Hukum Merayakan dan Ucapkan Selamat Ulang Tahun Dalam Islam

HUKUM MERAYAKAN ULANG TAHUN -Pernah merayakan hari kelahiran istri, anak atau diri sendiri? Atau pernahkan anda mengucapkan selamat ulang tahun kepada sanak saudara anda yang sedang merayakannya? Kebanyakan dari kita akan menjawab sudah pernah dan bahkan ada yang sangat menantikan datangnya hari kelahiran.

Karena jika sudah tiba tangggal kelahiran maka kebanyakan orang akan merasa senang, haru dan bersuka cita, maka tak heran jika datangnya hari kelahiran sering dirayakan dengan hal yang meriah dan juga semarak, bahkan tidak sedikit yang merayakan hari kelahiran dengan sangat berlebihan.

Jika kita lihat secara umum tidak ada yang salah dengan merayakan ulang tahun atau hari kelahiran, namun kita sebagai umat islam harus melihat itu dari sudut pandang islam juga, apakah sesuatu seperti merayakan hari kelahiran atau mengucapkan selamat ulang tahun diajarkan oleh nabi dan para sahabatnya.

Hukum Merayakan Ulang Tahun

Hukum Merayakan Ulang Tahun
planwallpaper.com

Merayakan hari ulang tahun seperti ulang tahun anak, istri, saudara atau diri sendiri tidak lepas dari dua hal:

  • dianggap sebagai ibadah
  • Adat kebiasaan saja

Apabila dimaksudkan sebagai ibadah, maka hal tersebut masuk dalam bid’ah kepada agama Allah. Padahal sudah jelas peringatan dari amalan bid’ah dan juga penegasan bahwa dia termasuk sesat sudah datang dari Nabi SAW.

Beliau bersabda:

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَ كُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ

“Jauhilah perkara-perkara baru. Sesungguhnya setiap bid’ah adalah sesat. Dan setiap kesesatan berada dalam Neraka”.

Namun Apabila dimaksudkan dengan tujuan adat kebiasaan saja, maka hal tersebut mengandung dua sisi larangan.

Mengadakan Hari Raya Baru

Menjadikannya salah satu hari raya yang sebenarnya bukan merupakan hari raya (‘Ied). Tindakan ini bisa dikatakan suatu kelalancangan kepada Allah dan RasulNya, dimana kita umat islam menetapkannya sebagai ‘Ied (hari raya) dalam Islam, padahal Allah dan RasulNya tidak pernah menjadikannya sebagai hari raya.

Ketika memasuki kota Madinah, Nabi SAW mendapati dua hari raya yang digunakan kaum Anshar sebagai waktu bersenang-senang dan menganggapnya sebagai hari ‘Ied, maka beliau bersabda.

إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْر

“Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian hari yang lebih baik dari keduanya, yaitu ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha”.

Menyerupai Suatu Kaum

Hukum ucapan Ulang Tahun
picdn.net

Berikutnya adalah adanya unsur tasyabbuh (menyerupai) dengan musuh-musuh Allah. Seperti kita ketahui bahwasanya budaya ini bukan merupakan budaya kaum muslimin, tapi warisan dari non muslim.

Rasulullah SAW bersabda.

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa meniru-niru suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”.

Perlu diketahui juga bahwasanya panjang umur bagi seseorang itu tidak selalu berbuah baik, kecuali jika umurnya itu digunakan dalam menggapai keridhaan Allah dan ketaatanNya. Karena sebaik-baik orang adalah orang yang panjang umurnya dan baik pula amalannya. Sementara kebalikannya orang yang paling buruk adalah manusia yang panjang umurnya dan buruk amalanya.

Dengan alasan inilah, beberapa ulama tidak menyukai do’a agar dikaruniakan panjang umur secara mutlak. Mereka kemungkinan kurang setuju dengan ucapan: “Semoga Allah memanjangkan umurmu” kecuali dengan keterangan “Dalam ketaatanNya” atau “Dalam kebaikan” atau kalimat yang serupa. Alasannya umur panjang kadangkala tidak baik bagi yang bersangkutan, karena umur yang panjang jika disertai dengan amalan yang buruk-semoga Allah menjauhkan kita darinya-hanya akan membawa keburukan baginya, serta menambah siksaan dan malapetaka.

Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun

Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun
niswatizulfah.com

Setelah kita mengetahui penjelasan diatas kita sudah bisa mengambil pendapat bahwa jika merayakan saja tidak di anjurkan apalagi mengucapkannya kepada orang lain, kita sebagai muslim hendaknya mengambil jalan amannya saja dengan tidak merayakan dan juga mengucapkan selamat ulang tahun.

Kita bisa ubah dengan mendoakan supaya dengan bertambahnya usia yang bersangkutan bisa lebih baik dan giat amalnya, lebih di dekatkan kepada allah serta dijauhkan dari berbagai kemaksiatan, karena masih banyak perkataan yang jauh lebih baik dari sekedar “selamat ulang tahun” atau “semoga panjang umur”.

