Hukum KB dalam Islam Berdasarkan Tujuan dan Metode

HUKUM KB – Yang umumnya diketahui, KB dikenal sebagai suatu usaha untuk membatasi keturunan. Sehingga banyak dari ikhwan-akhwat pengajian yang menganggap bahwa KB sepenuhnya haram dalam Islam.

Melalui artikel ini, kita akan sama-sama mempelajari mengenai hukum sebenarnya dari KB dalam ajaran Islam tidak semuanya haram, tapi ada juga yang halal, yang terbagi menjadi 2, yaitu berdasarkan tujuannya, dan berdasarkan metodenya.

Hukum KB dalam Islam Ditinjau dari Tujuannya

Berdasarkan tujuannya, hukum KB terbagi menjadi dua macam, yaitu:

1. Membatasi Kelahiran (تحديد النسل) tahdidun nasl

Hal ini tentu sudah jelas dilarang karena bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh Islam. Baik itu karena alasan sulitnya mencari rezeki, apalagi karena susah atau tidak mau repot mengurusi anak.

Allah SWT berfirman,

وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً

Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar. [Al Isra’: 6]

Dan jumlah yang banyak merupakan karunia bagi semua kaum. Bahkan, kaum Nabi Syu’aib ‘alaihissalam diperingati mengenai karunia yang mereka dapatkan,

وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ

Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu. [Al A’raf: 86]

عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ” (HR Ibnu Hibban 9/338, Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no 1784)

2. Mengatur Jarak Kelahiran (تنظيم النسل) tandzimun nasl

Hal ini diperbolehkan kalau alasannya karena faktor kesehatan dan saran dari dokter terpercaya, karena kalau faktanya dan diteliti bahwa hal ini berbahaya, maka jangan dilakukan. Sebagaimana firman Allah SWT,

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al Baqarah: 195)

Beberapa ikhwan-akhwat percaya bahwa KB mutlak haram, ditambah lagi kurangnya pemahaman mengenai cara mengatur jarak kelahiran. Sehingga tak jarang kita mendapat berita bahwa ada yang isterinya mengalami rupture (jebol) rahim, mesti dioperasi caesar, atau bayinya kurang sehat sehingga mesti dirawat di NICU (Neonatal Intensif Care Unit) secara intensif dan butuh biaya yang tidak sedikit.

Hal ini dapat disebabkan karena begitu dekatnya jarak kehamilan, ditambah lagi kurang baiknya kondisi isteri atau sedang mengalami penyakit tertentu.

Berikut Fatwa Majma’ Fikh Al Islami mengenai KB,

أولاً: لا يجوز إصدار قانون عام يحد من حرية الزوجين في الإنجاب

ثانياً: يحرم استئصال القدرة على الإنجاب في الرجل أو المرأة، وهو ما يعرف بـ(الإعقام) أو (التعقيم)، ما لم تدعو إلى ذلك الضرورة بمعاييرها الشرعية

ثالثاً: يجوز التحكم المؤقت في الإنجاب بقصد المباعدة بين فترات الحمل، أو إيقافه لمدة معينة من الزمان، إذا دعت إليه حاجة معتبرة شرعاَ، بحسب تقدير الزوجين عن تشاور بينهما وتراض بشرط أن لا يترتب على ذلك ضرر، وأن تكون الوسيلة مشروعة، وأن لا يكون فيها عدوان على حمل قائم

1.tidak boleh mengeluarkan Undang-Undang agar membatasi kebebasan suami-istri untuk memperoleh keturunan

2.diharamkan melakukan pemotongan/penghilangan kemampuan memiliki keturunan yaitu yang dikenal dengan steril (vasektomi/tubektomi). Hal tersebut dilakukan jika (darurat) sesuai dengan kaidah standar syariat

3.boleh mengontrol sementara dalam memperoleh keturunan dengan tujuan mengatur jarak kehamilan atau menghentikan sementara kehamilan pada jangka waktu tertentu. Jika ada hajat yang sesuai dengan tolak ukur syariat. Sesuai dengan kemampuan suami-istri, musyawarah dan saling ridha mereka. Tidak juga menimbulkan bahaya. Hendaknya sarananya juga sesuai dengan syariat dan tidak ada tindakan yang membahayakan kehamilan.

(Sumber: http://www.saaid.net/tabeeb/15.htm#8)

Hukum KB dalam Islam Ditinjau dari Metodenya

Berdasarkan metodenya, KB juga ada yang halal dan ada yang haram. Hal ini ditinjau dari sesuai tidaknya metode yang digunakan dengan syariat Islam, seperti apakah melanggar syariat Islam, atau menimbulkan bahaya yang lebih besar.

1.Metode yang Boleh

Berikut ini beberapa metode KB yang diperbolehkan dalam Islam:

Metode penanggalan

Yaitu dengan mengetahui masa subur isteri. Normalnya, masa suburnya adalah 14 hari setelah hari pertama menstruasi, di mana pada masa ini sel telur (ovum) wanita sudah matang dan siap untuk dibuahi. Menurut para ahli, kemungkinan 4 hari sesudah maupun sebelumnya dapat terjadi masa subur.

