Hukum Ruqyah Dalam Islam dan Ruqyah yang Dilarang Dalam Islam

Dalam bahasa Arab, Ruqyah mempunyai arti suatu metode penyembuhan dengan cara membacakan sesuatu pada objek yang akan disembuhkan. Sesuatu tersebut bisa karena ‘ain (mata hasad), sengatan hewan, racun/bisa, sihir, gila kerasukan dan gangguan jiwa.

Di dalam islam, metode ruqyah sering dipakai untuk menyembuhkan jiwa-jiwa yang terkontaminasi oleh jin. Juga sebagai penjagaan diri terhadap serangan-serangan jahat dari luar, terkhusus yang sifatnya ghaib.

Di dalam islam ruqyah dikenal dengan ruqyiah sya’iyah karena bacaan atau jampi-jampi yang dipakai adalah ayat-ayat Al quran dan sunnah-sunnah Nabi Shallalahu ‘alaihi wasallam.

Lalu bagaimana hukum ruqyah dalam Islam? Sejak zaman Nabi Shallalahu ‘alaihi wasallam ruqyah telah ada bahkan ketika masa jahiliyah. Sesudah kedatangan Nabi Shallalahu ‘alaihi wasallam, metode ruqyah diperbaharui dengan cara-cara islami. Yaitu ketika surat An-naas dan Al falaq turun.

Dari Aisyah ra, Nabi Muhammad Shallalahu ‘alaihi wasallam selalu membaca kedua surat tersebut dan meniupkannya ke telapak tangan kemudian mengusapkan ke kepala, wajah, dan anggota tubuhnya.

Dari Abu Said:

“Rasullullah Shallalahu ‘alaihi wasallam dahulu ketika berlindung dari pengaruh mata jin dan manusia, ketika turun dua surah tersebut, Beliau mengganti dengan keduanya dan meninggalkannya”(HR At-Tirmidzi).

Dari Auf bin Malik Al Asyja’i berkata,”Dulu kami meruqyah di masa jahiliyah dan kami bertanya,”Wahai Rosulluloh bagaimana pendapatmu?” Maka Nabi Shallalahu ‘alaihi wasallam menjawab,”Perlihatkan padaku ruqyah kalian. Tidak apa-apa dengan ruqyah jika tidak mengandung kemusyrikan.” (HR. Muslim)

Hukum Ruqyah Dalam Islam

Secara umum, para ulama berpendapat bahwa ruqyah itu dilarang, kecuali ruqyah syariah.

Nabi Shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya ruqyah (mantera), tamimah (jimat) dan tiwalah (pelet) adalah kemusyrikan.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim).

Ruqyah yang dibolehkan dalam islam adalah ruqyah yang bacaannya menggunakan ayat-ayat Al Quran. Di ambil dari Fathul Majid , Imam As Suyuthi berkata:

Ruqyah boleh dilakukan apabila memenuhi 3 syarat:

  1. Bacaan ruqyah memakai ayat-ayat Al Quran atau nama dan sifat Alloh Ta’ala.
  2. Bacaan ruqyah memakai bahasa Arab atau yang memiliki makna.
  3. Meyakini bahwasanya ruqyah bisa berpengaruh karena izin dari Alloh, buka karena bacaan-bacaannya.

Berikut ini, kriteria-kriteria ruqyah syariah sesuai ajaran islam:

  1. Bacaan ruqyah memakai Ayat Al Quran, doa yang syari atau yang tidak bertentangan dengan doa yang diajarkan.
  2. Memakai bahasa Arab, kecuali jika tidak bisa.
  3. Tidak menjadikan ruqyah sebagai ketergantungan, karena ruqyah hanyalah sebab.
  4. Isi ruqyah jelas maknanya.
  5. Tidak boleh mengandung doa dan harapan kepada selain Alloh (mialnya kepada syetan dan jin).
  6. Tidak boleh mengandung kata-kata yang diharamkan, contohnya celaan.
  7. Tidak memberi syarat kepada orang yang diruqyah. (fatawal ‘Ulama fii’Ilaajus Sihr wal Mass wal’ain wal Jaan, hal.310)

Dengan mengetahui kriteria-kriteria di atas, seharusnya kita tahu bagaimana melakukan ruqyah yang benar sesuai dengan ajran Islam. Jika praktek ruqyah di dalamnya menyimpang satu dari tujuh kriteria di atas, maka jelas ruqyah tersebut haram untuk dilakukan.

