ulama’ kita.

Namun Allhadulillah Allah SWT telah menyempurnakan akan syari’at islam ini supaya bisa menjawab akan adanya semua permasalahan yang hendak terjadi sampai hari kiamat dengan berbagai nash serta kaedah-kaedah umum mengenai masalah ekonomi dan bisnis.

Hukum MLM Dalam Islam

hukum MLM dalam Islam

Dengan meminta dan memohon petunjuk kepada Allah, semoga tatkala tangan ini sedang menulis dan akal sedang berfikir. Semoga Allah SWT mencurahkan dan memberikan cahaya kebenaran serta menjauhkan dari ini dari segala tipu daya syaithan.

Wallahul Muwaffiq

Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis

Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/344).

Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam:
“Dari ‘Aisyah radhiallahu anha berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: ” Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak “(HR. Muslim)

Adapun dalil masalam mu’amalah adalah firman Allah Ta’ala:
Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29)
(Lihat Ilmu Suhul Al Bida’ oleh Syaikh Ali Hasan Al Halabi, Al Qawa’id Al Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa’di hal:58)

Oleh karena itu apapun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275)

Juga firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu”. (QS. An-Nisaa: 29)

Adapun hAl hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah:

Riba
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)

Ghoror
(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas).
“Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli ghoror”. (HR. Muslim 1513)

Penipuan
Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)

Perjudian atau adu nasib
Firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (QS. Al Maaidah: 90)

Kedhaliman
Sebagaimana firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29)

Yang dijual adalah barang haram
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallhu anhuma berkata:

“Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)

(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al Wajiz Syaikh Abdul Adlim Al Badawi hal:332).

Sekilas Tentang MLM

hukum MLM dalam Islam

Pengertian MLM

Pengertian MLM (Multi Level Marketing) adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline.

Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)

Sistem Kerja MLM

Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.

Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.

Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.

Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.

Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)

Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.

Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.

Kalau ada yang bertanya: “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang”

Jawabannya: “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al Baqarah:219)

Allahuallah biSAWab

Beri Tanggapan