Hukum Hutang Piutang Dalam Islam

HUKUM HUTANG PIUTANG – Ini adalah salah satu hal yang sudah lumrah di masyarakat, berhutang dan menghutangi. Dan Islam juga mengajarkan hal ini dengan sangat jelas dan detail, hanya saja di masyarakat sering terjadi praktek yang seolah menggampangkan permasalahan ini.

Huku hutang piutang menurut Islam adalah mubah atau boleh. Hal yang termasuk dalam perkara muamalah ini sudah ada sejak zaman dahulu (jauh sebelum adanya Nabi SAW). Ketika Islam datang, Nabi SAW banyak menjelaskan dan mengatur tata tertib mengenai hal ini.

Sebagaimana firman Allah SWT,

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al Baqarah: 245)

Akan tetapi, sebagaimana yang sudah dijelaskan di awal, ada aturan dan syarat yang harus diperhatikan supaya proses muamalahnya menjadi hal yang tetap diberkahi oleh Allah SWT.

Syarat Hutang Piutang dalam Islam

  • Harta yang dihutangkan jelas dan dari harta yang halal.
  • Pemberi pinjaman tidak dibolehkan mengungkit masalah hutang dan tidak menyakiti perasaan pihak yang piutang (yang meminjam).
  • Pihak yang piutang (peminjam) niatnya adalah untuk mencukupi keperluannya dan mendapat ridho Allah dengan mempergunakan yang dihutangkan secara benar.
  • Harta yang dihutangkan tidak membuat atua memberi kelebihan atau keuntungan pada pihak yang mempiutangkan.

Beri Tanggapan