Catatan: metode ini hanya dapat dilakukan oleh wanita yang teratur haidnya setiap bulan.

Hal ini diperbolehkan karena kealamian metodenya dan disarankan untuk mengkombinasikannya dengan metode lain.

Metode coitus interuptus / ‘Azl

Metode ini sudah diketahui sejak masa Nabi SAW. Ibnu Hajar Al Asqalaniy rahimahullah menukil bab dalam shahih Bukhari yang menerangkan mengenai ‘Azl,

باب العزل أي النزع بعد الإيلاج لينزل خارج الفرج

“Bab tentang Al ‘Azl yaitu mencabut (penis) setelah penetrasi agar (air mani) tertumpah di luar farji/vagina” (Fathul-Bariy 9/305, Asy-Syamilah)

Terdapat perselisihan di antara para ulama mengenai hukum ‘Azl ini, tapi pendapat yang paling kuat adalah mubah, dengan beberapa dalil berikut ini:

Perkataan sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu

كنا نعزل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم.

“Kami (para shahabat) melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” (HR.Bukhari no. 5207/ 5208-5209, Muslim no. 1440)

Metode barier / kondom

Kita dapat mengkiaskan kondom dengan ‘Azl karena illat atau alasannya aadlah untuk melakukan pencegahan dari tumpahnya sperma ke dalam rahim. Jadi, hukumnya pun menjadi mubah, karena ‘Azl dapat digantikan dengan menggunakan kondom. Sebagaimana kaidah fiqhiyah,

حكم البدل حكم المبدل منه

“hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan”

Metode lendir dan suhu

Yaitu dengan mengetahui kekentalan lendir vagina. Caranya dengan memasukkan ujung jari jempol dan telunjuk ke vagina lalu diambil lendirnya dan merenggangkan telunjuk dan jempol. Kalau setelah jari dipisahkan lendirnya masih menyatu, berarti lendirnya kental. Artinya, sedang dalam masa subur.

Sedangkan metode suhu dengan mengukur suhu ketika bangun tidur setiap harinya dan mencatatnya di kalender untuk menjadi sebuah pola. Wanita yang subur akan mengalami kenaikan suhu 0,5-1 derajat.

Catatan: Metode ini tidak praktis dan cenderung rumit, sehingga sebaiknya jangan dijadikan sebagai metode utama, melainkan hanya pendukung saja.

Metode hormon baik dengan obat dan suntik KB

Sebaiknya baru pakai metode ini kalau metode penanggalan, kondom dan ‘azl tidak dapat/sanggup dilakukan, karena ini metode yang sudah ada intervensi lain terhadap tubuh.

Belum lagi di kalangan medis ada pendapat bahwa pemakaian Obat dan suntikan KB berupa hormon progesteron dan estrogen dapat memacu kanker (meskipun hal ini masih belum pasti dan perlu dilakukan penelitian untuk jangka waktu yang panjang)

Perlu kita mengingat hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya haid dan nifas merupakan kodrat atau ketetapan bagi wanita.

فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ

“Sesungguhnya, haid adalah ketetapan/kodrat yang Allah tetapkan bagi para wanita keturunan Adam.” (H.R. Bukhari dalam Bab Haid dan Muslim)

Metode Alat Kontrasepsi Dalam Rahim [AKDR]

Seperti spiral yang insyaAllah secara medis tidak menjadikan rahim rusak sehingga tidak haram. Bertujuan untuk mencegah agar sperma tidak masuk ke rahim dengan mematikannya.

Namun perlu diperhatikan bahwa ini akan membuka aurat wanita. Kalau dokternya laki-laki, maka jelas haram kalau masih ada dokter wanita. Sebenarnya wanita juga tidak boleh melihat aurat sesamanya, begitu pula laki-laki. Tapi, berhubung tidak ada jalan lain.

Tai, tetap disarankan untuk menggunakan metode non-invasif (penanggalan, ‘azl, dan kondom) kalau masih sanggup.

2. Metode yang HARAM

Sedangkan metode KB yang tidak diperbolehkan / dilarang dalam Islam adalah berikut ini:

Vasektomi dan Vubektomi

Istilah awamnya adalah Steril. Yaitu suatu metode yang dipakai berupa operasi tertentu untuk membuat wanita atau laki-laki tidak dapat memiliki anak untuk selamanya. Sudah jelas keharaman metode ini, karena menjadikan wanita dan laki-laki tidak dapat membuat keturunan untuk selamanya.

SPONSORED: Jual Gizidat Grosir Distributor

Hal ini termasuk dari mengubah ciptaan Allah SWT dan sudah melenceng jauh dari tujuan penciptaannya, yaitu untuk mendapatkan keturunan. Mengenai ini, sudah dijelaskan dalil perintah untuk memperbanyak keturunan di atas.Selain itu, Kita telah jelaskan dalil mengenai perintah agar memperbanyak keturunan. Kemudian ini juga ditempuh dengan metode operasi yang melakukan invasif pada tubuh dengan alasan yang kurang benar.

Selain itu, metode yang dipakai juga berupa metode operasi yang invasif terhadap tubuh dengan alasan yang kurang dibenarkan.

Sekian, semoga bermanfaat.

Beri Tanggapan