Pendapat Lain Mengenai Perayaan dan Ucapan Selamat Ulang Tahun

Beberapa pendapat ada yang mengatakan mubah, bahkan sebagian ulama mengatakan sunnah hukumnya, namun dengan catatan: selama tidak terdapat hAl hal yang munkar di dalamnya. Contohnya: menyalakan lilin, memasang gambar patung (walaupun berukuran kecil) di tengah-tengah kue yang dihidangkan atau alatul malahi (alat permainan musik) yang diharamkan. Karena hal tersebut termasuk syi’ar orang-orang non muslim atau syi’ar orang fasik.

Dasar pengambilan hukum seperti tersebut di atas adalah keterangan dari kitab “Al iqna’” juz I hal. 162:
قَالَ الْقَمُوْلِيْ: لَمْ أَرَ لأَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِنَا كَلاَمًا فِي التَّهْنِئَةِ بِالْعِيْدِ وَاْلأَعْوَامِ وَاْلأَشْهُرِ كَمَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ، لَكِنْ نَقَلَ الْحَافِظُ الْمُنْذِرِيُّ عَنِ الْحَافِظِ الْمُقَدَّسِيِّ أَنَّهُ أَجَابَ عَنْ ذَلِكَ بِأَنَّ النَّاسَ لَمْ يَزَالُوْا مُخْتَلِفِيْنَ فِيْهِ وَالَّذِيْ أَرَاهُ أَنَّهُ مُبَاحٌ لاَ سُنَّةٌ فِيْهِ وَلاَ بِدْعَةٌ وَأَجَابَ الشِّهَابُ ابْنُ حَجَرٍ بَعْدَ اطِّلاَعِهِ عَلَى ذَلِكَ بِأَنَّهَا مَشْرُوْعَةٌ وَاحْتَجَّ لَهُ بِأَنَّ الْبَيْهَقِيَّ عَقَّدَ لِذَلِكَ بَابًا فَقَالَ: بَابُ مَا رُوِيَ فِيْ قَوْلِ النَّاسِ بَعْضِهِمْ لِبَعْضٍ فِي الْعِيْدِ تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ، وَسَاقَ مَا ذُكِرَ مِنْ أَخْبَارٍ وَآثَارٍ ضَعِيْفَةٍ لَكِنْ مَجْمُوْعُهَا يُحْتَجُّ بِهِ فِيْ مِثْلِ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ وَيُحْتَجُّ لِعُمُوْمِ التَّهْنِئَةِ بِمَا يَحْدُثُ مِنْ نِعْمَةٍ أَوْ يَنْدَفِعُ مِنْ نِقْمَةٍ بِمَشْرُوْعِيَّةِ سُجُوْدِ الشُّكْرِ وَالتَّعْزِيَةِ وَبِمَا فِي الصَّحِيْحَيْنِ عَنْ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ فِيْ قِصَّةِ تَوْبَتِهِ لَمَّا تَخَلَّفَ عَنْ غَزْوَةِ تَبُوْكَ أَنَّهُ لَمَّا بُشِّرُ بِقَبُوْلِ تَوْبَتِهِ وَمَضَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ إِلَيْهِ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللهِ فَهَنَّأَهُ.

Artinya:
“Imam Qommuli berkata: kami belum mengetahui pembicaraan dari salah seorang ulama kita tentang ucapan selamat hari raya, selamat ulang tahun tertentu atau bulan tertentu, sebagaimana yang dilakukan oleh banyak orang, akan tetapi Al hafidz Al Mundziri memberi jawaban tentang masalah tersebut: memang selama ini para ulama berselisih pendapat, menurut pendapat kami, tahni’ah itu mubah, tidak sunnah dan tidak bid’ah, Imam Ibnu Hajar setelah mentelaah masalah itu mengatakan bahwa tahni’ah itu disyari’atkan, dalilnya yaitu bahwa Imam Baihaqi membuat satu bab tersendiri untuk hal itu dan dia berkata: “Maa ruwiya fii qaulin nas” dan seterusnya, kemudian meriwayatkan beberapa hadits dan atsar yang dla’if-dla’if. Namun secara kolektif riwayat tersebut bisa digunakan dalil tentang tahni’ah. Secara umum, dalil dalil tahni’ah bisa diambil dari adanya anjuran sujud syukur dan ucapan yang isinya menghibur sehubungan dengan kedatangan suatu mikmat atau terhindar dari suatu mala petaka, dan juga dari hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa sahabat Ka’ab bin Malik sewaktu ketinggalan/tidak mengikuti perang Tabuk dia bertaubat, ketika menerima kabar gembira bahwa taubatnya diterima, dia menghadap kepada Nabi SAW. maka sahabat Thalhah bin Ubaidillah berdiri untuk menyampaikan ucapan selamat kepadanya”.

Hukum merayakan ulang tahun

Beri Tanggapan