Hukum Menggambar Kartun Dalam Islam Beserta Dalilnya

HUKUM MENGGAMBAR KARTUN – Diantara keistimewaan agama islam adakah ia merupakan agama kedamaian tidak bisa diabayangkan jika dunia ini tanpa adanya islam akan jadi apa?.

Terdapat beberapa aturan atau hukum yang perlu dipatuhi oleh pemeluknya, diantaranya adalah taswhir yakni menggambar bentuk (shurah) sesuatu.

Hukum Menggambar Kartun Dalam Islam

hukum menggambar kartun dalam islam benar
Obatrindu.com

Islam secara jelas melarang tashwir. Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda dalam hadis sahih, “Yang paling parah siksanya di hari kiamat adalah mushawwir (pelaku tashwir).”

Tapi dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat diantara pala ulama’ tentang makna tashwir. Sebagian berpendapat gambar yang dimaksud adalah tiga dimensi dan memiliki bayangan sedangkan ulama’ lainnya menyatakan tashwir dengan gambar dan peruatan menggambar secara mutlak baik gambar 2 dimensi, 3 dimensi atau pun gambar biasa.

Hukum menggambar/membentuk, melukis atau memahat bentuk manusia atau segala sesuatu yang ada nyawa (ruh)-nya diterangkan secara lengkap dalam islam seperti, patung, fotografi, video.

Namun kami disini akan membahas yan lebih fokus kepada gambar, baik gambar dua, tiga dimensi atau gambar kartun dalam pandangan syariah fikih Islam, Berikut:

Dalil yang Menyatakan tidak diperbolehkannya Menggambar Makhluk/Kartun Bernyawa

Hadits sahih yang menerangkan dilarangnya seorang muslim memggambar makhluk yang bernyawa cukup banyak dari ahli-ahli hadits, diantaranya adalah sebagai berikut:

Hadits Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):

إن أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون

Artinya: “Yang paling parah siksanya di hari kiamat adalah mushawwir (tukang membuat patung/tukang gambar) .”

Hadits Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):

(إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة يقال لهم أحيوا ما خلقتم

Artinya: “Orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa di hari kiamat. Dikatakan pada mereka: hidupkan apa yang kamu ciptakan.”

Hadits Bukhari

نهى عن ثمن الدم وثمن الكلب وكسب البغي ولعن آكل الربا وموكله والواشمة والمستوشمة والمصور

Artinya: ” …. Allah melaknat pemakan riba … dan tukang membuat patung/tukang gambar.”

Hadits Bukhari Muslim (muttafaq alaih):

من صور صورة في الدنيا كلف أن ينفخ فيها الروح وليس بنافخ

Artinya: “Barangsiapa menggambar di dunia maka i` akan dipaksa untuk meniupkan nyawa pada patung/gambar itu. Padahal dia bukanlah orang yang dapat memberi nyawa.”

Hadits Muslim:

وعن عائشة رضي الله عنها قالت: دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم وقد سترت سهوة لي بقرام فيه تماثيل فلما رآه هتكه وتلون وجهه وقال ((يا عائشة أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهئون بخلق الله)) قالت عائشة فقطعناه فجعلنا منه وسادة أو وسادتين

Artinya: “Nabi melarang Aisyah memakai bantal yang ada gambarnya.”

Hadits Bukhari Muslim (muttafaq alaih):

إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه تماثيل أو تصاوير

Artinya: “Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada patung atau gambar.”

Inti dari semua hadits-hadits sahih di atas adalah larangan membuat bentuk makhluk bernyawa (manusia dan hewan/binatang) dalam format gambar atau fisik tiga dimensi (mujassimah) seperti patung.

Pendapat Ulama Tentang Makna Tentang Makna Tashwir (Menggambar/Mematung) (التصوير)

hukum menggambar manusia dalam islam
Dunia Putra Putri.com

Ulama membagi kata tashwir (membentuk/menggambar) atau (التصوير) ke dalam tiga kategori dengan konsekuensi hukum yang berbeda:

Pertama, menggambar/membentuk makhluk bernyawa dengan tangan dalam format fisikal (jism) seperti dalam bentuk patung.
Kedua, menggambar makhluk bernyawa dengan tangan dalam format non-fisik. Seperti lukisan, kartun, dll.
Ketiga, Menggambar (menangkap bayangan) makhluk bernyawa dengan kamera atau video.

HukumTashwir Makhluk Bernyawa

HukumTashwir Makhluk Bernyawa
bonikids.com

Dengan perbedaan pandangan ulama dalam memaknai kata “tashwir” (bahasa Arab, التصوير) yang disebut dalam hadits, maka berbeda pulalah hukum yang terkait dengannya. Detailnya sebagai berikut:

Hukum Membuat Patung Makhluk Bernyawa

hukum menggambar patung
is-yogyakarta.blogspot.co.id

Dalam kategori pertama, ulama sepakat atas keharamannya. Karena memang istilah tashwir dalam bahasa Arab adalah patung.

