Hukum Aqiqah Dalam Islam

HUKUM AQIQAH – Pada mulanya, aqiqah adalah amalan masyarakat jahiliyah kaum Quraisy yang merayakan hari lahir bagi anak-anak mereka. Akan tetapi, darah hewan yang disembelih itu ditampung di mangkuk dan dioleskan ke wajah dan bagian-bagian tertentu pada tubuh bayi.

Hukum aqiqah menurut ajaran Islam adalah sunnah, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi SAW. Dengan salah satu fadhilah atau keutamaannya yaitu sang anak akan lebih bermanfaat untuk orangtuanya.

Doa si anak untuk orangtua akan lebih makbul, kiriman pahala si anak untuk orangtua akan lebih diijabah, serta keberkahan lainnya yaitu membersihkan kotoran di kepala si bayi (dengan cara dicukur).

Rasulullah SAW bersabda,

“Setiap anak yang dilahirkan itu tergadai dengan aqiqahnya, yaitu seekor kambing yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, lalu si anak diberi nama dan rambut kepalanya dicukur.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah)

Sedangkan dalam hadits yang lain Rasulullah SAW mengatakan,

“Anak yang baru lahir hendaknya diaqiqahi, alirkanlah darah (sembelihlah kambing) dan hilangkanlah kotoran serta penyakit yang menyertai anak tersebut (cukurlah rambutnya).” (HR. Bukhori)

Beri Tanggapan