Hukum Mencukur Alis Dalam Islam Beserta Dalilnya

HUKUM MENCUKU ALIS – Untuk para muslimah, memperindah alis mata sudah tidak asing lagi. Biasanya mereka yang biasa ke salon melakukannya. Para perias salon menggunting atau mencukur sebagaian dari bulu alisnya. Bagaiamanakah hukum mencukur alis dalam Islam?

Mencukur alis merupakan salah satu dari permasalahan yang muncul di zaman sekarang ini yang banyak orang membicarakannya. Beberapa dari perempuan yang memiliki hobi ke salon untuk memperindah tubuhnya mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki dan tanpa terkecuali asli mata.

Mereka pergi ke salon untuk mencukur atau biasanya merapihkan alisnya. Apabila tidak ke salon biasanya mereka mencukur sendiri alisnya sampai menjadi indah dan lebih cantik.

Dalil Hukum Mencukur Alis

hukum mencukur alis dalam islam

Dalam adat pernikahan yang ada di Indonesia, mungkin Anda pernah menjumpai seorang pengantin wanita yang mencukur alisnya untuk disesuaikan dengan riasan di wajah sang pengantin. Padahal mencukur alis merupakan sebuah perbuatan yang dilarang dan haram dalam syariat Islam. Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم النَّامِصَةَ وَالمُتَنَمِّصَةَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud, dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al Bukhari & Muslim)

Saat di usir Allah, Iblis bersumpah akan menyesatkan seluruh umat manusia.

قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ ( ) إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ

“Iblis berkata: Aku bersumpah dengan Keagungan-Mu ya Allah, sungguh akan aku sesatkan mereka semua, kecuali para hamba-Mu diantara mereka yang baik imannya.” (QS. Shad: 82-83)

Misi besar Iblis untuk menyesatkan semua umat manusia adalah memerintahkan mereka supaya mengubah ciptaan Allah ta’ala,

وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

“Sungguh aku akan perintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa: 119)

Tapi kebanyakan yang terjebak dalam larangan ialah kaum wanita. Allah menjadikan bagian dari keindahan wanita, tak ada bulu di wajah selain pada bulu mata dan alis. Agar menjaga dari perkara itu, Rasulullah melaknat orang yang mencukur bulu alis.

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, Al mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya)

Makna dari Al Mutanamishah

Al Mutanamishah merupakan wanita yang meminta dicukur bulu wajahnya. Sedangkan wanita yang jadi tukang cukurnya dijuluki An-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106).

An-Nawawi juga menegaskan, bahwa larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis,

وأن النهي إنما هو في الحواجب وما في أطراف الوجه

“Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106)

Ibnul Atsir mengatakan,

النمص: ترقيق الحواجب وتدقيقها طلبا لتحسينها

“An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan…”

Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin,

وَالنَّامِصَةُ”: الَّتي تَأخُذُ مِنْ شَعْرِ حَاجِبِ غَيْرِهَا، وتُرَقِّقُهُ لِيَصِيرَ حَسَناً. “وَالمُتَنَمِّصَةُ”: الَّتي تَأمُرُ مَنْ يَفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ

“An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil Al Falihin, 8:482)

Merapikan atau mencukur bulu alis dengan mencukur beberapa bagian untuk mempercantik alis mata dan memperindah wajah sperti yang dikerjakan sebagian wanita hukumnya adalah haram. Sebab itu termasuk mengubah ciptaan Allah ta’ala dan ikut syaitan yang memperdaya manusia agar mengubah ciptaan Allah ta’ala.

وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

“Dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa: 119)

Adapun hadis Nabi SAW mengenai larangan an-namsh diriwayatkan dalam Kitab as-Shahih dari Ibnu Mas’ud RA bahwa ia berkata:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. فقالت أُمُّ يَعْقُوبَ: ما هذا ؟ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: وَمَا لِى لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ-صلى الله عليه وسلم-فِى كِتَابِ اللَّهِ ؟ فَقَالَتْ: لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللوحين فَمَا وَجَدْتُهُ فَقَالَ: واللَّه لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ( وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا)

Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditatokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah. Kemudian beliau berkata: Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah SAW dalam Kitabullah, yakni firman Allah: Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. (QS. Al Hasyr: 7)

Hadits di atas menerangkan bahwasannya perempuan yang mentato atau yang meminta ditato, mencukur alis atau meminta dicukur, yang mengikir gigi agar terlihat indah akan mendapat laknat sebab merubah ciptaan Allah dengan alasan untuk memperindah atau mepercantik, permasalahan di sini buka sedikit atau banyaknya mencukur alis.

Jadi jika ada wanita yang mencukur sedikit alisnya maka sama saja dia akan memperoleh laknat dari Allah, sebab dia sudah melakukan perbuatan yang diancam mendapat laknat dari Allah.

Ada sebagian ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa besar, seperti Al haitama dlaam kitabnya Az-Zawajir’an Irtikab Al Kabair, Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al Kabair menerangkan bahwa salah satu dari dosa besar ialah menipiskan atau mencukur bulu alis. Sebab ada haids yang menyebutkan bahwasannya Allah melaknat wanita yang mencukur alisnya.

Meniadakan bulu alis maksdunya ialah mencabut atau mencukur alis atau mengeriknya, dan bisa dilakukan seorang diri baik itu sebagain saja atau semuanya, dengan memakai alat atau pun tidak memakai alat.

Menghilangkan bulu alis ini termasuk dari perilaku merubah ciptaan Allah. Oleh sebab itu setiap wanita haurs menajaga dirinya dari perilaku yang diharamkan oleh Allah dan juga Rasul-Nya.

Tapi apabila seorang wanita menjumpai rambut atau bulu yang harusnya tak tumbuh pada wajah sanga wanita, seperti jenggot dan kumis, maka dia boleh untuk mencukurnya sebab jenggot dan kumis tadi bisa memberikan mudharat.

Kodrat dari wanita ialah ingin selalu berpenampilan canitk, tapi berpenampilan cantik dari seorang wanita harus sesuai dengan syariat. Dimana kecantikan wanita merupakan hak suami,dan hanya diperbolehkan dilihat oleh orang yang menjadi mahramnya. Seorang wanita ialah wanita yang menjaga kehormatannya dan juga menjada hak suaminya.

Beri Tanggapan