Hukum Menggambar Kartun Makhluk Bernyawa

menggambar kartun dalam islam
warnaigambartk.blogspot.co.id

Sedang dalam kategori pengertian kedua–tashwir dalam arti menggambar dua dimensi bukan membuat patung tiga dimensi mayoritas membolehkan dengan argumen bahwa gambar lukisan atau kartun itu bukan dalam bentuk seperti makhluk bernyawa. Selain itu, istilah tashwir di dalam hadits bermakna patung. Bukan gambar lukisan.[2]

Terhadap keterangan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu,

اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: ادْخُلْ . فَقَالَ: كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ

“Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Jibril menjawab, “Bagaimana saya masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu potong bagian kepalanya atau kamu jadikan sebagai alas yang dipakai untuk berbaring, karena kami para malaikat tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar-gambar” (HR. Abu Dawud no. 4157 dan An-Nasai no. 216)

Makna shuroh dalam hadis di atas adalah gambar makhluk hidup yang memiliki wajah atau kepala. Ibnu Abbas menyatakan,

الصورة الرأس، فإذا قطع الرأس فليس بصورة

“shuroh (gambar) adalah kepala, bila kepala tersebut telah dipotong/dihilangkan maka hilanglah hakekat shuroh (gambar)” (Diriwayatkan oleh Imam Baihaqi 7/270).

Imam Khottobi-rahimahumullah-berkata, “pernyataan ini menunjukkan bahwa bila gambar telah diubah, yaitu dengan memangkas bagian kepalanya, atau memisahkan antara kepala dan badannya, hingga bentuknya tidak lagi seperti semula, maka hukumnya tidak mengapa memakainya” (Ma’alim As-sunan 6/82).

Para Jumhur ulama menegaskan, hukumnya adalah boleh mengenakan sarung kasur, bantal atau kursi atau sandaran yang bergambar makhluk bernyawa. Begitu juga pada benda-benda yang terhinakan, seperti keset, tikar dan lain sebagainya. Mereka berdalil dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu’anha,

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ سَتَرْتُ بِقِرَامٍ لِي عَلَى سَهْوَةٍ لِي فِيهَا تَمَاثِيلُ، فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَتَكَهُ، وَقَالَ: ” أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ ” قَالَتْ: فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ

“Pernah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika tiba dari perjalanan jauh. Ketika itu aku menutupkan rak kepunyaanku dengan sebuah tirai. Pada tirai itu terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa, pent). Saat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat tirai bergambar tersebut, beliau langsung mengambilnya seraya bersabda: “Manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyamai (menandingi) ciptaan Allah”. ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa berkata: “Maka tirai itu kami jadikan satu sampai dua bantal.” (HR. Bukhori no. 5954, Muslim no. 2107)

Dalam riwayat lain disebutkan, “Tirai itu aku jadikan menjadi dua bagian. Kemudian saya melihat Nabi shallallahu’alaihiwasallam, bersandar pada salah satu dari dua bagian tirai bergambar itu” (Al Musnad, 43/209)

Nah, berangkat dari hadits ini, jika memakai tirai yang pada tirai tersebut terdapat lukisan, gambaran, atau bordiran makhluk bernyawanya saja terlarang, maka memakai baju atau kaos yang terdapat gambar makhluk bernyawa, tentu jauh lebih terlarang lagi.

Karena dalam pakaian yang di dalamnya terdapat motif bergambar, terdapat unsur pengagungan yang lebih terhadap gambar, daripada pada tirai yang bergambar.

Yang dikecualikan oleh mayoritas ulama adalah, bila gambar bernyawa tersebut dikenakan pada benda-benda yang dihinakan. Oleh karenanya, hukum memakai kaos atau baju yang bergambar makhluk bernyawa adalah terlarang berdasarkan hadis yang telah disebutkan di atas. (lihat: Syarah Manzhumatul Adab hal. 440).

Sumber terkait terdapat dalam kitab: Al Fawaidul Majmu’ah fi Syarhi Fushulil Adab wa Makaarimil Akhlaq Al Masyruu’ah, karya Dr. Abdullah bin Sholih Al Fauzan]

Wallahu a’lam bish-shawabi

6 thoughts on “Hukum Menggambar Kartun Dalam Islam Beserta Dalilnya”

  1. kalo gambarnya abstrak ato tidak pernah ada di dunia nyata? spt doraemon, donal bebek, atao robot, bolehkah dalam hukum Islam? kan itu tidak menyerupai makhluk Allah dan tidak bernyawa?

    Reply
  2. Iya yak pusing jg kl smua2 ga boleh pdhl baju anak2 balita karakter nya itu dan buat sy sih sekelebat aja ga peenah kepikiran aneh2 gitu

    Reply
  3. Artikelnya menarik tapi menurut saya kalau menggambar karakter yg tidak ada didunia mungkin tidak apa2 tp kalau karakternya bentuknya mirip seperti manusia/hewan atau bahkan sama persis mungkin itulah yg tidak boleh.. sebab kalau membuat karakter yg tidak ada didunia nyata harus dipotong kepalanya berarti masih ada suatu pertentangan dengan cara walisongo yg menyebarkan agama dg melalui media wayang.. maaf bila ada salah kata atau ada yg terasa tersinggung dg ucapan saya,

    Reply
  4. Hati hati mba komennya jangan begitu, segala yang dilarang Allah dan Rasulullah pasti mudharatnya lebih besar

    Reply

Beri Tanggapan