7 Hari Setelah Kematian Menurut Islam

7 HARI SETELAH KEMATIAN – Beberapa amalan yang dilakukan setelah kematian seseorang adalah membuat acara doa bersama pada hari ke-7. Ada sebagian yang menganggapnya bid’ah yang menyesatkan, ada juga yang berpendapat ini adalah bid’ah yang baik (bid’ah hasanah).

Lalu pendapat mana yang sebaiknya diikuti? Untuk menjawabnya, mari kita bahas secara perlahan.

Bacaan yang Dibaca

Di dalam rangkaian (urutan) bacaan ketika acara tahlilan 7 hari setelah kematian yang sudah umum dilakukan masyarakat, tidak ada satupun yang bertentangan dengan Al Quran dan Sunnah.

  1. Al Mu’awidzatain (Al Ikhlas, Al Falaq, An Nas)
  2. Surat Al Fatihah
  3. Al Baqarah 5 ayat pertama
  4. Ayat kursi
  5. Al Baqarah di 3 ayat terakhir atau ada juga yang 2 ayat terakhir.
  6. Istighfar
  7. Sholawat
  8. Tahlil
  9. Do’a

Tidak ada bacaan yang dibuat-buat atau dikarang sendiri, semuanya adalah bacaan zikir yang berfadilah ketika dibaca.

Tujuan Acara

Kegiatan slametan yang dilakukan oleh masyarakat setelah hari kematian bertujuan untuk,

  1. Mengirimkan doa untuk mayit
  2. Mengirimkan pahala kepada mayit.

Di dalam ilmu Fiqih, mengirim doa dan pahala bagi mayit termasuk dalam pembahasan bab ihdaa-uts-tSAWwab.

1. Kirim Doa

Mengirimkan doa kepada orang yang sudah meninggal adalah perintah Nabi SAW.

Doa pembuka yang senantiasa kita lantunkan dimanapun adalah,

Allahummaghfir lil muslimiina wal muslimaat, wal mu’miniina mal mu’minaat, al ahyaai minhum wal amwat.

Kalimat al ahyaai minhum wal amwaat berarti baik yang masih hidup ataupun sudah tiada.

Begitu juga dalam Al Quran dijelaskan mengenai para sahabat yang mengirimkan doa untuk saudara-saudaranya yang lain sesama muslim, yang masih hidup dan sudah wafat.

وَالَّذِينَ جَاؤُوا مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ

ARTINYA: “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hasyr: 10)

Kalimat telah beriman lebih dulu dari kami tidak dibatasi apakah itu untuk yang masih hidup atau sudah meninggal, akan tetapi berlaku umum untuk semuanya (baik yang masih hidup dan sudah meninggal).

2. Kirim Pahala

Umumnya, setelah selesai acara mengirim doa, shohibul bait (tuan rumah) membagikan makanan ke para tamu undangan. Pembagian makanan ini seperti yang kita kenal disebut sebagai sedekah.

Pahala sedekah bisa dikirimkan kepada mayit, seperti yang terdokumentasi pada hadits nabi berikut,

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma:

أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أُمّـِيْ افْـتُـلِـتَتْ نَـفْسُهَا (وَلَـمْ تُوْصِ) فَـأَظُنَّـهَا لَوْ تَـكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَـهَلْ لَـهَا أَجْـرٌ إِنْ تَـصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ

Bahwasanya ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi SAW, “Sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara tiba-tiba (dan tidak memberikan wasiat), dan aku mengira jika ia bisa berbicara maka ia akan bersedekah, maka apakah ia memperoleh pahala jika aku bersedekah atas namanya (dan aku pun mendapatkan pahala)?” Beliau menjawab, “Ya, (maka bersedekahlah untuknya).”

Selain sedekah, kirim pahala untuk orang yang sudah meninggal juga bisa berupa hAl hal berikut ini:

  1. Sholat
  2. Puasa
  3. Haji dan umroh
  4. Bacaan Al Quran

Hitungan Hari

Yang menjadi pertanyaan berikutnya, bagaimana dengan hitung-hitungan 3 hari, 7 hari, 40 hari dan seterusnya yang dianggap tasyabbuh (menyerupai) dengan amalan orang Hindu?

Ada banyak sekali amalan yang diajarkan oleh Nabi SAW yang mirip dengan agama lain, dan ini tidak menjadikan sebuah amalan tersebut menjadi keliru.

Berdoa bisa kapan saja, kirim pahala bisa kapan saja, tidak harus hari ke sekian dan ke sekian. Adapun yang sudah umum di masyarakat memang demikian. Selama isi kandungannya tidak sama (bahkan sama sekali berbeda), ini tidak termasuk perkara tasyabbuh (menyerupai).

Tentang tasyabbuh bisa dibaca lebih detail pada penjelasan ini; Tasyabbuh Dalam Islam, Yang Boleh dan Yang Dilarang.

Beri Tanggapan