Hukum Membunuh Kelabang Dalam Islam dan Cara Mengusirnya

Bagaimanakah hukum membunuh kelabang dalam islam jika kehadiran mereka mengganggu? Dalam hadits dijelaskan bahwa ada keterangan yang menyebutkan mengenai binatang fasik yang harus dibunuh karena sifatnya yang mengganggu.

Dari ‘Aisyah, Nabi Muhammad ﷺ bersabda,

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Ada lima jenis hewan fasik yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)

Lalu apakah yang dimaksud dengan hewan fasik? Menurut Imam Nawawi Rahimahullah di dalam Syarh Muslim (8:114) memaparkan bahwasanya makna dari fasik dalam Bahasa Arab ialah Al Khuruju (keluar).

Seseorang yang disebut fasik terjadi apabila ia keluar dari ketaatan dan perintah Allah SWT. Sama halnya dengan hewan yang disebut fasik karena mereka telah keluar dari hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan juga pada saat menjalankan ihram.

Hukum Membunuh Kelabang Dalam Islam

Hukum Membunuh Kelabang Dalam Islam
tipsburung.com

Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya mengenai hukum membunuh hewan kecil seperti kecoak dan semut serta kelabang? Apakah hewan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar atau dengan air?

Syaikh Rahimahullah menjawab jika hewan semacam ini apabila mengganggu dianjurkan untuk dibunuh dengan catatan tidak dibakar dengan api. Hal ini berdasarkan sabda dari Rasulullah SAW,
[su_note note_color=”#f1f7c8″]

“Lima hewan yang kesemuanya disebut hewan fasik yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram yaitu burung gagak, al hada-ah, tikus, kalajengking dan anjing galak.”

Dalam hadits shahih yang lainnya disebutkan juga ular.

[/su_note]
Hadits tersebut shahih berasal dari Nabi Muhammad SAW yang isinya perintah membunuh hewan yang telah dijelaskan di atas. Di dalam hadits tersebut termasuk juga perintah membunuh hewan yang sama-sama mengganggu misalnya saja semut, lalat, kecoak, dan hewan buas.

Sedangkan hewan semut yang tidak mengganggu tidak diperkenankan untuk dibunuh karena Rasulullah sendiri melarang membunuh semut, burung hud-hud , lebah dan shurod. Seluruh hewan tersebut tidak boleh dibunuh jika tak mengganggu kita sedikitpun.

Kriteria Hewan yang Tidak Boleh dan Boleh Dalam Islam

Hukum Membunuh Kelabang Dalam Islam Wajib
majalahhewan.com

Selain membahas hukum membunuh kelabang dalam Islam, ada juga syarat atau kriteria hewan apa saja yang bisa kita bunuh dan tidak. Untuk hewan yang boleh dibunuh sudah dijelaskan di atas berdasarkan hadits dari Rasulullah SAW.

Dalam sebuah riwayat yang lain juga termasuk hewan berbahaya seperti singa, harimau, dan lain-lain. Juga di dalamnya termasuk nyamuk yang boleh dibunuh.

Lalu binatang yang boleh dibunuh dan dikonsumsi misalnya ayam, sapi, unta. kambing dan lain-lain. Hukumnya bisa dibunuh untuk dimakan dengan cara disembelih sesuai syariat Islam.

Yang terakhir yaitu binatang yang tak boleh dibunuh, ialah hewan yang tak memiliki tabiat jelek, seperti disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas RA:

إِنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَة وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ

“Sesungguhnya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang dari membunuh empat jenis hewan; semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurod.” [HR. Abu Daud, Al Irwa’: 2490]

Abdur Rahman bin Utsman RA juga berkata dalam haditsnya:

أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم عَنْ ضِفْدَع يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِهَا

“Bahwasannya seorang dokter bertanya kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tentang katak untuk dijadikan obat, maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang dari membunuh katak.” [HR. Abu Daud, Shahihut Targhib: 2991]

Selain itu ada hewan yang tidak boleh dibunuh namun menyakiti seperti semut dan lebah yang menyerang kita sebaiknya diusir, dijauhkan dan ditakut-takuti. Jika terpaksa harus dibunuh maka diperbolehkan untuk dibunuh.

Siluman Kelabang Dalam Islam

Hukum Membunuh Kelabang Dalam Islam Siluman
archives.kaskus.com

Rasulullah memberi kabar jika jin ada yang bisa berwujud hewan melata seperti kalajengking, ular dan kelabang. Oleh karena itu hukum membunuh kelabang dalam islam diperbolehkan,

“Rasulullah SAW telah menghabarkan kepada kami bahwasannya jin itu terdiri dari tiga kelompok. Pertama, jin yang selalu beterbangan (melayang) di udara. Kedua, jin dalam wujud hewan melata. Ketiga, jin yang mempunyai tempat tinggal dan suka bepergian.” (HR. Thabrani, Hakim, Baihaki dengan sanad yang shahih).

Golongan jin seperti ini dalam mitologi konghuchu disebut dengan siluman yang sedang menjalankan ritual “tapa” untuk syarat menambah kesaktian. Siluman ini bisa hidup sampai ribuan tahun di alam manusia jika berwujud hewan.

Cara Membasmi Kelabang di Rumah

Cara dan Hukum Membunuh Kelabang Dalam Islam
angguk2.blogspot.com

Selain dilihat dari aspek agama (hukum membunuh kelabang dalam Islam), kelabang yang masuk rumah kita mungkin dikarenakan rumah tempat tinggal kita yang kotor sehingga kelabang nyaman berdiam di sana.

Itulah mengapa kita harus selalu membersihkan rumah kita. Berikut cara mengusir kelabang dari dalam rumah

Mengusir Kelabang Dengan Garam

Garam dipercaya bisa mengusir berbagai macam binatang melata termasuk kelabang. Caranya mudah, cukup taburkan garam di area dan sudut rumah yang menjadi tempat persembunyian kelabang. Maka kelabang pun akan pergi meninggalkan rumah.

Membasmi Kelabang Dengan Daun Pandan

Siapkan 10 lembar daun pandan lalu potong kecil-kecil. Taruh di atas piring plastik yang tak mudah pecah lalu letakkan di WC, pojok kamar atau tempat yang biasa dilalui kelabang. setelah 4 hari ganti daun pandan dengan yang baru, konon rumah akan terbebas dari kelabang.

Itulah informasi mengenai hukum membunuh kelabang dalam Islam dan juga cara mengusirnya di rumah. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amiin

3 thoughts on “Hukum Membunuh Kelabang Dalam Islam dan Cara Mengusirnya”

  1. Assalamu’alaikum

    Saya banyak belajar dengan apa yang Anda sampaikan ini, terima kasih sebelumnya.

    Saya tidak berharap komentar saya dipubliskan.

    Saya sangat berharap Anda berkenan untuk memberikan link hidup pada gambar dari sumber web saya ( majalahhewan.com )

    Terima kasih sebelumnya dan mohon maaf jika saya lancang dan semoga tulisan Anda menjadi amal ibadah

    Wassalamu’alaikum

    Reply

Beri Tanggapan