Hukum Karma Dalam Sudut Pandang Islam

Hukum karma. Kita seringkali mendengar istilah ini di dalam kehidupan kita. Bahkan bukan hanya mendengar, tapi mungkin kita juga terkadang menyebutkan dan mengiyakannya ketika terjadi sesuatu pada diri kita setelah melakukan suatu hal yang kita rasa menjadi penyebab terjadinya hal tersebut.

Nah, lalu bagaimana sejatinya hukum karma dalam Islam? Apakah benar adanya yang demikian itu? Di sini akan kita bahas dengan tuntas agar tidak ada lagi dilema di dalam hati kita mengenai hukum karma ini.

Agar kita dapat mengambil suatu kesimpulan mengenai status dari hukum karma dalam Islam, perlu kita pahami dulu mengenai apa itu hukum karma.

Pengertian Hukum Karma

Tentang istilah hukum karma ini, sebenarnya sudah dijelaskan di Wikipedia yang kutipannya saya lampirkan berikut ini:

Karma (bahasa Sanskerta: कर्म  Karma.ogg (bantuan•info)), karma, (Karman; “bertindak, tindakan, kinerja”); (Pali:kamma) adalah konsep “aksi” atau “perbuatan” yang dalam agama India dipahami sebagai sesuatu yang menyebabkan seluruh siklus kausalitas (yaitu, siklus yang disebut “samsara”). Konsep ini berasal dari India kuno dan dijaga kelestariannya di filsafat Hindu, Jain, Sikh, dan Buddhisme.

Dalam konsep “karma”, semua yang dialami manusia adalah hasil dari tindakan kehidupan masa lalu dan sekarang. Efek karma dari semua perbuatan dipandang sebagai aktif membentuk masa lalu, sekarang, dan pengalaman masa depan. Hasil atau ‘buah’ dari tindakan disebut karma-phala.

Karena pengertian karma adalah pengumpulan efek-efek (akibat) tindakan/perilaku/sikap dari kehidupan yang lampau dan yang menentukan nasib saat ini, maka karma berkaitan erat dengan kelahiran kembali (reinkarnasi). Segala tindakan/perilaku/sikap baik maupun buruk seseorang saat ini juga akan membentuk karma seseorang di kehidupan berikutnya.

[http://id.wikipedia.org/wiki/Karma]

Adapun keterangan oleh Syaikh Muhammad Shaleh Munajed dalam Fatawa Islam, setelah beliau memberikan penjelasan mengenai hakikat dari karma itu sendiri, sebagaimana penjelasan di Wikipedia berbahasa Arab, beliau memberikan penegasan:

Masyarakat Hindu beranggapan bahwa hukum karma ini berlaku bagi semua makhluk. Itulah hukum mutlak yang tidak menerima kompromi. Hukum karma akan senantiasa menyertai dan mengintai setiap saat. Karena itu, semua tindakan kita, yang baik maupun yang buruk, ada balasannya. Semua perbuatan buruk yang kita lakukan, harus ada hasil yang akan menimpa kita, dan seluruh perbuatan baik yang kita lakukan, akan dibalas dengan yang semisal.

Dinyatakan dalam Al Mausu’ah Al Muyasarah fi Al Adyan wa Al Madzahib wa Al Ahzab Al Mu’ashirah:

الكارما-عند الهندوس-: قانون الجزاء ، أي أن نظام الكون إلهي قائم على العدل المحض، هذا العدل الذي سيقع لا محالة إما في الحياة الحاضرة أو في الحياة القادمة ، وجزاء حياةٍ يكون في حياة أخرى ، والأرض هي دار الابتلاء كما أنها دار الجزاء والثواب

Karma menurut masyarakat India: hukum balasan. Artinya merupakan aturan Tuhan di alam ini, yang dibangun di atas prinsip keadilan semata. Keadilan ini pasti akan terjadi, dan tidak bisa dihindari, baik dalam kehidupan sekarang maupun kehidupan masa mendatang. Balasan satu fase kehidupan ada pada fase kehidupan yang lain. Dunia menjadi negeri ujian, sebagaimana dunia merupakan negeri balasan.

Selebihnya, dinyatakan juga dalam Al Mausu’ah:

ويظل الإنسان يولد ويموت ما دامت الكارما متعلقة بروحه ولا تطهر نفسه حتى تتخلص من الكارما حيث تنتهي رغباته وعندها يبقى حيًّا خالداً في نعيم النجاة ، وهي مرحلة “النيرفانا”

Setiap manusia akan kembali dilahirkan dan mati, selama karma ini melekat pada ruhnya. Jiwannya tidak akan bisa lepas, sampai terbebas dari karma, ketika semua yang diinginkan mencapai puncaknya. Di situlah dia bisa hidup kekal dalam kenikmatan, yang disebut tingkatan nirwana.

Sebagaimana yang kita mengerti, prinsip hidup dan agama yang masyarakat Hindu anut merupakan agama berhala. Mereka membangun prinsip dengan berlandaskan kepercayaan yang hanya berupa khayalan kosong. Sedangkan hukum karma sendiri merupakan turunan dari sesatnya aqidah yang tertanam dalam keyakinan mereka dan menjadi prinsip hidup mereka.

Kesimpulannya

Akhirnya, berdasarkan keterangan-keterangan tersebut di atas, sudah dapat kita ambil kesimpulan mengenai sesatnya kepercayaan tentang hukum karma sebagaimana yang tertulis di bawah ini:

Pertama, kepercayaan ini merupakan hasil buatan manusia sendiri dan aqidah yang palsu, juga tidak berlandaskan dengan dalil dari wahyu ilahi yang maksum dari kesalahan. Secara murni, keyakinan ini merupakan turunan dari sesatnya aqidah agama berhala.

Kedua, semua makhluk mesti tunduk dengan hukum karma karena aturan ini dianggap sebagai hukum yang berlaku untuk semua makhluk yang dapat memberikan ganjaran akan amal dan mengatur takdir makhluk. Padahal yang semacam ini tidaklah benar, karena Allah SWT lah Al Muhaimin (Yang Mutlak Mengatur), Dialah yang mengatur semua urusan dan menghisab amalan manusia.

Ketiga, kepercayaan ini adalah sebagian dari aqidah yang salah dan bathil, yang dapat membawa manusia ke tingkatan ‘bebas’ selamanya, yang menjadi tujuan hidup mereka. Dari sisi lainnya, karma menjadi ganjaran untuk semua perbuatan yang manusia lakukan. Oleh karena itulah, orang tidak dapat melepaskan diri dari aturan ini, selama masih ada karma.

Alhamdulillah, dengan kemurahan-Nya, kaum muslimin dibimbing oleh Allah SWT dengan agama yang benar ajarannya, sehingga tidak membutuhkan kepercayaan yang menyeleweng sejenis ini. Cukuplah untuk kita, firman dari Allah SWT dalam surat Az-Zalzalah:

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ * وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ

“Siapa yang beramal kebaikan seberat telur semut, Dia mengetahuinya, dan siapa yang mwngamalkan keburukan seberat telur semut, Dia mengetahuinya.” (QS. Az-Zalzalah: 7-8)

Wallahu a’lam.

1 thought on “Hukum Karma Dalam Sudut Pandang Islam”

Beri Tanggapan