Praktek Ruqyah yang Dilarang dalam Islam

Praktek-praktek yang menyimpang diantaranta adalah:

1. Melakukan syirik kepada Alloh SWT

Maksudnya adalah bacaan-bacaan yang dipakai untuk meruqyah tidak bersumber dari Al Quran dan As-Sunnah. Melainkan dari mantra dan jampi atau bacaan yang diberikan oleh dukun, tukang sihir, paranormal, jin dan setan.

Praktek ruqyah semacam ini jelas dilarang dalam islam, karena telah menyekutukan Alloh sebagai satu-satunya penolong.

2. Menggunakan bahasa ‘ajam (non-Arab) atau kata-kata yang tidak bermakna.

Melakukan ruqyah semacam ini dikhawatirkan mengandung ucapan-ucapan yang terlarang dan menjurus pada kemusyrikan.

3. Mendatangkan dukun, paranormal, pesihir dan peramal.

Rasullullah Shallalahu ‘alaihi wasallam telah melarang seorang mukmin untuk meminta bantuan kepada mereka.

Shahabat Mu’awiyah bin Al Hakam As-Sulami z berkata: Aku bertanya: ‘Ya Rasulullah, ada beberapa perkara yang dahulu kami melakukannya di masa jahiliyah. Dahulu kami mendatangi para dukun.’ Beliau menjawab:
“Janganlah kalian mendatangi para dukun.” (HR. Muslim)

4. Menggunakan jin dalam meruqyah

5. Banyak berdialog dengan jin

Salah satu fungsi meruqyah adalah untuk mengusir jin dari tubuh yang diruqyah. Dan biasanya, peruqyah akan melaukan dialog dengan jin sebelum mereka dikeluarkan.

Namun jangan sampai berdialog dengan jin malah melupakan dari ruqyah itu sendiri. Seharusnya peruqyah sesegera mungkin mengeluarkan jin dari tubuh pasienya dengan cara yang syari.

6. Menggunakan ruqyah yang melampaui batas

7. Bermudah-mudahan dalam melakukan ruqyah.

Maksudnya adalah peruqyah dengan seenaknya sendiri melakukan ruqyah tanpa berpedoman pada syariat yang ada. Misalnya karena banyaknya pasien yang harus diruqyah, maka si peruqyah membuat cincin yang telah ditulis ayat Al Quran, lalu ditempelkan pada selembar kertas kemudian diberikan kepada para pasiennya.

Kemudian para pasien menyimpan dan percaya bahwa benda tadi mampu mencegah dan menyembuhkan penyakit.

8. Memukul, mencekik atau semacamnya saat melakukan ruqyah.

Cara-cara seperti ini sama sekali tidak dicontohkan oleh Rasulallah dan salafush shaih.

9. Menjadikan ruqyah sebagai pekerjaan.

Praktek seperti ini termasuk yang menyimpang karena tuntunan kita Nabi Muhammad Shallalahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, tabi’in tidak pernah mencontohkannya.

Yang diajarakan adalah, mereka melakukan ruqyah untuk menyembuhkan saufara atau keluarganya dengan atau tanpa imbalan. Tujuan utamanya hanya membantu dan memberi manfaat saja.

10. Menjadikan kegiatan ruqyah sebagai peluang bercampurnya laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.

Peristiwa seperti ini banyak terjadi di masyarakat, dimana kegiatan yang seharusnya menjadi syiar islam, malah menjadi ajang berbaurnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Padahal Alloh telah melarangnya dan mengancam dalam firman-Nya.

Kesimpulan:

Pada dasarnya ruqyah dilarang, namun jika bacaan yang dipakai smenggunakan ayat-ayat Al Quran dan As-Sunnah maka hukunya boleh dilakukan.

Drmikian penjelasan tentang hukum ruqyah dalam Islam, semoga bisa mencerahkan. Aamiin.

1 thought on “Hukum Ruqyah Dalam Islam dan Ruqyah yang Dilarang Dalam Islam”

Beri Tanggapan